Beberapa waktu lalu, ramai kasus kleptomania dimana seorang wanita tertangkap basah mencuri coklat di salah satu toko retail. Kasus tersebut viral setelah tersebar luas di media sosial. Publik bereaksi ketika si wanita melakukan ancaman pada karyawati yang merekamnya.
Selain mengutuk aksi tersebut, banyak dari netizen yang mempertanyakan motif pencurian. Terlihat tak masuk akal, karena dalam video yang tersebar wanita tersebut terlihat menunggang mobil mewah. Hal itu menunjukan bahwa wanita itu tak terlihat memiliki motif ekonomi.
Banyak yang menduga apa yang dilakukan wanita tersebut sebagai kasus kleptomania. Apa itu kleptomania dan bisakah pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana ? Temukan jawabannya dalam penjelasan berikut.
Apa Itu Kleptomania ?
Dalam ranah gangguan psikis dan mental, kleptomania merupakan ganggguan yang tergolong unik. Kleptomania adalah gangguan kontrol impuls yang menyebabkan dorongan tak tertahankan untuk mencuri suatu barang, bahkan ketika barang tersebut tidak dibutuhkan atau diinginkan.
Seperti gangguan kontrol impuls lainnya, kleptomania membuat pengidapnya melakukan perilaku sembrono yang melanggar hukum dan norma sosial. Orang dengan kleptomania, merespons stres yang tidak terkendali dengan mencuri suatu benda, terlepas dari kebutuhan atau nilainya.
Apa Penyebab Kleptomania ?
Meskipun tidak ada penjelasan yang benar-benar pasti, para ahli berpendapat bahwa ada beberapa kemungkinan penyebab dan pemicunya adalah :
Tingkat Serotonin Rendah
Serotonin adalah zat yang bertugas membawa pesan di otak yang berhubungan dengan sejumlah area seperti suasana hati, pencernaan, dan lainnya. Orang dengan kontrol impuls yang buruk cenderung memiliki kadar serotonin di otak yang lebih rendah.
Kecanduan
Para peneliti berspekulasi bahwa kasus kleptomania memicu efek yang mirip dengan penggunaan narkoba. Ketika seseorang berusaha untuk mengulangi perasaan yang timbul akibat pelepasan dopamin, pencurian dan penggunaan narkoba dapat terjadi bersamaan.
Ketidakseimbangan Dalam Sistem Opioid
Keseimbangan dalam sistem opioid dibutuhkan untuk keselaraasan dan pengendalian dorongan. Ketika terjadi ketidakseimbangan dalam sistem, seseorang bisa merasa lebih sulit dalam menahan dorongan untuk mencuri.
Apakah Kasus Kleptomania Bisa Dihukum Pidana ?
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bawa pada dasarnya kleptomania adalah keinginan untuk mencuri sebuah barang tanpa adanya motif ekonomi. Dari situ dapat diambil kesimpulan bawa kleptomania dapat digolongkan dalam kelainan jiwa.
Sementara itu, aturan untuk tindak pidana pencurian tertuang dalam Pasal 362 KUHP, yaitu :
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dalam pasal diatas, tidak ada penjelasan tentang maksud dari pencurian. Apakah untuk memperkaya diri atau tidak. Jadi dika menyimak ketentuan tersebut, maka seorang kleptomania yang mencuri suatu barang dapat dipidana.
Namun, patut diingat bahwa ada yang disebut dengan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam hukum pidana. Alasan pemaaf tertuang pada Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Dari penjelasan tentang kasus kleptomania tersebut, ada banyak faktor yang perlu dilihat apakah kleptomania bisa dihukum dipidana ketika melakukan tindakan pencurian. Pada akhirnya Hakimlah yang nantinya akan memberi keputusan setelah meminta pendapat dari dokter penyakit jiwa.
Nah, demikian penjelasan tentang kasus kleptomania. Pastikan Anda menghubungi Simanjuntak and Patners ketika membutuhkan bantuan hukum. Ikuti pula @simanjuntaklaw di Instagram untuk mendapatkan info menarik lainnya.