Pemerintah baru-baru ini mengubah peraturan terkait kegiatan penangkapan ikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 (“PP 11/2023”) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 (“Peraturan 28/2023”). Sebelumnya, regulasi terkait penempatan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) diatur oleh Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 (“Peraturan 18/2021”). Namun, dengan diperkenalkannya konsep penangkapan ikan terukur, Peraturan 18/2021 telah dicabut dan diubah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023 (“Peraturan 36/2023”), yang mulai berlaku pada 14 November 2023.
PP 11/2023 mengatur tentang penangkapan ikan terukur di zona penangkapan ikan terukur, dengan tujuan utama menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Zona penangkapan ikan terukur mencakup wilayah pengelolaan perikanan di seluruh Indonesia, melibatkan perairan laut, zona ekonomi eksklusif, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lain yang memiliki potensi untuk diusahakan di wilayah Indonesia. PP 11/2023 mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.
Peraturan tersebut menetapkan ketentuan baru terkait penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan. Beberapa poin kunci yang diatur dalam peraturan ini melibatkan:
- Jalur Penangkapan Ikan: Peraturan ini mengatur penggunaan jalur penangkapan ikan, khususnya terkait penangkapan ikan terukur di zona penangkapan ikan terukur. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
- Alat Penangkapan Ikan (“API”) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (“ABPI”): Regulasi ini memuat ketentuan mengenai penempatan API dan ABPI di jalur penangkapan ikan terukur, baik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) maupun di perairan darat.
- API yang Diperbolehkan dan Dilarang: Peraturan tersebut merinci jenis-jenis API yang diizinkan dan dilarang, serta ketentuan terkait penggunaannya.
- Penyesuaian Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Terdapat aturan terkait penyesuaian SIUP oleh pelaku usaha sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.
API yang Diperbolehkan dan Dilarang
Peraturan 36/2023 juga menetapkan jenis dan klasifikasi API yang sejalan dengan kerangka sebelumnya, terutama mengenai sepuluh jenis API yang terbagi menjadi yang diperbolehkan dan yang dilarang. Perubahan signifikan terjadi pada penataan kembali subjenis yang berlaku untuk setiap jenis API, mengindikasikan penyesuaian dalam peraturan baru ini terhadap regulasi sebelumnya.
Tabel berikut menawarkan ringkasan revisi sub jenis API yang diperbolehkan:
Selain itu, Peraturan 36/2023 mengatur jenis dan klasifikasi API yang sama dengan kerangka sebelumnya, khususnya sepuluh jenis API, yang diklasifikasikan sebagai API yang diperbolehkan dan API yang dilarang. Namun, peraturan baru ini mengatur ulang sub jenis yang berlaku untuk tiap jenis API. Beberapa jenis API tertentu dilarang untuk digunakan karena dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan khususnya dapat mengancam kepunahan biota tertentu dan/atau menghancurkan habitat. Tabel berikut meringkas berbagai jenis API yang dilarang serta sub jenisnya:
Peraturan 18/2021 sebelumnya juga memasukkan pocongan sebagai API yang diperbolehkan. Namun, jenis API ini tidak termasuk dalam sepuluh jenis API yang diatur dalam Peraturan 36/2023.
Penyesuaian SIUP oleh Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang telah memegang SIUP untuk jenis API tertentu diwajibkan mengajukan permohonan perubahan pada SIUP mereka. Jenis API yang dimaksud mencakup pukat cincin pelagis kecil, payang, bagan berperahu, dan pukat labuh. Perubahan ini akan mengarah pada penggantian jenis API yang sebelumnya diizinkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penempatan API yang termasuk dalam permohonan SIUP, buku kapal perikanan, dan izin usaha subsektor penangkapan ikan yang sudah diajukan dan dianggap lengkap sebelum tanggal 14 November 2023, akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Kemeterian Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2021 sebagaimana mestinya. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur di Zona Penangkapan Ikan Terukur; dan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2023 tentang Kegiatan Penangkapan Ikan.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
Sandro Bonar Marbun, S.H. – Associate – office@splawoffice.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com