KDRT itu apa? Mungkin itu adalah pertanyaan yang muncul dipikiran Anda. Banyak sekali yang terlintas jika masuk pada pembahasan KDRT. Bagaimana tidak, di era yang sudah semakin canggih sekarang ini, tindak kejam itu masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia.
KDRT Itu Apa?
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-bentuk KDRT
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6-9 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Lantas bentuk KDRT itu apa saja? Di bawah ini merupakan penjabarannya.
1. Kekerasan emosional
Ada tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin saja pernah atau sedang menimpah orang-orang di sekitar:
- Pelaku yang mengkritik atau menghina korban di depan umum
- Menyalahkan atas perilaku kasarnya dan mengatakan bahwa korban pantas mendapatkannya
- Korban merasa takut pada pasangan
- Korban mengubah perilaku tertentu demi menghindari pasangan marah
- Pelaku melarang korban bekerja, bekerja, melanjutkan studi, bahkan bertemu keluarga dan teman
- Pelaku menuduh korban berselingkuh dan selalu curiga jika korban terlihat dekat atau bicara dengan orang lain
- Pelaku selalu haus perhatian dengan alasan-alasan yang tidak rasional
2. Intimidasi dan ancaman
Tidak hanya kekerasan emosional, pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga biasanya kerap melakukan intimidasi atau ancaman kepada korban, seperti:
- Pelaku terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaan korban
- Pelaku pernah memnabung atau menghancurkan barang milik korban
- Pelaku selalu memeriksa benda-benda pribadi korban atau membaca pesan singkat dan surat elektronik korban
- Pelaku mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau membunuh korban
- Pelaku yang korban kenakan atau pun makanan yang korban konsumsi dikontrol olehnya
- Pelaku membatasi uang yang korban pegang, sehingga korban tidak dapat membeli kebutuhan penting untuk diri sendiri dan anak
selain yang sudah disebutkan di ataa, pelecehan terhadap agama, cacat atau kekurangan fisik, etnis, rasa tau strata sosial antarpasangan juga bisa dikategorikan salam Kekerasan dalam rumah tangga.
3. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik merupakan jenis kekerasan yang paling sering terjadi dan terekspos dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Yang sering masuk sebagai KDRT adalah memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, bahkan membakar anggota tubuh korban atau anak korban.
Tak jarang pelaku juga mengikat atau mengurung korban di dalam rumah. Perilaku itu seringkali disulut dengan kecanduan minuman beralkohol dan menggunaan narkoba.
4. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual juga dapat terjadi pada korban yang mengalami KDRT. Di bawah ini merupakan tanda korban mendapat perlakuan kekerasan seksual:
- Pelaku (dalam hal ini merupakan pasangan) memaksa korban untuk berhubungan seksual dengan orang lain
- Pelaku menyentuh anggota tubuh korban yang sensitive secara tidak layak
- Pelaku menyakiti korban selama melakukan hubungan sekseual
- Pelaku memaksa korban untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan korban lakukan, termasuk berhubangn seks.
Faktor Penyebab KDRT
Faktor penyebab KDRT itu apa? Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu berhubungan dengan stress di dalam keluarga. Stress tersebut bisa berasal dari anak, orang tua, pasangan, atau siapa pun yang tinggal dalam rumah tersebut.
Dampak KDRT
Dampak KDRT itu apa? Dampat kekerasan kepada anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban. Kecenderungan korban untuk menyalahkan diri sendiri, menutup diri, menghukum diri, bahkan menganggapnya aib.
Cara Melaporkan KDRT
Ada beberapa cara melaporkan tindak KDRT, di bawah ini merupakan penjabarannya.
1. Cara melaporkan KDRT ke polisi
Jika Anda melapor pada Polres, maka akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi dan jangan lupa menyerahkan bukti. Milimal jika ada 2 alat bukti, polisi akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
2. Cara melaporkan KDRT secara online
Anda dapat mengakses Sahabat Perempuan dan Andak untuk melaporkan tindak KDRT dengan menelpon 129 atau WhatsApp 08111129129. Layanan tersebut berisi 7 layanan yaitu pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.
3. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan
Ada beberapa langkah untuk melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan, berikut langkah-langkahnya:
- Pengaduan sekarang dilakukan melalui email atau media sosial
- Jika melalui media sosial, Anda bisa menghungi lewat Twitter, Instagram, atau Facebook Komnas Perempuan
- Jika Anda ingin meleporkan via email, bisa akses pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Laporan akan diproses selama 1×24 jam atau lebih cepat
4. Cara melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial
Anda dapat melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial melalui www.lapor.go.id atau juga bisa melakukan SMS ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”
5. Cara melaporkan KDRT ke P2TP2A DKI Jakarta
Caranya bisa dengan datang langsung ke kantor UPT P2TP2A DKI Jakarta atau juga bisa melalui hitline 081317617622. Anda perlu menyiapkan beberapa hal seperti identitas diri KTP dan KK, buku nikah, dan siapkan keterangan lengkap mengenai kronologinya.
Perlindungan Korban KDRT
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Tiap korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang dimaksud adalah upaya yang ditujukan agar memberikan rasa aman kepada korban. Berikut penjabaraannya:
1. Perlindungan kepolisian
Kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara pada korban selama 1 x 24 jam. Perlindungan sementara paling lama diberikan selama 7 hari sejak korban ditangani. Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
2. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada korban dengan memeriksa kesehatan korban dan membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban.
3. Pekerja sosial
Bentuk pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial adalah memberikan konseling kepada korban, meinformasikan hak-hak korban agar mendapat perlindungan, mengantarkan korban ke rumah aman, dan melakukan koordinasi dengan pihak perlindungan lainnya.
4. Relawan pendamping
Relawan pendamping memberikan perlindungan korban KDRT dalam bentuk mendampingi korban di tingka penyidikan, penuntutan, atau tingkat pemerisaan pengadilan.
5. Pembimbing rohani
Perlindungan rohani memberikan perlindungan dengan memberikan penguatan iman dan taqwa
6. Advokat
Perlindungan yang diberikan oleh advokat adalah melakukan koordinasi dengan sesame penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
7. Pengadilan
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu hari sejak diterimanya permohonan untuk perlindungan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lainnya.
Baca juga: Tentang Harta Bersama dalam Perkawinan
Demikian informasi tentang KDRT itu apa dan undang-uang yang mengaturnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan jangan lupa untuk mengunjungi situs kami untuk informasi berguna lainnya di simanjuntaklaw
Leave a Reply