Saat ini mungkin Anda terlibat dalam kasus hutang piutang dan bertanya-tanya, Adakah hukuman pidana hutang piutang? Pada dasarnya, kegiatan hutang piutang adalah sebuah hal yang tak bisa dipisahkan dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, simak artikel ini hingga tuntas untuk memahami kegiatan tersebut dari sudut pandang hukum.
Masalah Dalam Hutang Piutang
Menurut hukum, utang merupakan perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak yang bisa berupa perorangan maupun badan sebagai subjek hukum. Perikatan tersebut untuk melakukan sesuatu atau disebut prestasi maupun untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya.
Dalam kegiatan tersebut biasanya pemberi hutang dan penerima membuat sebuah perjanjian secara tertulis yang bersifat mengikat. Konflik atau masalah biasanya akan timbul ketika penerima hutang mangkir ketika tiba waktunya untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Karena kewalahan dalam melakukan penagihan, pemberi pinjaman akhirnya melaporkan pihak peminjam ke pihak berwajib. Memang, tak ada peraturan yang menyebutkan bahwa pemberi hutang tak dapat melaporkan peminjam ke polisi.
Namun seperti kita ketahui bersama bahwa hutang piutang adalah perselisihan antara orang perorang yang termasuk dalam hukum perdata. Pada Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan pula bahwa bahwa sengketa hutang piutang tak dapat dipidana penjara.
Hukuman Pidana Hutang Piutang
Seperti diketahui bahwa hukum pidana mengarah pada hubungan antara kepentingan warga negara dengan negara, sementara hukum perdata diidentikan pada hubungan antara kepentingan warga negara satu dengan lainnya. Perbedaan dua jenis hukum tersebut menimbulkan perlakuan berbeda pada setiap kasus yang terjadi.
Meskipun hukum hutang piutang masuk dalam hukum perdata yang penyelesaiannya melalui pengadilan negeri. Namun, hukuman pidana hutang piutang dapat dikenakan dengan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
Hal itu terjadi jika penerima hutang memiliki niat melakukan penipuan atau penggelapan. Tentu saja hal ini mesti disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Beberapa unsur yang ada dalam perbuatan penipuan adalah:
- Memiliki maksud menguntungkan diri sendiri dengan perbuatan melawan hukum
- Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan hutang piutang
- Dengan menggunakan upaya atau cara penipuan misal memakai nama palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan dan lainnya
Unsur tersebut dapat membedakan antara wanprestasi dengan penipuan dalam perjanjian hutang piutang. Jika penerima hutang tetap melakukan prestasi namun hanya mampu melunasi hutangnya sebagian kepada pemberi hutang sesuai dengan perjanjian maka tindakan tersebut dapat disebut dengan wanprestasi.
Namun apabila penerima hutang tak memiliki niat atau melarikan diri dari kewajibannya dalam membayar hutang kepada pemberi hutang dengan menggunakan berbagai cara tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai penipuan.
Sementara, apabila terjadi wanprestasi maaka biasanya akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, membayar biaya perkara, maupun peralihan risiko. Misalnya jika penerima hutang dituduh melakukan sebuah perbuatan melawan hukum dengan melalaikan atau secara sengaja tak melaksanakan kesepakatan dalam kontrak. Maka, jika terbukti dirinya harus mengganti kerugian yang mencakup ganti rugi + bunga + biaya perkara.
Itulah penjelasan mengenai hukuman pidana hutang piutang,, jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut hubungi Simanjuntak and Partners melalui https://splawoffice.co.id/ atau Instagram @simanjuntaklaw. Tim Simanjuntak and Partners yang profesional akan membantu Anda mencari solusi terbaik atas berbagai masalah hukum.