Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan No. 23 Tahun 2023 (PerBPOM 23/2023) tentang Registrasi Pangan Olahan yang berlaku sejak 11 September 2023 dan dengan berlakunya PerBPOM ini maka, PerBPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam PerBPOM 23/2023 diatur persyaratan untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang sebelumnya tidak diatur dalam PerBPOM 27/2017. Adapun poin penting yang akan diuraikan dalam artikel ini berkaitan dengan PerBPOM 23/2023, yaitu antara lain:
- PB-UMKU dan kewajiban terkait;
- Registrasi pangan olahan;
- Registrasi ulang;
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan
PB-UMKU dan Kewajiban Terkait
Dalam ranah produksi dan peredaran pangan, PB-UMKU menjadi fokus utama yang harus diperhatikan oleh produsen dan importir di dalam negeri. PB-UMKU, yang diterbitkan oleh BPOM, menetapkan kewajiban bagi semua produk pangan olahan yang beredar dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Meskipun beberapa produk pangan kemasan mendapatkan pengecualian dari kewajiban ini, seperti pangan yang akan dikemas kembali dalam jumlah kecil, namun peraturan ini memastikan bahwa standar keamanan dan kualitas tetap terjaga. Proses registrasi, yang melibatkan tahap Registrasi Baru, Registrasi Variasi, dan Registrasi Ulang, membawa berbagai jenis dokumen PB-UMKU yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri pangan. Dengan berlakunya PB-UMKU, pihak terkait dapat memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan menjaga mutu pangan olahan yang beredar di pasaran. Lalu apa saja tahap registrasi dan juga apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Berikut adalah beberapa tahapan dan dokumen yang perlu disiapkan:
Pemegang Sertifikat Komitmen memiliki tanggung jawab yang kuat, yaitu memenuhi semua komitmen PB-UMKI dalam waktu 12 bulan sejak diterbitkan. Tidak hanya itu, Produsen, Pemberi Kontrak, dan Importir yang telah memperoleh PB-UMKU juga terikat dengan kewajiban penting, yakni pertama, bertanggung jawab atas keamanan, mutu, gizi, dan label pada produk pangan olahan mereka; dan kedua, wajib mencantumkan nomor PB-UMKU pada semua label pangan olahan. Proses registrasi PB-UMKU dapat dilakukan melalui Sistem Registrasi Pangan Olahan yang diselenggarakan oleh BPOM. Terdapat tiga jenis registrasi, yaitu Registrasi Baru, Registrasi Variasi, dan Registrasi Ulang. Sebelum mengeksplorasi tata cara registrasi untuk setiap jenisnya, pemahaman terhadap persyaratan umum registrasi menjadi esensial.
Persyaratan umum tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua kategori: subjektif dan objektif. Produsen dan Pemberi Kontrak harus memiliki izin usaha industri di bidang pangan dan menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan/atau Program Manajemen Risiko (PMR) sesuai dengan kategori pangan yang didaftarkan. Sementara itu, Importir harus memiliki izin yang dipersyaratkan di bidang importasi pangan, surat penunjukan dari perusahaan di negara asal, dan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO).
Adapun persyaratan objektif mencakup pemenuhan CPPOB yang relevan dengan kategori pangan yang terdaftar, dibuktikan melalui sertifikat Good Manufacturing Practices, sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points, sertifikat serupa dari lembaga yang berwenang/terakreditasi, dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat. Lebih menariknya, jenis-jenis dokumen yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan CPPOB dalam PerBPOM 23/2023 lebih luas dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PerBPOM 27/2017.Sama seperti prosedur yang sebelumnya diatur dalam kerangka PerBPOM 27/2017, pelaku usaha yang hendak mendaftarkan produk pangan olahannya harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh nama pengguna dan kata sandi sebelum melanjutkan proses registrasi produk.
Registrasi Ulang
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan
BPOM sendiri sudah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk melakukan Registrasi Pangan Olahan, sebagaimana yang telah diatur dalam PerBPOM 23/2023. PB-UMKU harus dimiliki oleh semua produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Selama proses registrasi, pelaku usaha dapat menyampaikan dokumen tambahan dalam jangka waktu tertentu untuk melengkapi permohonannya.
Jangka waktu registrasi dihitung berdasarkan mekanisme time to respond. Sanksi administratif akan dikenakan pada pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban yang diatur dalam PerBPOM 23/2023, seperti penangguhan proses registrasi, pembatalan PB-UMKU, pencabutan PB-UMKU, dan/atau larangan melakukan registrasi produk pangan olahan selama tiga tahun. Sanksi akan dikenakan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Dengan adanya kewajiban Registrasi Pangan Olahan sesuai PerBPOM 23/2023 dan pentingnya PB-UMKU bagi produk pangan olahan, BPOM menegaskan komitmennya terhadap keamanan produk. Pelaku usaha diharapkan mematuhi proses registrasi dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan keamanan produk pangan olahan di Indonesia. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan menjadi bukti konkrit dari keseriusan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
- Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com