Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesi – 3
Tanggal : 01 – 12 – 2022
Legal Brief : 03/S&P-LB.3-PKPU/XII/2022
Dasar Hukum :
1. Pasal 1381 B.W KUH Perdata
1.1 Pasal 1386 B.W KUH Perdata
1.2 Pasal 1404 B.W KUH Perdata
1.3 Pasal 1405 Jo 1413 Jo 1414 Jo 1415 B.W KUH Perdata
1.4 Pasal 1425 B.W KUH Perdata
1.5 Pasal 1436 B.W KUH Perdata
1.6 Pasal 1438 Jo 1452 B.W KUH Perdata
1.7 Pasal 1253 B.W KUH Perdata
1.8 Pasal 1444 B.W KUH Perdata
1.9 Pasal 1446 Jo 1449 Jo 1452 B.W KUH Perdata
1.10 Pasal 1967 B.W KUH Perdata
I. Apa Legal Standing Pengurus dapat menolak suatu tagihan kreditor?
Bahwa kreditor dapat mengajukan tagihan terhadap seorang debitur apabila di antara keduanya ada perikatan hukum, baik yang didasarkan pada perjanjian atau undang-undang. Berdasarkan perikatan tersebut, kreditor mempunyai hak tagih atas pelunasan piutang.
Bahwa Pasal 1381 B.W. menentukan 10 (sepuluh) hal yang menjadi faktor penghapus utang, antara lain sebagai berikut :
1. Alasan Pembayaran.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1386 B.W., pembayaran harus dilakukan kepada kreditor atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditor.
2. Alasan penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsinyasi).
Pasal 1404 B.W. menentukan bahwa jika kreditor menolak pembayaran, Debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus Kreditor dibayarnya, dan jika kreditor juga menolaknya, maka Debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran. asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditor.
3. Alasan Pembaruan Utang.
Menurut pasal 1413 B.W., ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang yaitu:
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditor yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditor dibebaskan dan perikatannya;
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditor baru ditunjuk untuk menggantikan kreditor lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya.
Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan (Pasal 1414 B,W.). Untuk membuat pembaruan utang, seseorang harus menyatakannya secara tegas dalam akta yang dibuat secara khusus untuk itu. Hal ini ditegaskan melalui Pasal 1415 B.W. yang berbunyi:
“Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dari isi akta”, Sebaiknya, pembaruan utang hendaknya dilakukan secara tertulis (lebih baik lagi jika menggunakan akta Notaris), sehingga pembaruan utang tersebut dapat dibuktikan secara sempurna.
4. Alasan Perjumpaan utang atau kompensasi.
Perjumpaan utang atau kompensasi terjadi demi hukum ketika antara debitur. Kreditor mempunyai hubungan perikatan dengan posisi berkebalikan satu sama lain. Pasal 1425 B.W, menyatakan bahwa jika dua orang saling berutang maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut. Per jumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jumlah yang sama (Pasal 1425 B.W.).
5. Alasan Karena percampuran utang.
Percampuran utang pada prinsipnya akan membawa akibat pada hapusnya piutang seorang kreditor. Pasal 1436 B.W. menentukan bahwa bila kedudukan sebagai kreditor dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Percampuran utang pada dasarnya berbeda dengan konsep perjumpaan utang (kompensasi). Pada perjumpaan utang terjadi penghapusan utang debitur tertentu, sedangkan pada percampuran utang terjadi penghapusan piutang Kreditor tertentu.
6. Alasan Karena pembebasan utang.
Pasal 1438 B.W. menyatakan bahwa pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Untuk itu, pembebasan suatu utang harus dinyatakan secara tegas dalam suatu perjanjian khusus. Hendaknya pembebasan utang dinyatakan secara tegas dalam perjanjian tertulis, lebih baik lagi bila dibuat dalam bentuk akta notaris, sehingga keberadaan Pembebasan utang tersebut dapat dibuktikan secara sempurna.
7. Alasan Karena Suatu Syarat Pembatalan.
Salah satu dari jenis perikatan adalah perikatan bersyarat. Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu. tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu (Pasal 1253 B.W.). Pada perikatan dengan syarat batal, apabila ada suatu peristiwa tertentu yang muncul dikemudian hari, akan menyebabkan batalnya perikatan. Dengan demikian, bila peristiwa tertentu itu muncul, utang yang mungkin dimiliki oleh seseorang akan menjadi hapus.
8. Alasan Karena Musnahnya Barang Yang Terutang.
Hal ini diatur dalam Pasal 1444 B.W. KUH Perdata yang berbunyi:
“Jika barang tertentu yang menjadi persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan. atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan Debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya”.
Ketentuan Pasal 1444 B.W. KUH Perdata membebankan pembuktian tentang adanya kejadian musnahnya barang yang diperikatkan tersebut kepada debitur. Seiring dengan musnahnya barang yang terutang, debitur wajib membuktikan kepada kreditor bahwa musnahnya barang tersebut berada diluar kesalahan debitur. Apabila kemudian ternyata terbukti sebaliknya, dimana musnahnya barang terutang terjadi karena kesalahan dari debitur, maka debitur secara hukum tetap mempunyai utang kepada kreditor berupa ganti rugi yang nilainya sama dengan barang yang musnah.
9. Alasan Karena kebatalan atau pembatalan.
Batalnya suatu perikatan dapat terjadi demi hukum atau karena adanya tuntutan pembatalan terhadapnya. Salah satu keadaan yang menyebabkan batalnya perikatan adalah bila perikatan tersebut dibuat oleh anak yang belum cukup umur atau orang yang berada dibawah pengampuan.
Ketentuan demikian diatur dalam Pasal 1446 B.W. KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya ………”.
Sesuai ketentuan tersebut, perikatan yang dibuat oleh pengampuannya anak yang belum cukup umur atau orang yang berada dibawah pengampuan batal demi hukum.
Selain ada perikatan yang batal demi hukum, dikenal pula perikatan yang dapat dibatalkan. Perikatan dapat dibatalkan apabila perikatan tersebut dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan.
Bahwa Pasal 1449 B.W. KUH Perdata menyatakan bahwa “Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya”. Selanjutnya, atas pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, akan mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum dibuat (Pasal 1452 B.W KUH Perdata ).
10. Alasan Karena Lewat Waktu.
Pengertian dari lewat waktu (daluwarsa) ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 1946 B.W.).
Pada prinsipnya, lewat waktu dapat menjadi alasan bagi Debitur untuk dibebaskan dari suatu kewajiban. Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 B.W., semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Beberapa ketentuan khusus tentang lewat waktu (daluwarsa) dijabarkan sebagai berikut.
1) Lewat waktu satu tahun, berlaku untuk:
• tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek (Pasal 1968 B.W.)
• tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian penginapan serta makanan (Pasal 1968 B.W.).
2) Lewat waktu dua tahun, berlaku untuk:
• tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan (Pasal 1969 B.W.)
• tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta akta dan melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka (Pasal 1969 B.W.)
• tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainya untuk pengajaran yang mereka berikan (Pasal 1969 B.W.)
• tuntutan para Advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu (Pasal 1970 B.W.)
• tuntutan para notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan (Pasal 1970 B.W.)
3) Lewat waktu lima tahun, berlaku untuk:
• tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka (Pasal 1971 B.W.)
• tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan, sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap Debitur (pasal 1971 B.W.)
• bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup (Pasal 1975 B.W.)
• bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan (Pasal 1975 B.W.)
• harga sewa rumah dan tanah (Pasal 1975 B.W.)
• bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek (Pasal 197S B.W.)
II. Pengurus dalam melakukan pendataan dan verifikasi atas tagihan Kreditor harus memperhatikan saat penagihannya digantungkan pada syarat waktu tertentu?
Mengacu pada ketentuan Pasal 275 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang memberikan hak untuk memperoleh Pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. selanjutnya, untuk semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
Bahwa adapun bagi semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib dimasukkan dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan.
Dalam melakukan perhitungan nilai piutang yang dapat ditagih sebelum dan sesudah 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan PKPU sementara sebagaimana disebutkan di atas, Pengurus wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. waktu dan cara pembayaran angsuran,
b. keuntungan yang mungkin diperoleh, dan
c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.
III. Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
IV. Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Ricky Andyva Hutasoit – Senior Associate – ricky@splawoffice.co.id
• Yudea Pasaribu – Associate – yudea@splawoffice.co.id
• Website : www.splawoffice.co.id
• Instagram : simanjuntaklaw