S&P Law Office

Yayasan MBN Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Dana MBG Kalibata, Ini Faktanya

S&P Law Office - News

Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah keras tuduhan penggelapan dana hampir Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata, milik Ira Mesra Destiawati. Tuduhan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum MBN, Timothy Ezra Simanjuntak, tidak ada penyelewengan dana, melainkan hanya perbedaan pendapat soal perhitungan kerja sama.

Timothy menjelaskan bahwa dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) memang telah diterima dan disimpan dengan baik. Namun, penyaluran kepada mitra dapur masih menunggu data-data operasional yang valid dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa MBN telah berinisiatif mengundang pihak dapur ibu Ira untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Sementara itu, pihak dapur melalui kuasa hukumnya, Danna Harly Putra, mengklaim bahwa pembayaran yang dilakukan Yayasan MBN tidak sesuai dengan nilai kontrak, yakni Rp 15.000 per porsi. Pihak yayasan disebut hanya membayar Rp 10.500 setelah pemotongan yang dilakukan sepihak. Gugatan perdata pun dikabarkan tengah disiapkan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut bahwa persoalan ini merupakan urusan internal antara mitra dan yayasan. Untuk mengetahui kronologi lengkap dan pernyataan dari kedua belah pihak, baca selengkapnya di sini. Yayasan MBN Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Mitra Dapur MBG di Kalibata

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post