Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) mengeluarkan Surat Keputusan No. 78 tahun 2023, mengenai Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan. Pedoman ini secara rinci diuraikan dalam Lampiran Keputusan 78/2023 dan diharapkan akan menjadi acuan bagi berbagai pihak yang terlibat. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses Sertifikasi dilaksanakan dengan benar dan bahwa produk yang beredar di seluruh negeri telah tersertifikasi halal. Aturan tersebut telah berlaku sejak 12 September 2023 lalu.
Keputusan 78/2023 ini mewajibkan setiap produk harus memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi ini akan memberikan dampak besar pada sejumlah pemangku kepentingan, terutama produsen serta konsumen. Keputusan 78/2023 juga memberikan pemahaman melalui pedoman tersebut merinci berbagai aspek terkait proses Sertifikasi yang mencakup:
a. Jenis produk F&B yang wajib disertifikasi;
b. Peran dan tanggung jawab usaha F&B;
c. Kontribusi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam pemeriksaan produk;
d. Peran BPJPH dalam menetapkan sertifikasi untuk pelaku usaha;
e. Partisipasi penyelenggara SJPH lainnya dalam pemberian penetapan halal.
Sejalan dengan pentingnya proses Sertifikasi, terutama bagi pihak-pihak yang termasuk dalam kategori Usaha F&B, artikel ini akan menyajikan ringkasan dari ketentuan-ketentuan baru yang diperkenalkan melalui Keputusan 78/2023, di mana fokus utamanya melibatkan:
Pada pokoknya, pedoman ini mewajibkan semua produk yang diimpor, didistribusikan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk yang mengandung bahan halal yang memenuhi persyaratan Proses Produk Halal (“PPH”), untuk memiliki sertifikasi halal. Namun kewajiban ini mengecualikan produk yang mengandung bahan tidak halal, sehingga pelaku usaha terkait wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Selain produk-produk di atas, pedoman ini juga mewajibkan Produk F&B yang diproduksi oleh jenis Usaha F&B tertentu untuk memiliki sertifikasi halal.
Perlu diperhatikan bahwa produk yang telah diimpor ke Indonesia dan sudah memiliki Sertifikasi tidak diwajibkan untuk melakukan proses Sertifikasi baru di Indonesia, dengan syarat lembaga Sertifikasi luar negeri yang bersangkutan telah menandatangani kerja sama saling pengakuan Sertifikasi dengan Indonesia. Namun produk halal impor tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Kegagalan dalam mematuhi mandat pendaftaran ini akan dikenakan sanksi administratif.
Pemenuhan Kriteria SJPH
Selain Sertifikasi wajib yang telah diuraikan sebelumnya, pedoman Keputusan 78/2023 ini menetapkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh Usaha F&B untuk memastikan status kehalalan produknya. Berikut adalah kriteria wajib beserta tindakan tambahannya:
a. Komitmen dan Tanggung Jawab
Manajemen puncak Usaha F&B diharapkan membuat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen terhadap penerapan kriteria SJPH dan eliminasi bahan-bahan tidak halal. Tanggung jawab manajemen puncak mencakup sosialisasi kebijakan sertifikasi, memastikan seluruh unit usaha mematuhi standar SJPH, serta memastikan adanya pembinaan di bidang halal kepada sumber daya manusia.
b. Bahan
Usaha F&B perlu berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh bahan produk sama dengan yang digunakan selama proses sertifikasi. Selain itu, mereka diharapkan menyampaikan laporan kepada BPJPH mengenai penggunaan bahan untuk Produk F&B.
c. PPH (Pemantauan, Penyulingan, dan Penyajian Halal)
Komitmen Usaha F&B dalam kriteria ini melibatkan pemastian bahwa seluruh unit usaha memenuhi kriteria PPH. Ini mencakup pemisahan lokasi atau alat PPH dari proses produk tidak halal, serta memastikan seluruh prosedur PPH dipatuhi di seluruh lokasi usaha.
d. Produk
Usaha F&B diwajibkan memastikan beberapa hal, termasuk bahwa semua produk, baik baru maupun lama, memenuhi kriteria kehalalan yang ditentukan. Produk yang dikemas atau dikemas ulang harus sesuai dengan isinya, produk yang diberi label harus bersertifikat halal, dan semua produk yang dijual atau diedarkan harus dapat diidentifikasi dan ditelusuri.
e. Pemantauan dan Evaluasi
Usaha F&B perlu memastikan bahwa penerapan SJPH minimal dilakukan audit internal tahunan. Mereka diharapkan memiliki dan mengimplementasikan prosedur audit internal, melaporkan hasil audit internal, dan melaporkan daftar komposisi bahan dan PPH setiap 6 bulan sekali kepada BPJPH.
Dengan mematuhi kriteria-kriteria ini, Usaha F&B dapat memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku. Pedoman ini menetapkan bahwa usaha waralaba di bidang Usaha F&B harus memperhatikan beberapa hal, seperti yang disajikan sebagai berikut:
- Perjanjian waralaba harus mencakup pelaksanaan SJPH.
- Kegagalan penerima waralaba dalam memenuhi persyaratan SJPH akan mengakibatkan ketidakdapatannya untuk mendapatkan sertifikasi.
- Usaha waralaba di bidang Usaha F&B harus mengajukan permohonan sertifikasi.
- Jangka waktu perjanjian waralaba harus sesuai dengan masa berlaku sertifikasi halal yang bersangkutan.
Proses Sertifikasi: Pendahuluan Umum
Proses Sertifikasi dalam Pedoman Keputusan 78/2023 diuraikan secara komprehensif dalam Lampiran tersebut. Secara garis besar, proses Sertifikasi dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap persiapan atau pra-Sertifikasi dan tahap penyampaian permohonan.
Tahap Persiapan atau Pra-Sertifikasi:
- Inisiasi SJPH: Dimulai SJPH
- Review Permohonan Sertifikasi: Melibatkan peninjauan permohonan Sertifikasi oleh pihak berwenang.
- Penetapan Penyedia Halal dan Pemenuhan Kriteria SJPH: Menetapkan penyedia halal dan memastikan pemenuhan kriteria SJPH.
- Penyampaian Permohonan Sertifikasi: Pengajuan resmi permohonan Sertifikasi oleh Usaha F&B.
- Review Awal Pemenuhan Kriteria SJPH: Peninjauan awal terhadap pemenuhan kriteria SJPH yang diajukan.
Tahap Penyampaian Permohonan Sertifikasi:
Metode 1 – Self-Declaration:
- Penyampaian Permohonan Sertifikasi: Pengajuan permohonan oleh Usaha F&B.
- Verifikasi dan Validasi Permohonan: BPJPH melakukan verifikasi dan validasi permohonan yang diajukan.
- Verifikasi dan Validasi Hasil Pendampingan PPH: BPJPH melakukan verifikasi dan validasi hasil pendampingan PPH.
- Penetapan Status Kehalalan Produk: Menetapkan status kehalalan produk setelah proses verifikasi.
- Pemohon Diberikan Pendampingan PPH: Memberikan pendampingan PPH kepada pemohon.
- Penerbitan Sertifikasi: Penerbitan sertifikasi halal.
Metode 2 – Reguler:
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi: Mengajukan permohonan secara resmi.
- Pemeriksaan Lapangan oleh LPH: LPH melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi dan proses produksi terkait.
- Verifikasi Permohonan: Verifikasi permohonan yang diajukan.
- Penetapan Status Kehalalan Produk: Menetapkan status kehalalan produk setelah proses verifikasi.
- Penetapan LPH: Menetapkan LPH yang terlibat dalam proses.
- Penerbitan Sertifikasi: Penerbitan sertifikasi halal setelah tahapan proses selesai.
Perusahaan skala mikro dan kecil dapat memilih metode reguler asalkan memiliki sumber daya yang diperlukan. Keseluruhan, pedoman ini memastikan keterlibatan yang tepat dari berbagai pihak dalam menjalankan proses Sertifikasi halal untuk Produk F&B. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Keputusan No. 78 tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com