Untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang berasal dari sumber tertentu, dibutuhkan sebuah merek dagang. Keberadaan merek dagang memudahkan konsumen untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas secara mendalam tentang apa itu merek dagang, serta hal-hal yang terkait tentang pendaftarannya.
Sebuah merek meskipun tidak terdaftar tetap memiliki valuasi, namun pendaftaran merek memberikan beberapa manfaat substantif yang tidak dinikmati oleh merek dagang yang tidak terdaftar. Manfaat ini termasuk untuk mencegah pihak lain mendaftarkan merek yang sama di bidang komersial yang serupa.
Apa Itu Merek Dagang ?
Menurut Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), pengertian merek adalah sebuah tanda yang bisa ditampilkan baik secara grafis yang berupa logo, gambar, kata, nama, huruf, susunan warna, dan angka dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yakni hologram, suara, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Unsur-unsur itu untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh indivudu maupun badan hukum dalam kegiatan perniagaan barang dan atau jasa. Ini membantu konsumen mengenali produk dan layanan perusahaan, mengaitkannya dengan bisnis tertentu, dan melindungi kekayaan intelektual pencipta aslinya.
Apa Fungsi Pemakaian Merek ?
Setelah mengetahui apa itu merek dagang, selanjutnya kita akan membedah fungsi dari pemakaian sebuah merek. Seperti disinggung diatas, merek dagang membantu perusahaan melabeli produk atau layanannya dan membedakannya di antara yang lain.
Untuk kebutuhan promosi, sebuah merek memegang peranan vital untuk merebut minat pasar. Hal itu karena logo, desain, susunan warna, atau kata khusus memungkinkan konsumen mengaitkan produk dengan merek tertentu.
Atas dasar itu maka, pemakaian merek berfungsi sebagai:
- Sebuah tanda pengenal untuk membedakan produk yang dihasilkan oleh satu produsen dengan produsen lainnya.
- Sebuah alat promosi, dimana cukup dengan menyebut merek, konsumen akan tahu produk mana yang dimaksud.
- Menjadi sebuah jaminan atas mutu dari sebuah barang.
- Menjadi sebuah petunjung darimana barang/jasa diperoduksi.
Pentingnya Pendaftaran Merek
Sesuai pengertian apa itu merek dagang dan fungsinya, mendaftarkan merek utamanya akan memberikan perlindungan hukum yang mencegaah kemungkinan persaingan tidak sehat. Jika ada pihak lain melakukan peniruan atau hal lain yang dilarang, maka pemilik merek akan dengan mudah membuktikan bahwa tindakan tersebut ilegal karena pemilik merek memiliki hak eksklusif yang dapat dikonfirmasi dengan sertifikat.
Merek yang didaftarkan dipastikan unik sehingga tidak ada bisnis lain dengan merek serupa seperti yang dijelaskan pada apa itu merek dagang diatas. Pemegang merek akan aman dari potensi penggunaan elemen penting dari sebuah produk yang berusaha memanfaatkan reputasi dan kesuksesan merek yang telah didaftarkan.
Secara singkat, fungsi pendaftaran merek adalah :
- Sebagai sebuah alat bukti bagi pemilik merek atas merek yang telah didaftarkan
- Dasar untuk penolakan atas merek lain yang sama secara keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya yang didaftarakan oleh orang lain
- Sebagai dasar pencegahan atas pemakaian merek yang sama, baik secara keseluruhan maupun sama pada pokoknya dalam sebuah peredaran barang/jasa atau sejenisnya oleh pihak lain
Prosedur Pendaftaran Merek
Melindungi merek dagang dan memiliki hak hukum untuk sebuah merek adalah urgensi bagi para pemilik bisnis. Hal itu untuk mempertahankan reputasi bisnis dan mendukung strategi pemasaran sejalan dengan pengertian tentang apa itu merek dagang. Di Indonesia, prosedur mendaftarkan merek adalah sebagai berikut :
- Mengecek keberadaan merek terdaftar
Melakukan pengecekan terhadap keberadaan merek yang telah terdaftar dapat dilakukan melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Pengecekan dilakukan untuk menghindari kesamaan dengan merek lain yang telah didaftarkan yang akan mengakibatkan penolakan permohonan.
- Permohonan Pendaftaran
Permohonan Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi DJKI, atau melalui loket yang disediakan. Sebelumnya pemohon wajib memenuhi berbagai persyaratan, sebagai berikut :
- Melakukan pengisian formulir dua rangkap dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
- Melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan
- Melampirkan label merek sebanyak 3 lembar sesuai ketentuan
- Melampirkaan surat pernyataan kepemilikan merek
- Jika permohonan diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa wajib dilampirkan
- Melampirkan bukti prioritas dalam hal menggunakan hak prioritas serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
- Pengumuman dalam Berita Resmi Merek
- Jika kelengkapan persyaratan telah terpenuhi, maka pemohon akan diberikan tanggal penerimaan. Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan.
- Jangka waktu tersebut digunakan bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan.
- Atas keberatan tersebut, pemohon atau kuasanya berhak melakukan pengajuan sanggahan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan.
- Penerbitan Sertifikat Merek
Jika sebuah permohonan pendaftaran merek telah melalui pemeriksaan substantif dan tidak terdapat masalah, maka merek tersebut akan resmi terdaftar dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM.
Kriteria Atau Penyebab Pendaftaran Merek Ditolak
Sesuai sifat dari apa itu merek dagang yang unik, maka sebuah pendaftaran merek dapat ditolak apabila :
- Memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan :
- Merek yang dimiliki oleh pihak lain yang telah terdaftar untuk barang dan atau jasa yang sejenis.
- Merek yang telah terkenal yang merupakan milik dari pihak lain untuk sebuah barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Merek yang telah terkenal yang dimiliki pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis, namun memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
- Indikasi geografis yang telah dikenal
- Merupakan dan atau menyerupai nama tokoh atau orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain tanpa persetujuan tertulis dari yang memiliki hak.
- Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, lambang, simbol, bendera atau emblem negara atau lembaga baik nasional maupun internasional, tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang memiliki wewenang.
- Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh lembaga pemerintah maupun Negara, tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang memiliki wewenang.
Berapa Lama Perlindungan Merek Terdaftar ?
Peraturan yang mengatur perihal Perlindungan Merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Atas dasar aturan tersebut ditetapkan bahwa jika telah mendapatkan sertifikan merek, maka merek tersebut mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran yang dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun.
Itulah penjelasan mengenai apa itu merek dagang dan semua hal yang berkaitan dengan pendaftaran merek. Pada dasarnya, semakin berkembangnya industri perniagaan membuat kebutuhan untuk mendaftarkan merek menjadi hal yang mutlak. Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek dagang Anda pada Simanjuntak & Partners yang terpercaya dan berpengalaman dibidangnya. Ikuti @simanjuntaklaw dan dapatkan informasi menarik lain tentang merek dagang.