Tahukah Anda hak cipta, hak paten dan hak merek penting di Indonesia? Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di dunia yang mencapai 279.147.249 jiwa saat ini. Selain menjadi salah satu negara dengan penduduk terbanyak, Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus berbangga dengan segala kelebihan negara ini.
Membahas tentang sumber daya alam, Indonesia juga cukup dikenal dengan penemuan atau karya yang penting yang bisa meningkatkan daya saing. Hal itu pun tidak terlepas bagaimana cara mengelolanya, sebagaimana perkembangan itu juga tergantung pada peran aktif warganya.
Kemudian membahas tentang karya, karya adalah sesuatu yang muncul dari kemampuan intelektual manusia dan bisa dituangkan ke berbagai bidang. Misalnya saja di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, hingga seni dan sastra. Karya tersebut pun dihasilkan lewat proses yang membutuhkan tenaga, waktu, pikiran, daya cipta, rasa dan karsa. Hal itulah yang jadi pembeda antara kekayaan intelektual milik manusia dengan kekayaan yang diciptakan Tuhan seperti alam semesta beserta isinya.
Berbagai karya atau penemuan yang dihasilkan manusia pun memiliki nilai hingga manfaat ekonomi yang berguna untuk kelangsungan hidup manusia. Hal itu karena karya atau penemuan dianggap sebagai aset komersial dan wajar jika dibutuhkan sistem perlindungan hukum. Sistem yang dimaksud sering dikenal masyarakat dengan sebutan Hak Kekayaan Intelektual.
Bagi yang masih belum paham, Hak Kekayaan Intelektual terbagi tiga yaitu: hak cipta, hak paten dan hak merek. Akan tetapi meskipun sama-sama termasuk HAKI, ada perbedaan mendasar dari tiga hak yang disebutkan sebelumnya. Apa sajakah itu? Cek penjelasannya berikut ini (berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja).
Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek
Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada perbedaan mendasar antara hak cipta, hak paten dan hak merek. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Hak Cipta
Penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta membuat Hak Kekayaan Intelektual terhadap hak cipta tidak mengalami perubahan. Dimana pengertian hak cipta sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai berikut:
“Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ada 2 (dua) jenis hal dalam hak cipta: hak moral dan hak ekonomi. Pertama, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta hidup. Kedua, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Sementara itu, yang termasuk hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta yaitu:
- Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan.
- Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Jika membahas tentang masa berlaku hak moral pencipta, hal itu berlaku tanpa batas. Sedangkan hak ekonomi yang dimiliki dua orang atau lebih akan berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan berlangsung 70 tahun sesudahnya. Sementara itu bagi pemegang badan hukum berlaku selama 50 tahun.
2. Hak Paten
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pengaturan tentang Paten termuat pada Bab VI bagian ketiga tentang Paten. Didalamnya terdapat 5 pasal Undang-Undang Paten yang diubah ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang terdiri sebagai berikut:
- Terdapat penambahan frasa “memiliki kegunaan praktis” pada Pasal 3 yang mengatur mengenai definisi Paten dan Paten Sederhana, yang berbunyi:
“Setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industry”.
Ditambah dengan 1 ayat yang berbunyi:
“Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi produk sederhana, proses sederhana, atau metode sederhana”.
Diketahui bahwa Pasal 20 mengatur tentang kewajiban pemegang paten, namun terdapat perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan itu menjelaskan tentang kewajiban pemegang paten yang berkurang untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
- Pada Pasal 82 yang mengatur mengenai lisensi-wajib bersifat non-eksklusif telah mengubah redaksional Pasal 20. Perubahan terlihat dengan menggunakan tanpa frasa “atau menggunakan proses”
- Pada Pasal 122 yang mengatur tentang Paten Sederhana juga mengalami perubahan. Dimana frasa “paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana” dihapuskan.
- Pada Pasal 123 yang mengatur tentang Pengumuman Permohonan Paten Sederhana mengalami perubahan. Hal itu tentang mengenai pelaksanaan pengumuman permohonan paten sederhana menjadi 14 hari.
- Pada Pasal 124 yang mengatur tentang Kewenangan Menteri untuk Menyetujui atau Menolak Permohonan Paten Sederhana mengalami perubahan. Hal itu terlihat dari keterangan menteri dalam memberikan keputusan atas permohonan paten sederhana selama 12 bulan.
3. Hak Merek
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada Bab VI bagian keempat tentang Merek terdapat perubahan tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ada tiga pasal Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berubah yaitu:
- Tentang Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak pada Pasal 20 terdapat penambahan satu huruf, yaitu huruf g yang berbunyi sebagai berikut: “g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional”.
- Tentang Pemeriksaan Substantif Merek pada Pasal 23 terdapat perubahan untuk jangka waktu pemeriksaan substantif yang diselesaikan. Dimana dari 150 hari menjadi paling lama 90 hari.
- Tentang Sertifikat Merek pada Pasal 25 menunjukkan ayat (3) yang dihapus. Ayat tersebut tentang sertifikat merek yang tidak diambil oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 bulan. Hal itu juga terhitung sejak penerbitan sertifikat, merek yang terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hak cipta, hak paten dan hak merek memiliki perbedaan sebagai berikut:
- Dari segi pengaturan
- Dari segi perlindungan hukum
- Dari masa berlaku hingga tujuannya
Namun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta masih digunakan untuk mengatur tentang hak cipta.
Demikianlah penjelasan tentang perbedaan hak cipta, hak paten dan hak merek. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut tentang dasar hukumnya atau pun masih kurang paham dari penjelasan di atas, pembaca bisa bisa klik splawoffice.co.id dan juga Instagram @simanjuntaklaw.
Leave a Reply