Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah tuduhan penggelapan dana hampir Rp 1 miliar dari program dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata. Kuasa Hukum MBN, Timoty Ezra Simanjuntak menegaskan bahwa dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) memang telah diterima, namun belum disalurkan karena menunggu kelengkapan bukti klaim dari mitra dapur.
MBN menyatakan adanya perbedaan perhitungan antara pihak yayasan dengan mitra dapur, yang saat ini tengah dicari jalan keluarnya. Timoty menegaskan, pihaknya tidak menolak membayar, namun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses verifikasi. Ia menyebut prinsip kehati-hatian menjadi pegangan utama, bahkan untuk dana Rp 1 sekalipun.
Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyatakan bahwa persoalan ini murni masalah internal antara yayasan dan mitra dapur. BGN sendiri telah menyalurkan dana kepada MBN dan menganggap yayasan tersebut sebagai mitra resmi mereka.
Untuk mengetahui kronologi lengkap dan pernyataan dari semua pihak yang terlibat, Anda bisa membaca artikel selengkapnya di sini. Yayasan MBN Bantah Lakukan Penyelewengan Pembayaran Mitra Dapur Kalibata