S&P Law Office

IMPLEMENTASI K3 DALAM PERMENAKER 11/2023 UNTUK KESELAMATAN PEKERJA, BERIKUT PENJELASANNYA!

S&P Law Office - Legal Brief

Sebagai langkah menghindari kecelakaan kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat kebijakan baru dengan menerbitkan Peraturan Nomor 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas, atau yang dikenal sebagai Permenaker 11/2023. Permenaker menginstruksikan bahwa pelaku usaha dan pengurus tempat kerja yang melibatkan pekerjaan di ruang terbatas harus menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dengan adanya penerapan K3 bertujuan untuk melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di ruang terbatas dari potensi bahaya serta memastikan keberlangsungan tempat kerja yang aman dan nyaman. Dalam implementasinya, pelaku usaha diwajibkan melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas yang memerlukan izin khusus.

Pengurus tempat kerja harus memberi informasi kepada pekerja dengan memasang tanda bahaya atau peralatan lain yang menunjukkan keberadaan, lokasi, dan bahaya yang terdapat di ruang terbatas tersebut. Selain itu, identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja juga harus dilakukan untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas dengan izin khusus.

Lalu apa saja yang yang disebut dengan ruang terbatas? Di dalam artikel ini kita akan membahas kategori ruang terbatas, pembatasan akses ruang terbatas, hingga prosedur K3 untuk ruang terbatas di dalam tempat kerja. Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi Kemenaker, ruang terbatas meliputi:

  • Tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tungku, silo, dan cerobong.
  • Jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa.
  • Sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya dengan kedalaman melebihi 1,5 meter.
  • Ruang lain yang dikategorikan sebagai ruang terbatas oleh Pelaku Usaha.

Persyaratan K3 untuk ruang terbatas diterapkan berdasarkan enam bidang berikut:

  • Penetapan klasifikasi.
  • Pembatasan akses terhadap ruang terbatas (Pembatasan Akses).
  • Izin masuk.
  • Prosedur kerja aman.
  • Peralatan dan perlengkapan.
  • Personel K3.

Klasifikasi Ruang Terbatas

Pelaku Usaha wajib menetapkan klasifikasi ruang terbatas dengan mengidentifikasi potensi bahaya, sebagai berikut:


Pembatasan Akses

Pembatasan akses pada ruang terbatas dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu penutupan, penguncian, dan penandaan, pemasangan pembatas pasif, dan pemasangan rambu larangan masuk. Untuk ruang terbatas yang memerlukan izin masuk, pekerja tidak boleh melakukan pekerjaan sebelum mendapatkan izin masuk dari penanggung jawab area (PIC).

PIC harus memastikan bahwa semua orang yang memasuki ruang tersebut telah mendapatkan izin masuk. Izin masuk dapat diterbitkan setelah ahli K3 melakukan pemeriksaan kesesuaian K3, seperti pengujian dan pemantauan gas atmosfer berbahaya, pengaliran udara secara terus-menerus, penguncian dan penandaan sumber energi, alat pelindung diri, dan lain-lain. Setelah persyaratan terpenuhi, PIC akan menerbitkan izin masuk yang harus dipasang di lokasi kerja terkait.

Prosedur K3

Prosedur kerja aman di ruang terbatas harus dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan. Prosedur tersebut harus diterapkan berdasarkan analisis K3 yang meliputi pengujian gas atmosfer berbahaya, pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya, penguncian dan/atau isolasi sumber energi, serta penyediaan sirkulasi udara, sistem komunikasi, dan rencana tanggap darurat.

Pelaku Usaha wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk setiap pekerjaan di ruang terbatas, termasuk peralatan pengujian dan pemantauan gas atmosfer berbahaya, peralatan pengaliran udara terus-menerus, peralatan penguncian dan penandaan sumber energi, peralatan komunikasi, alat pengukur tegangan tembus, peralatan penerangan, alat pelindung diri, dan peralatan lain yang diperlukan.

Terdapat tiga jenis personel yang dibutuhkan dengan tugas tertentu, yaitu teknisi K3 ruang terbatas, teknisi deteksi gas ruang terbatas, dan petugas K3 penyelamat ruang terbatas. Masing-masing personel wajib memperoleh lisensi K3, yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 disertai dokumen persyaratan seperti kartu identitas, surat keterangan kesehatan,
sertifikasi kompetensi, dan pas foto pemohon. ***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

  • Permenaker Nomor 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

  • Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
  • Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post