S&P Law Office

Implementasi K3 Di Ruang Terbatas: Langkah-Langkah Konkret Mengurangi Risiko Kecelakaan

S&P Law Office - Legal Brief

Pada tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”) menerbitkan kebijakan terbaru tentang jaminan keselamatan kerja kerja (K3) untuk melindungi keselamatan dalam bekerja bagi para pekerja atau buruh, melalui Peraturan No. 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (“Permenaker 11/2023”). Sejak 28 November 2023, peraturan ini menjadi landasan penting untuk menjaga pekerja yang beroperasi di ruang terbatas dari potensi bahaya.

Dengan fokus pada menciptakan lingkungan kerja yang aman, dan nyaman, upaya ini tidak hanya mencakup identifikasi risiko tetapi juga mewajibkan implementasi langkah-langkah konkret untuk mengurangi risiko kecelakaan atau kerusakan kesehatan. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan maksimal terhadap para pekerja dan buruh, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil di ruang terbatas sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Melalui regulasi ini, diharapkan terwujudnya lingkungan kerja yang tidak hanya produktif tetapi juga bebas risiko bagi kesejahteraan dan keselamatan bagi para pekerja yang berkontribusi pada pembangunan negara.

Permenaker 11/2023 pada dasarnya mengharuskan Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan di ruang terbatas, seperti tangki, bejana, pesawat uap, dapur/tungku, silo, cerobong, jaringan perpipaan, terowongan, konstruksi bawah tanah, sumur/lubang dengan kedalaman lebih dari 1,5 meter, atau ruang lain yang ditetapkan sebagai ruang terbatas, untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Persyaratan K3 untuk ruang terbatas melibatkan enam bidang, yaitu penetapan klasifikasi, pembatasan akses, izin masuk, prosedur kerja aman, peralatan dan perlengkapan, serta personel K3. Tabel berikut memberikan ringkasan singkat mengenai bidang-bidang tersebut:

Jenis ruang terbatas perlu diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya, yang dapat memerlukan izin masuk jika terdapat potensi bahaya tertentu atau tidak memerlukan izin masuk jika tidak terdapat sumber bahaya yang signifikan.

Pembatasan Akses

Pembatasan akses pada ruang terbatas dapat dilakukan dengan tiga metode, yaitu penutupan, penguncian, dan penandaan; pemasangan pembatas pasif; dan/atau pemasangan rambu larangan masuk. Untuk ruang terbatas yang memerlukan izin masuk, pekerja tidak diperbolehkan memulai pekerjaan sebelum mendapatkan izin masuk dari penanggung jawab area (“PIC”). PIC bertanggung jawab memastikan bahwa semua orang yang masuk ke ruang tersebut telah memiliki izin masuk. Izin masuk dapat diterbitkan dan dikeluarkan setelah ahli K3 melakukan pemeriksaan kesesuaian K3, seperti pengujian gas atmosfer, pengaliran udara, penguncian dan penandaan sumber energi, dan alat pelindung diri. Setelah persyaratan terpenuhi, PIC akan menerbitkan izin masuk yang harus dipasang di lokasi kerja.

Prosedur kerja aman menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di ruang terbatas, melibatkan analisis K3 yang mencakup pengujian gas atmosfer, pembersihan bahan berbahaya, penguncian sumber energi, serta penyediaan sirkulasi udara, sistem komunikasi, dan rencana tanggap darurat.

Pelaku usaha harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai untuk setiap pekerjaan di ruang terbatas, termasuk peralatan pengujian gas, pengaliran udara, penguncian sumber energi, komunikasi, pengukur tegangan tembus, penerangan, alat pelindung diri, dan peralatan lain yang diperlukan.

Terdapat tiga jenis personel K3 yang dibutuhkan, yaitu teknisi K3 ruang terbatas, teknisi deteksi gas ruang terbatas, dan petugas K3 penyelamat ruang terbatas. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembuatan lisensi K3 kepada Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan selaku instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Lisensi K3 dan K3 dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti kartu identitas, surat keterangan kesehatan, sertifikasi kompetensi, dan pas foto pemohon. Lisensi tersebut penting untuk memastikan bahwa personel yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk kegiatan di ruang terbatas.


Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas.

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post