Pada tahun 2019, pemerintah menetapkan kerangka hukum untuk mendukung perkembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai) dan basis industri terkait. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan (Perpres 55/2019).
Namun, seiring dengan dinamika perkembangan industri dan kebutuhan penyesuaian tertentu, pemerintah telah merespons dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres 55/2019. Perubahan yang mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2023 yang lalu bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbarui kerangka regulasi yang sebelumnya ditetapkan.
Salah satu fokus utama perubahan ini adalah penyesuaian terhadap cakupan KBL Berbasis Baterai dan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan memperbarui ketentuan-ketentuan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Langkah-langkah dalam Amandemen ini diarahkan untuk memberikan insentif yang lebih jelas bagi para pelaku industri, terutama terkait dengan impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara utuh atau Completely Built-Up (CBU). Dengan memberikan landasan hukum yang lebih solid, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor kendaraan listrik dan memperkuat komitmen terhadap transformasi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Perubahan pada Perpres 55/2019, terkait KBL Berbasis Baterai, mencakup sejumlah aspek krusial:
Penyesuaian Jangka Waktu Pemenuhan TKDN
Pemenuhan TKDN merupakan salah satu aspek penting yang diperkenalkan dalam kerangka Perpres 55/2019 untuk mempercepat pengembangan KBL Berbasis Baterai di Indonesia. Amendemen pada Perpres 55/2019 menyesuaikan jangka waktu pemenuhan TKDN KBL Berbasis Baterai yang semula diatur dalam Perpres 55/2019, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:
Amandemen juga kini telah memperjelas bahwa pemenuhan TKDN yang diuraikan di atas akan mengecualikan KBL Berbasis Baterai yang Dikonversi.
Importasi KBL Berbasis Baterai CBU
Dalam hal importasi KBL Berbasis Baterai CBU, Amandemen pada Perpres 55/2019 mengklarifikasi bahwa produsen KBL Berbasis Baterai yang memenuhi kriteria tertentu dapat melakukan importasi KBL Berbasis Baterai CBU, tetapi dengan batasan tertentu hingga akhir tahun 2025. Persetujuan untuk fasilitas KBL Berbasis Baterai perlu diterbitkan terlebih dahulu oleh Menteri Perindustrian. Importasi KBL Berbasis Baterai CBU dibatasi dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti realisasi pengembangan, investasi, dan peningkatan tingkat produksi KBL Berbasis Baterai.
Adapun kriteria impor KBL Berbasis Baterai CBU melibatkan proses pembangunan fasilitas manufaktur, investasi pada fasilitas manufaktur dalam negeri untuk pengenalan produk baru, serta peningkatan kapasitas produksi KBL Berbasis Baterai sebagai bagian dari pengenalan produk baru. Perubahan ini, sebagaimana tercantum dalam tabel, memberikan arahan lebih jelas mengenai ketentuan impor KBL Berbasis Baterai CBU yang berlaku sesuai dengan Amandemen Perpres 55/2019.
Infrastruktur Pengisian Ulang
Pada awalnya, Perpres 55/2019 mengatur berbagai kegiatan terkait penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi dalam industri KBL Berbasis Baterai, termasuk pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang efisien. Namun, melalui Amandemen, kegiatan tersebut kini diperluas dengan mencantumkan pengembangan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) ke dalam daftar kegiatan yang didukung.
Dengan penambahan SPBKLU dalam klasifikasi kegiatan terkait, SPBKLU kini menjadi bagian dari infrastruktur pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, bersama dengan SPKLU dan/atau instalasi listrik privat sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan dalam Perpres 55/2019. Oleh karena itu, SPBKLU juga berhak mendapatkan fasilitas instalasi dan konstruksi seperti yang telah diatur dalam regulasi tersebut. Perubahan ini memperluas lingkup infrastruktur pengisian ulang KBL Berbasis Baterai, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Penyesuaian Insentif
Amandemen pada Perpres 55/2019 telah memperluas kriteria perusahaan yang berhak menerima insentif fiskal dan non-fiskal untuk program percepatan KBL Berbasis Baterai. Dalam perubahan tersebut, perusahaan yang menyediakan SPBKLU juga dimasukkan dalam daftar penerima insentif.
Insentif yang diberikan tidak hanya bersifat fiskal, tetapi Amandemen juga menyatakan bahwa bantuan dapat diperoleh untuk KBL Berbasis Baterai roda dua melalui program bantuan pemerintah untuk pembelian dan konversi KBL Berbasis Baterai dalam periode tertentu. Selain itu, perusahaan dan industri yang melakukan impor KBL Berbasis Baterai CBU berhak menerima insentif, termasuk perusahaan yang mempercepat proses perakitan KBL Berbasis Baterai di dalam negeri hingga akhir tahun 2025.
Bentuk insentif yang diberikan terkait impor KBL Berbasis Baterai CBU mencakup pembebasan bea masuk, importasi mesin, barang, dan bahan untuk penanaman modal, serta importasi bahan baku/bahan penolong untuk proses produksi. Selain itu, perusahaan yang melakukan perakitan KBL Berbasis Baterai dalam negeri juga memperoleh insentif, termasuk pembebasan pajak daerah.
Namun, Amandemen menetapkan persyaratan khusus agar perusahaan dapat menerima insentif tersebut, yaitu berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan TKDN yang berlaku. Perusahaan juga diwajibkan menyetorkan jaminan setara dengan jumlah insentif yang diberikan. Gagal memenuhi komitmen tersebut dapat mengakibatkan sanksi, termasuk pemotongan insentif dan sanksi atas tingkat produksi yang tidak terpenuhi. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
- Amendemen Kerangka KBL Berbasis Baterai Diperkenalkan: Pemberian Insentif bagi Importasi KBL Berbasis Baterai CBU
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com