Yayasan MBN akhirnya angkat bicara terkait tudingan penggelapan dana MBG yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar. Dalam klarifikasinya, pihak Yayasan MBN dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana yang digelapkan dalam pengelolaan keuangan mereka.
Lebih lanjut, Kuasa hukum dari Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak mengatakan “Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-keep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara,”. Hal membuktikan bahwa proses keuangan antara lembaga-lembaga terkait tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi Yayasan MBN bahwa tidak ada penyimpangan dana seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
Sikap terbuka Yayasan MBN ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperlihatkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan. Dengan pernyataan resmi ini, diharapkan semua pihak bisa melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada.
Untuk membaca berita lengkap dan kronologi detailnya, Anda dapat mengakses artikel aslinya di link berikut.
Yayasan MBN Klaim Tak Gelapkan Dana MBG Hampir Rp 1 Miliar, Akui Sudah Terima Pembayaran dari BGN