denda pajak perusahaan

Denda Pajak Perusahaan Ketahui Penyebab dan Solusinya

Setiap warga negara baik individu maupun perusahaan yang memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan pajak. Laporan ini dilakukan secara tahunan dan tercatat dalam dokumen SPT Pajak. Bagi perusahaan yang tidak melakukan pelaporan pajak, tentu saja perusahaan tersebut akan dikenakan denda pajak perusahaan. 

Sebelum mengetahui terkait denda pajak perusahaan, tentu saja tidak sedikit orang yang masih belum familiar dengan istilah SPT pajak. Apa itu SPT pajak? SPT sendiri merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. 

Dalam SPT Pajak, perusahaan wajib melaporkan SPT bulanan, SPT tahunan, dan pelunasan utang pajak. Catatan ini nantinya akan dilaporkan pada negara dan bagi siapapun yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan dikenakan denda. Adapun ketentuan mengenai denda pajak diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007.

Tentu saja, hal selanjutnya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya denda pajak perusahaan adalah dengan mengetahui penyebabnya. Berikut merupakan beberapa penyebab denda pajak serta bagaimana mengatasinya.

white calculator beside pink rose

Penyebab Denda Pajak Perusahaan

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, penyebab banyak perusahaan terkena denda pajak sebenarnya cukup sederhana. Tidak lain karena lupa.

SPT pajak berbeda dengan pembayaran pajak yang biasanya dilakukan secara bulanan. SPT pajak wajib dilaporkan setahun sekali. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang menyepelekan hal ini hingga pada akhirnya kelupaan.

Tidak melaporkan SPT pajak berakibat perusahaan mendapatkan surat denda keterlambatan. Meskipun pada hakikatnya perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran pajak.

Besaran Denda Pajak

Besaran denda pajak tergantung dengan jenis pelanggaran. Untuk pelanggaran berupa telat membayar pajak sendiri dikenakan denda sebesar 2% dari besaran pajak bulanan. Pelaporan SPT yang terlambat bagi perorangan dikenakan denda Rp100.000 sementara bagi perusahaan sebesar Rp1.000.000.

Solusi Menghindari Denda Pajak

brown wooden hand tool on white printer paper

Satu-satunya solusi yang dapat dilakukan bagi perusahaan untuk menghindari pajak adalah dengan tepat waktu melaporkan SPT pajak. Ketika dibiarkan menumpuk, hal ini akan membuat perusahaan terus menerus terkena denda.

Banyaknya perusahaan yang terkena denda pajak membuat orang seringkali berpikir bahwa pelaporan SPT pajak memang sulit dilakukan. Padahal, pelaporan surat pemberitahuan ini sangatlah mudah. Perusahaan tinggal melakukan pelaporan secara online melalui laman DJP Online atau mitra resmi seperti Klikpajak.

Pelaporan melalui Klikpajak dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan registrasi akun. Setelah itu, pergi ke dashboard untuk melakukan e-Filing dan isi form yang tersedia. Setelah menyelesaikan pendaftaran akun dan verifikasi, kembali ke menu utama dan pilih opsi Prepare Tax. 

Selanjutnya isikan form dan sesuaikan dengan kebutuhan pajak. Setelah itu klik lanjutkan dan kirim file yang diperlukan. Kemudian proses pelaporan pajak selesai.

Sekian informasi mengenai denda pajak perusahaan mulai dari penyebab hingga solusinya. Penting bagi perusahaan untuk melakukan pelaporan SPT pajak agar tidak terjadi terkena denda pajak. Dapatkan informasi lainnya mengenai perlindungan hukum, pembajakan, perundang-undangan dan konsultasi hukum di sini.


Comments

One response to “Denda Pajak Perusahaan Ketahui Penyebab dan Solusinya”

  1. They’re the mkst knowledgeable team youu could get advioce from in the
    event off buying a property in Bali.

Leave a Reply to real estate for sale in bali Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × three =