Pihak kepolisian menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perannya dalam merancang skenario pembunuhan, dirinya dijerat dengan pasal hukum pembunuhan berencana.
Dalam pembunuhan berencana pelakunya mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau dalam waktu tertentu. Untuk mengetahui lebih jelas tentang jenis tindak pidana pembunuhan berencana dan perbedaannya dengan pembunuhan biasa, simak artikel ini hingga akhir.
Apa itu Hukum Pembunuhan Berencana ?
Pembunuhan sejatinya adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan berbagai cara termasuk yang melanggar hukum ataupun tidak melawan hukum. Dalam Pasal 338 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dalam pembunuhan biasa sesuai penjelasan dalam Pasal 338 KUHP, unsur-unsurnya yaitu:
- barang siapa (perbuatan tertentu)
- dengan sengaja (adanya niat melakukan perbuatan tersebut/kesengajaan)
- menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu Pasal 340 KUHP mengatur bab hukum pembunuhan berencana. Bunyi dari pasal tersebut adalah :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Unsur kesengajaan harus ada di dalam pembunuhan berencana. Kesengajaan dalam pembunuhan jenis ini dibedakan menjadi 3 bentuk dalam ilmu hukum pidana, diantaranya:
- Kesengajaan sebagai tujuan
- Kesengajaan sebagai kemungkinan
- Kesengajaan sebagai kepastian
Jadi jika mengacu pada definisi yang telah dijabarkan dalam KUHP, pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan biasa seperti apa yang dimaksudkan pada Pasal 338 KUHP, namun dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu atau voorbedachte rade.
Perbedaan Pembunuhan Berencana dengan Pembunuhan Biasa
Terdapat pengertian dan hukuman yang berbeda antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana. Hal itu terjadi karena bobot kejahatan dan adanya niat dalam melakukan tindak pidana menjadi hal yang memberatkan jika dibanding pembunuhan biasa.
Perbedaan antara hukum pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa terletak pada unsur “merencanakan terlebih dahulu”. Dalam pembunuhan biasa, niat dan proses pembunuhan bisa terjadi secara seketika. Misalnya karena emosi sesaat dan hal-hal lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kendali.
Di sisi lain, dalam prosesnya pembunuhan berencana dapat terwujud setelah diawali dengan perencanaan sebelum pelaksanaan pembunuhan. Misalnya, pelaku merancang dan memikirkan perbuatan jahat yang akan dilakukannya dengan tenang. Disnini jelas ada jarak antara timbulnya niat sampai pada pelaksanaan niatan tersebut.
Menurut Chazawi dalam Pelajaran Hukum Pidana, waktu dalam pembunuhan berencana sifatnya relatif, tidak ada batasan lamanya waktu. Semuanya sangat bergantung pada kondisi konkret ketika kejadian. Tiga syarat sebuah kasus terpenuhinya unsur “rencana terlebih dahulu” menurut Chazawi, antara lain :
- Memutuskan kehendak dengan tenang
- Terdapat ketersediaan waktu yang cukup, mulai timbulnya kehendak hingga pelaksanaan kehendak
- Pelaksanaan kehendak atau perbuatan dalam suasana tenang
Dari penjelasan tersebut, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi apabila dilakukan dengan sengaja. Hal ini membuat pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku, yang berbeda dengan pembunuhan biasa.
Hukum pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa merupakan satu dari beraneka ragam hukum pembunuhan seperti pembunuhan dengan pemberatan, pembunuhan atas permintaan sendiri, dan lainnya. Untuk ulasan tentang hukum lainnya, Anda dapat mengikuti @simanjuntaklaw di Instagram. Pastikan untuk mendapatkan bantuan hukum profesional bersama Simanjuntak and Patners.