Dalam menjaga kehalalan produk yang masuk di dalam negeri, pemerintah berinisiatif untuk lebih selektif dalam mengatur produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Baru-baru ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Keputusan No. 90 tahun 2023 tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (Kep-BPJPH 90/2023), yang mengatur tata cara kewajiban registrasi di BPJPH atas produk halal luar negeri yang disertifikasi halal oleh lembaga halal luar negeri yang telah menjalin kerja sama saling pengakuan sertifikat sebelum produk didistribusikan di Indonesia.
Kep-BPJPH 90/2023 memuat beberapa aturan, terutama pedoman terkait penyelenggara layanan dalam menjamin kepuasan pelanggan, aksesibilitas, dan kecepatan layanan, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri. Beberapa aspek yang diatur dalam Kep-BPJPH 90/2023 antara lain adalah tata cara pengajuan dan penerbitan serta pencabutan nomor registrasi.
Di dalam keputusan tersebut mengatur beberapa aspek terkait layanan registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri, antara lain tata cara pengajuan dan penerbitan serta pencabutan nomor registrasi, sebagaimana yang diterangkan di dalam laman resmi BPJPH. Aspek-aspek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri sesuai dengan pedoman yang harus diterapkan penyelenggara layanan dalam keputusan tersebut.
Tata Cara Pengajuan
Bagaimana cara produk luar negeri dapat mengajukan sertifikasi halal untuk bisa masuk ke Indonesia? Untuk mengajukan sertifikasi halal produk luar negeri agar dapat masuk ke Indonesia, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan: Ajukan surat permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) importir atau perwakilan resmi di Indonesia;
- Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan benar dan sah;
- Daftar barang impor serta kode sistem harmonisasi (HS Codes);
- Salinan sertifikat halal luar negeri atas produk impor yang disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bentuk legalisir yang ditandatangani pejabat berwenang;
- Dokumen kerjasama antara lembaga terkait dengan BPJPH;
- Surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal yang membuat kata usul pemberian hak dan/atau kewajiban kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan registrasi.
Seluruh dokumen di atas harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, jika dokumen asli diterbitkan dalam bahasa asing lain. Seluruh proses registrasi, mulai dari penyerahan hingga penerbitan, diuraikan sebagai berikut:
Dalam proses registrasi melalui aplikasi SIHALAL, nomor registrasi akan diterbitkan dan diautentikasi dengan tanda tangan elektronik Kepala BPJPH. Masa berlaku nomor registrasi akan disesuaikan dengan Sertifikat Halal Luar Negeri yang dikeluarkan oleh lembaga terkait. Harus diingat bahwa nomor registrasi akan dinonaktifkan jika periode kerja sama saling pengakuan berakhir.
Setelah mendapatkan nomor registrasi dari BPJPH, importir atau perwakilan resmi di Indonesia memiliki kewajiban, seperti memberikan informasi secara akurat, menyematkan nomor registrasi di dekat label halal pada kemasan produk sesuai ketentuan BPJPH, melaporkan perubahan data Sertifikat Halal Luar Negeri (kecuali perubahan HS Code), memperbarui nomor registrasi jika masa berlaku habis, dan memperbarui HS Code jika perlu disesuaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Nomor registrasi dapat dicabut dalam beberapa situasi, antara lain jika masa berlaku kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal berakhir, tidak melaporkan perubahan data Sertifikat Halal Luar Negeri, masa berlaku Sertifikat Halal Luar Negeri habis, tidak mencantumkan nomor registrasi pada kemasan produk, ditemukan dokumen pencabutan hak dan/atau kewajiban importir, dokumen dan/atau informasi tidak sesuai, tidak memperbarui nomor registrasi setelah masa berlaku berakhir, serta ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Keputusan No. 90 tahun 2023 tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (Kep-BPJPH 90/2023)
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com