S&P Law Office

IKHTIAR PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN TRANSFORMASI DIGITAL MELALUI SPBE

S&P Law Office - Legal Brief

Pemerintah telah menetapkan untuk mempercepat transformasi digital dengan memperkenalkan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Perpres 82/2023). Perpres ini berlaku sejak 18 Desember 2023.

Pengembangan dan penyelenggaraan SPBE Prioritas difokuskan pada integrasi dan interoperabilitas layanan digital nasional yang diberikan pemerintah kepada pengguna. Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial, dan layanan lainnya. Ada beberapa ketentuan baru yang diperkenalkan dalam Perpres 82/2023, khususnya yang berkaitan dengan cakupan SPBE Prioritas dan penyelenggaraannya.

Cakupan SPBE Prioritas

SPBE Prioritas yang baru akan beroperasi atau dibangun dengan tujuan utama memiliki setidaknya 200.000 pengguna. Sasaran pengguna melibatkan instansi pemerintah pusat/daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat umum, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya. SPBE Prioritas akan menyediakan sejumlah layanan krusial, seperti pendidikan terintegrasi, administrasi kependudukan, portal pelayanan publik, kesehatan terintegrasi, transaksi keuangan negara, Satu Data, bantuan sosial terintegrasi, pemerintahan aparatur negara, dan kepolisian terintegrasi.

Selain menargetkan jumlah pengguna yang substansial, SPBE Prioritas diharapkan dapat mendukung berbagai layanan yang disediakan oleh lembaga pemerintah dan/atau penegak hukum. Dengan demikian, hal ini mencakup upaya mendukung layanan pendidikan, administrasi kependudukan, portal pelayanan publik, kesehatan, transaksi keuangan negara, Satu Data, bantuan sosial, pemerintahan aparatur negara, dan kepolisian. Melalui implementasi SPBE Prioritas, diharapkan efisiensi dan integrasi dapat ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Berdasarkan Perpres 82/2023, SPBE Prioritas diselenggarakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan penugasan yang diatur dalam perjanjian dengan kementerian dan/atau lembaga penanggung jawab layanan SPBE Prioritas. Dalam pelaksanaan SPBE Prioritas, Perum Peruri wajib menjalankan kegiatan berikut:

  1. Mengidentifikasi permasalahan terkait pelaksanaan SPBE Prioritas;
  2. Melakukan pendalaman kebutuhan pengguna SPBE; dan
  3. Merumuskan solusi tepat guna.

Kewajiban Perum Peruri Terkait SPBE Prioritas:

  1. Merencanakan Penyelenggaraan SPBE Prioritas: Perum Peruri bertanggung jawab untuk merencanakan pelaksanaan SPBE Prioritas.
  2. Mengoperasikan SPBE Prioritas: Perum Peruri memiliki tugas mengoperasikan SPBE Prioritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Membangun dan/atau Mengembangkan SPBE Prioritas: Perum Peruri memiliki kewajiban untuk membangun dan/atau mengembangkan SPBE Prioritas sesuai dengan kebutuhan.
  4. Mengamankan SPBE Prioritas: Perum Peruri harus melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi SPBE Prioritas dari potensi risiko dan ancaman keamanan.
  5. Memelihara SPBE Prioritas: Perum Peruri diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap SPBE Prioritas guna menjaga kelancaran operasionalnya.
  6. Mengintegrasikkan SPBE Prioritas: Perum Peruri harus memastikan integrasi yang efektif antara SPBE Prioritas dengan layanan yang ada.
  7. Mendistribusikan dan/atau Mensosialisasikan SPBE Prioritas: Perum Peruri bertugas mendistribusikan dan/atau mensosialisasikan SPBE Prioritas agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pengguna.
  8.  Mengelola Infrastruktur Pendukung SPBE Prioritas: Perum Peruri memiliki tanggung jawab dalam mengelola infrastruktur pendukung SPBE Prioritas agar berfungsi optimal.

Wewenang Perum Peruri untuk Bekerja Sama:

  1. Kerja Sama dengan BUMN dan/atau Anak Perusahaan: Perum Peruri berwenang menjalin kerja sama dengan BUMN, anak perusahaan, dan badan usaha lainnya, dengan berpegang pada prinsip bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
  2. Mendayagunakan Jasa dan/atau Sumber Daya Manusia Berkualitas: Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kualifikasi dan sumber daya manusia berkualitas di bidang teknologi dan sektor terkait, sesuai dengan referensi harga yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dengan demikian, melalui ketentuan yang tertuang dalam Perpres 82/2023, Perum Peruri mendapat amanah dengan tanggung jawab besar dalam merencanakan, mengoperasikan, mengembangkan, mengamankan, dan mengelola SPBE Prioritas. Dengan wewenang untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan implementasi SPBE Prioritas dapat memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan efektivitas layanan publik di Indonesia. ***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Presiden No. 82 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

  • Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
  • Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post