Sama seperti properti fisik yang dilindungi dari pencurian dan kerusakan, kekayaan intelektual juga dilindungi. Selain hak cipta dan merek dagang salah satu bentuk pelindung kekayaan intelektual adalah paten. Nah, penjelasan tentang apa itu paten akan kita bahas dalam artikel ini.
Secara umum, baik paten, hak cipta dan merek dagang tidak bersifat tumpang tindih. Meskipun terdapat situasi di mana desain produk dilindungi oleh paten dan merek dagang sekaligus. Misalnya, sebuah produk yang digunakan untuk membedakan dan mengidentifikasi produk dari kompetitor.
Di sisi lain jika hak cipta melindungi kreasi yang bersifat artistik, paten dikaitkan dengan penemuan yang bermanfaat. Misalnya, seorang penemu dapat mematenkan jenis kamera baru, sementara fotografer dapat memiliki hak cipta atas foto yang mereka ambil dengan kamera tersebut.
Apa itu Paten ?
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Ham RI, paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi dalam bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri maupun memberikan persetujuan kepada pihak lain dalam melaksanakan invensinya.
Hak eksklusif tersebut memberikan kemungkinan bagi inventor untuk mengontrol pembuatan, penggunaan, dan penjualan invensi mereka. Selama waktu yang ditentukan, pemilik paten berhak untuk menuntut ganti rugi dalam gugatan dari siapa pun yang membuat, menggunakan, atau menjual barang yang dipatenkan tanpa izin dari mereka.
Di Indonesia paten telah diatur Pemerintah melalui undang-undang hak paten yaitu Undang-Undang No.13 / 2016. Undang- Undang tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu UU No.14 / 2001.
Pengertian Invensi
Seperti disinggung dalam apa itu paten, invensi merupakan sebuah ide dari inventor yang dituangkan pada suatu kegiatan pemecahan masalah secara spesifik dalam bidang teknologi. Ide yang dituangkan tersebut dapat berupa produk atau proses maupun penyempurnaan dan pengembangan sebuah produk atau proses.
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa meskipun berhubungan erat, ide berbeda dengan invesi. Ide adalah konsep yang belum terbukti buah dari imajinasi. Sementara invesi adalah hasil dari sebuah ide yang telah menempuh jalan panjang. Sebuah ide umumnya bersifat teoretis dan perlu dibuktikan baik dengan solusi maupun prototipe.
Oleh karenanya, invensi adalah perluasan dari ide yang telah dikembangkan dan dituangkan untuk pemecahan masalah secara spesifik. Agar menjadi sebuah invesi, terkadang ide harus menempuh jalan berliku seperti riset, pengembangan, pengumpulan informasi, dan lainnya.
Paten Sederhana
Secara singkat apa itu paten sederhana adalah setiap invensi berupa alat yang baru maupun produk yang memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, komponen atau konstruksinya. Meskipun paten sederhana tidak mensyaratkan invensi yang benar-benar baru, namun invensi tersebut harus memiliki fungsi atau kegunaan yang lebih praktis.
Contoh dari paten sederhana adalah paten penjepit kertas atas nama penemu Cina Chen Xin yang terdaftar pada tanggal 10 Desember 2014. Penjepit kertas versi Chen Xin ini dapat menyatukan tumpukan kertas yang lebih tebal.
Penjepit kertas sendiri ditemukan oleh George Griffiths dari Amerika, yang mematenkannya pada tahun 1927. Penemuannya sebenarnya merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya. Penjepit kertas pertama dipatenkan pada tahun 1867 dan berbentuk segitiga.
Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana
Setelah mengetahui pengertian tentang apa itu paten dan paten sederhana tentu kita bisa membedakan keduanya. Untuk invensi yang benar-benar baru yang mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam dunia industri diberikan sebuah paten.
Sementara untuk setiap invensi baru yang berupa pengembangan dari produk maupun proses yang sebelumnya telah ada, diberikan paten sederhana. Perkembangan teknologi dalam paten sederhana tentu akan lebih rendah jika dibandingkan progres teknologi dalam sebuah paten.
Meski begitu, paten sederhana harus mempunyai fungsi yang lebih praktis dibandingkan invensi sebelumnya. Kepraktisan tersebut dapat disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, komponen atau konstruksinya yang dapat mencakup barang, alat, komposisi, mesin, formula, sistem, atau senyawa.
Invensi yang dituangkan dalam sebuah proses atau metode yang baru.juga dapat diberikan paten sederhana. Akan tetapi, jika jumlah klaim paten bersifat tak terbatas, maka jumlah klaim dari paten sederhana hanya terbatas pada satu klaim mandiri.
Syarat Invensi Dapat Dipatenkan
Inventor harus memahami apa itu paten dan memenuhi beberapa kriteria sebelum menentukan apakah suatu invesi dapat dipatenkan. Beberapa dari kriteria yang harus dipenuhi adalah:
- Baru, artinya pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut berbeda dengan teknologi yang sebelumnya telah ada. Hal itu termasuk teknologi yang sudah dipatenkan, dijual, atau berada dalam domain publik. Inventor dapat melakukan pencarian paten melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk memastikan bahwa penemuan mereka benar-benar unik.
- Mengandung langkah inventif artinya invensi tersebut merupakan hal yang sebelumnya tidak dapat diduga oleh seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dalam bidang teknik. Misalnya, mungkin akan sulit untuk mematenkan mesin pencampur warna cat karena orang yang bekerja dalam industri tersebut umumnya memahami cara melakukannya.
- Dapat diterapkan dalam industri artinya invensi tersebut dapat digunakan dalam berbagai jenis industri. Hal itu berarti bahwa invesi tersebut merupakan objek nyata atau proses yang dapat digunakan oleh industri atau bisnis.
Menurut Undang-Undang beberapa jenis invensi tidak dapat diberi paten, yakni :
- Sebuah produk maupun prosed yang pengumuman, pelaksanaan atau penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia dan atau hewan.
- Teori maupun metode dalam bidang matematika dan ilmu pengetahuan.
- Semua jenis makhluk hidup, terkecuali jasad renik; atau
- Proses biologis yang esensial dalam memproduksi tanaman maupun hewan, kecuali proses mikrobiologis atau nonbiologis.
Masa Perlindungan Paten
Hak paten hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas. Hak eksklsif untuk paten diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sementara itu jangka waktu untuk paten sederhana lebih singkat yakni 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Jangka waktu tersebut berlaku dalam keadaan normal, artinya tidak ada suatu hal yang muncul yang dapat mengakhiri jangka waktu paten lebih cepat. Paten dapat dibatalkan sebelum jangka waktu normal jika paten tersebut ditemukan tidak sah setelah diberikan.
Berdasarkan Undang terdapat tiga situasi pembatalan paten yakni batal demi hukum, batal atas permohonan dari pemegang paten, dan terakhir batal karena adanya gugatan. Pembatalan paten akan mengakibatkan dihapuskannya segala akibat hukum yang terkait langsung dengan paten tersebut serta hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut.
Dari penjelasan tentang apa itu paten serta hal-hal lain yang terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa paten merupkan hal yang sangat penting karena diatur langsung dalam Undang-Undang. Untuk mendapatkan informasi yang mendalam dari profesional di bidang hukum Anda dapat menghubungi Simanjuntak Law & Partners melalui https://splawoffice.co.id/ atau @simanjuntaklaw di Instagram.