S&P Law Office

BISNIS WARALABA DAN KETENTUANNYA DARI SISI HUKUM

S&P Law Office - Legal Brief

S&P Law Office – Legal Brief
27/S&P-LB.27-Waralaba/XII/2023
22 Desember 2023

Pengembangan usaha waralaba merupakan pilihan yang populer bagi perusahaan yang ingin memperluas operasinya dengan cepat dan lebih minim risiko. Waralaba memungkinkan pemilik usaha untuk menjalankan usaha mereka sendiri dengan dukungan dari organisasi yang lebih besar dengan rekam jejak kesuksesan yang sudah terbukti. Model waralaba telah terbukti populer di Indonesia, dengan ribuan gerai usaha waralaba beroperasi di seluruh negeri. Namun, mendapatkan izin yang dibutuhkan, termasuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”) acap kali menjadi kesulitan tersendiri bagi pelaku usaha.

Apa Itu Waralaba?
Untuk memahami konsep waralaba secara lengkap, penting untuk memahami kerangka hukum yang relevan yang membahas konsep waralaba, seperti Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri No. 07/M-DAG/PER/2/2017. Dalam konsep keseluruhannya, baik PP 42/2007 maupun Permendag 71/2019 mengartikan waralaba sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem usaha dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Dalam praktiknya, waralaba dan franchise seringkali dianggap sama, karena franchise merupakan istilah asing dari waralaba. Namun, dalam pengertian hukum, waralaba dan franchise memiliki perbedaan. Waralaba diatur dalam PP 42/2007, sedangkan franchise tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memulai usaha waralaba, penting untuk memahami persyaratan dan proses yang berlaku, termasuk persyaratan izin seperti STPW yang dikeluarkan oleh Mendagri. Dalam pengembangan usaha waralaba, pemilik usaha juga perlu memahami konsep bisnis waralaba secara mendalam, menyiapkan sistem yang sempurna untuk operasi waralaba, membuat keuntungan yang bertumbuh dari bisnis waralaba, dan menyiapkan kantor offline untuk mendukung operasional waralaba.

Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mengatur beberapa persyaratan terkait dengan STPW. Persyaratan STPW meliputi:

1. Prospektus Penawaran Waralaba: Pemberi Waralaba harus menyediakan keterangan tertulis yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba.
2. Perjanjian Waralaba: Penerima Waralaba harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
3. Logo Waralaba: Pemberi Waralaba harus memiliki tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat dan gerai/tempat usaha milik Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
4. STPW: STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.

Persyaratan STPW dapat berbeda-beda di setiap daerah, tetapi umumnya meliputi dokumen-dokumen seperti foto copy izin teknis, NIB dari OSS, perspektus penawaran waralaba dari pemberi, dan perjanjian waralaba. Prosedur pengajuan STPW dapat dilakukan secara online melalui sistem informasi perizinan terpadu perdagangan dalam negeri (“SIPT PDN”) yang dikelola oleh Kemendagri. Namun, persyaratan dan prosedur pengajuan dapat berbeda di setiap daerah, sehingga disarankan untuk memeriksa persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah masing-masing sebelum mengajukan STPW.

Bagaimana memulai waralaba?
Untuk memulai usaha waralaba, pemilik usaha perlu memahami persyaratan dan proses yang berlaku, termasuk persyaratan izin seperti STPW. Persyaratan STPW sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. STPW berfungsi sebagai bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan, serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.

Persyaratan STPW melibatkan surat permohonan yang ditandatangani di atas materai, surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen, dokumen asli izin usaha teknis seperti SIUP atau izin usaha lain, dokumen asli tanda daftar perusahaan (TDP) atau NIB, dokumen asli prospektus penawaran waralaba dari Pemberi Waralaba, dokumen asli perjanjian waralaba, dan dokumen asli STPW Pemberi Waralaba.

Penggunaan Logo Waralaba
Logo waralaba merupakan tanda pengenal sebuah usaha, baik kantor pusat maupun gerainya, yang dapat berupa simbol atau huruf. Kemendagri meluncurkan logo waralaba sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis waralaba. Logo waralaba ini merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus terdaftar. Usaha waralaba harus mematuhi kriteria terdaftarnya KI usaha mereka, yang dalam hal ini berbentuk logo waralaba.

Logo waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat dan gerai/tempat usaha milik pemberi waralaba dan penerima waralaba. Logo tersebut harus disetujui dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Logo waralaba harus diletakkan atau dipasang pada tempat yang mudah terlihat di kantor pusat maupun setiap gerai waralaba terkait.

Rincian dan standar yang berlaku untuk logo waralaba secara komprehensif tercantum dalam Lampiran III Permendag 71/2019 dan harus meliputi komponen-komponen berupa simbol waralaba yang dimaksud, serta tulisan Kementerian yang menunjukkan instansi pembina kegiatan usaha waralaba di seluruh negeri. Spesifikasi unsur logo waralaba termasuk standar ukuran, bentuk penyajian, warna, dan rincian spesifikasi unsur logo. Penyelenggara waralaba wajib menggunakan logo resmi waralabanya, yang harus memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Mandat Operasi Waralaba
Mandat operasi waralaba yang berlaku untuk penyelenggara waralaba dan pemberi waralaba, baik perseorangan maupun badan, termasuk dalam klasifikasi berikut:

Penyelenggara Waralaba
• Harus mengutamakan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri selama operasi usaha waralaba, asalkan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.
• Harus mengutamakan pengelolaan bahan baku di dalam negeri.
• Harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa.

Pemberi Waralaba
• Harus menetapkan standar mutu yang harus dipenuhi oleh barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
• Harus memprioritaskan pengelolaan bahan baku di dalam negeri.
• Harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa.

Mandat-mandat ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dan bahan baku dalam negeri serta kerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah dalam operasi waralaba di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa operasi waralaba mematuhi standar mutu dan mendukung perekonomian lokal.

Proses Perizinan untuk Calon Penerima Waralaba
Proses perizinan berusaha untuk calon penerima waralaba melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba terkait. Proses ini mencakup beberapa tahap yang harus diselesaikan untuk memperoleh STPW.

Tahapan Proses Perizinan Berusaha untuk Calon Penerima Waralaba:

1. Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba
Pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan harus mendaftarkan prospektus penawaran waralaba.

2. Pendaftaran Perjanjian Waralaba
Penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan harus mendaftarkan perjanjian waralaba.

3. Pengajuan STPW
Setelah prospektus dan perjanjian waralaba terdaftar, penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan dapat mengajukan STPW.

4. Penandatanganan Perjanjian Waralaba
Penandatanganan perjanjian waralaba harus dilakukan paling lambat dua minggu setelah pendaftaran STPW.
Setelah memperoleh STPW, terdapat berbagai hal lain yang perlu ditangani, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi baik oleh pemberi waralaba maupun penerima waralaba. Proses ini penting untuk memastikan bahwa calon penerima waralaba memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan dan dapat menjalankan usaha waralaba sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian Prospektus
Dalam memilih bisnis waralaba, calon franchisee harus mempertimbangkan beberapa aspek dari franchisor di antaranya:

1. Biaya operasional;
2. Kondisi pasar;
3. Biaya royalti;
4. Pelatihan dan dukungan;
5. Reputasi merek;
6. Laporan keuangan;
7. Prospektus;
8. Dokumen Pengungkapan Waralaba;
9. Pertanyaan kunci (melakukan tanya jawab terkait aspek-aspek kritis waralaba, sehingga mendapatkan klarifikasi sebelum pengambilan keputusan);
10. Riset merek dan kompetitor.

Dalam konteks tertentu terkait Prospektus, ada beberapa tahapan tambahan yang perlu diperhatikan:

Ketentuan Prospektus Tindakan Lanjutan:

1. Prospektus dalam Bahasa Asing:
Jika Prospektus disusun dalam bahasa asing, maka wajib untuk diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia.

2. Prospektus dari Luar Negeri:
• Apabila Prospektus berasal dari pemberi waralaba luar negeri, langkah-langkah berikut harus diambil:
• Prospektus harus melewati proses legalisir yang dilakukan oleh notaris umum.
• Harus dilampiri surat keterangan resmi dari atase perdagangan Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Indonesia di negara asal usaha waralaba terkait.

Tindakan lanjutan ini diperlukan untuk memastikan kejelasan dan keabsahan informasi yang disampaikan dalam Prospektus, serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Pembuatan Perjanjian Waralaba

Setelah Pemberi Waralaba menyampaikan Prospektus kepada calon Penerima Waralaba, langkah selanjutnya adalah menandatangani perjanjian waralaba yang akan menjadi dasar penyelenggaraan usaha. Sebagaimana Prospektus, rancangan perjanjian waralaba juga harus disampaikan kepada calon Penerima Waralaba setidaknya dua minggu sebelum penandatanganan perjanjian.

Berikut adalah klausul minimum yang perlu diuraikan dalam perjanjian waralaba sesuai dengan Permendag 71/2019 :

1. Identitas pihak-pihak yang melakukan kontrak;
2. Jenis Hak Kekyaan Intelektual;
3. Rincian kegiatan usaha;
4. Hak dan kewajiban pihak-pihak;
5. Fasilitas, bimbingan operasional, atau pelatihan;
6. Wilayah usaha;
7. Jangka waktu perjanjian dan tata cara pembayaran;
8. Aspek kepemilikan;
9. Penyelesaian sengketa;
10. Tata cara pengakhiran dan perpanjangan;
11. Jaminan dari pemberi waralaba.

Kewajiban Hukum Lain
Dalam kerangka Permendag 71/2019, memiliki STPW bukanlah kewajiban akhir yang harus dipenuhi ketika mendirikan usaha waralaba. Selain STPW, penyelenggara waralaba diharuskan untuk memenuhi kewajiban lain yang tercantum dalam perjanjian waralaba. Selain itu, Permendag 71/2019 juga mewajibkan penyelenggara waralaba untuk menyampaikan laporan tertentu kepada Pejabat Berwenang A atau Pejabat Berwenang B sehubungan dengan yurisdiksinya. Laporan tersebut meliputi laporan kegiatan usaha waralaba yang harus disampaikan setiap tahun paling lambat 31 Juni tahun berikutnya, serta laporan yang harus disampaikan dalam hal kegiatan usaha waralaba yang bersangkutan tidak lagi beroperasi. Selain kewajiban tersebut, usaha waralaba juga diharuskan mematuhi kerangka kerja daerah yang berlaku untuk mereka, yang dapat berupa retribusi atau pajak tertentu, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BPJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air dan Tanah (PAT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022).

Dalam proses pendaftaran STPW, dokumen yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi pemerintah daerah. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan STPW diuraikan dalam Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta No. 167 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Non Perizinan yang Berlaku di Kantor Dinas Investasi Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (Keputusan 167/2020).

Dengan demikian, proses pendaftaran STPW dan pemenuhan kewajiban hukum terkait usaha waralaba merupakan bagian penting dalam menjalankan usaha waralaba yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum
• Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
• Peraturan Menteri No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
• Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta No. 167 Tahun 2020
• Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022)

Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai Legal Brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post