Dapatkah WNI melaporkan pelanggaran hak cipta oleh girl group Indonesia atas lagu girl group Korea dalam kasus lagu pemenangan salah satu paslon dalam pemilu atau pilkada? Apa akibat hukum dari girl group/paslon/tim pemenangan yang melakukan plagiarisme lagu asal luar negeri?
Terhadap suatu ciptaan berupa lagu/musik, pencipta memiliki hak moral salah satunya adalah mempertahankan haknya dalam hal terjadi modifikasi ciptaan atau pengubahan atas ciptaan. Sehingga, pencipta berhak mengambil tindakan hukum apabila seseorang mengubah ciptaannya, tanpa persetujuan pencipta.
Selain itu, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Lantas, apa akibat hukum dari plagiarisme lagu/musik? Dan bisakah fan dari Indonesia melaporkan plagiarisme atau penggunaan lagu/musik idolanya yang berasal dari luar negeri tanpa izin?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Larangan Menggunakan Lagu Asal Luar Negeri Tanpa Izin
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa penggunaan lagu milik girl group Korea untuk kepentingan kampanye pasangan calon (“paslon”) dalam pemilu atau pilkada tersebut belum mendapatkan izin dan tidak mencantumkan lagu asli atau sumbernya. Sehingga patut diduga merupakan bentuk plagiarisme atau penjiplakan ide atas suatu ciptaan lagu/musik.
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai penggunaan suatu lagu untuk jingle atau lagu pemenangan paslon dalam pemilu ataupun pilkada yang diduga merupakan plagiarisme, maka perlu dipahami beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta.
Mengutip M. Hawin dan Budi Agus Riswandi dalam buku Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dijelaskan bahwa mekanisme pelindungan hak cipta didasarkan melalui sistem deklaratif, yakni ketika suatu ciptaan diwujudkan secara nyata, maka ciptaan tersebut mendapatkan perlindungan secara otomatis (hal. 167).
Atas suatu ciptaan, menurut Pasal 5 UU Hak Cipta terdapat hak moral pencipta untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi modifikasi ciptaan atau pengubahan atas ciptaan.
Pasal 5 UU Hak Cipta di atas menurut M. Hawin dan Budi Agus Riswandi memberikan hak atribusi dan hak integritas secara pasif, yakni pencipta hanya mempunyai hak untuk mengambil tindakan hukum kepada seseorang yang tidak mencantumkan nama pencipta pada ciptaan yang digunakan dan kepada seseorang yang mengubah ciptaannya, judul dan anak judul ciptaannya, tanpa persetujuan pencipta (hal. 21).
Dalam konteks ciptaan berupa lagu, maka yang dilindungi adalah lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Artinya, suatu lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah sebagai suatu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh.
Dengan demikian, karena suatu lagu atau musik merupakan suatu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh, maka setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Adapun bentuk hak-hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menurut Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta yaitu untuk melakukan:
- penerbitan ciptaan;
- penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
- pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan ciptaan;
- pengumuman ciptaan;
- komunikasi ciptaan; dan
- penyewaan ciptaan.
Akibat Hukum Plagiarisme Lagu atau Musik
Dengan demikian, menggunakan dan memodifikasi lagu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta adalah suatu hal yang dilarang. Atas tindakan tersebut, maka berlaku ketentuan yang termuat dalam Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
Adapun tindak pidana yang diatur di dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 120 UU Hak Cipta.
Selain sanksi pidana, menurut Pasal 105 UU Hak Cipta pencipta berhak mengajukan gugatan perdata, tanpa mengurangi haknya menuntut secara pidana. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.
Atas pelanggaran hak cipta tersebut pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk memperoleh ganti rugi. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga. Hal ini berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas Pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat mengajukan gugatan terhadap girl group Indonesia, paslon, atau tim pemenangan yang melakukan plagiarisme.
Selain itu, Pasal 106 UU Hak Cipta mengatur mengenai penetapan sementara pengadilan untuk menghentikan pelanggaran, berbunyi sebagai berikut:
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:
- mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;
- menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut;
- mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau
- menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Penetapan sementara menurut Pasal 1 angka 1 Perma 5/2012 yang berbunyi sebagai adalah penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan berupa perintah yang harus ditaati semua pihak terkait berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap pelanggaran hak atas desain industri, paten, merek, dan hak cipta, untuk:
- Mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual dalam jalur perdagangan.
- Mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar.
- Menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Bisakah Fan Indonesia Melaporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Idolanya?
Menjawab pertanyaan Anda, apakah warga negara Indonesia (“WNI”) selaku fan dapat melaporkan pelanggaran hak cipta lagu idolanya dari luar negeri, maka perlu dicermati terlebih dahulu kedudukan WNI dalam perkara ini sebagai apa. Hal ini dikarenakan delik dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan, dimana yang berhak mengadukan adalah orang yang menjadi korban tindak pidana.
Pada dasarnya, yang berhak melakukan laporan kepada polisi apabila terdapat pelanggaran atas suatu karya cipta adalah pencipta, pemegang hak cipta, kuasa hukum, atau pemegang lisensi. Apabila WNI yang dimaksud merupakan pihak pencipta, pemegang hak cipta, kuasa hukum, atau pemegang lisensi, maka WNI tersebut dapat melakukan upaya hukum dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Apabila WNI yang berhak melakukan laporan tersebut berdomisili di Korea atau di luar Indonesia, maka harus menggunakan kuasa hukum yang berdomisili di Indonesia. Sementara itu, apabila pemegang lisensi berdomisili di Indonesia, maka dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib sepanjang mendapatkan kuasa dari pemegang hak cipta.
Dengan demikian, perlu dipastikan terlebih dahulu posisi WNI yang dimaksud dalam pertanyaan Anda posisinya sebagai apa. Apakah WNI tersebut merupakan pencipta, pemegang hak cipta, kuasa hukum, atau pemegang lisensi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentan Penetapan Sementara.
Referensi:
- M. Hawin dan Budi Agus Riswandi. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.
Source: