Perlindungan korban KDRT adalah sesuatu yang wajib. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Ketentuan peraturan perundang-undangan ini dibuat oleh pemerintah untuk mewujudkan rasa aman dari segala bentukk kekerasan terutama dalam kehidupan berumah tangga.
Bentuk-bentuk Perlindungan Terhadap Korban KDRT
Tiap korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang dimaksud adalah upaya yang ditujukan agar memberikan rasa aman kepada korban. Berikut penjabaraannya:
1. Perlindungan kepolisian
Kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara pada korban selama 1 x 24 jam. Perlindungan sementara paling lama diberikan selama 7 hari sejak korban ditangani. Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
2. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada korban dengan memeriksa kesehatan korban dan membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban.
3. Pekerja sosial
Bentuk pelayanan yang diberikan oleh pekerja sosial adalah memberikan konseling kepada korban, meinformasikan hak-hak korban agar mendapat perlindungan, mengantarkan korban ke rumah aman, dan melakukan koordinasi dengan pihak perlindungan lainnya.
4. Relawan pendamping
Relawan pendamping memberikan perlindungan korban KDRT dalam bentuk mendampingi korban di tingka penyidikan, penuntutan, atau tingkat pemerisaan pengadilan.
5. Pembimbing rohani
Perlindungan rohani memberikan perlindungan dengan memberikan penguatan iman dan taqwa
6. Advokat
Perlindungan yang diberikan oleh advokat adalah melakukan koordinasi dengan sesame penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
7. Pengadilan
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu hari sejak diterimanya permohonan untuk perlindungan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lainnya.
Cara Melaporkan Kasus KDRT
Ada beberapa cara melaporkan tindak KDRT, di bawah ini merupakan penjabarannya.
1. Cara melaporkan KDRT ke polisi
Jika Anda melapor pada Polres, maka akan diarahkan ke unit perempuan dan anak. Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi dan jangan lupa menyerahkan bukti. Milimal jika ada 2 alat bukti, polisi akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
2. Cara melaporkan KDRT secara online
Anda dapat mengakses Sahabat Perempuan dan Andak untuk melaporkan tindak KDRT dengan menelpon 129 atau WhatsApp 08111129129. Layanan tersebut berisi 7 layanan yaitu pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.
3. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan
Ada beberapa langkah untuk melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan, berikut langkah-langkahnya:
- Pengaduan sekarang dilakukan melalui email atau media sosial
- Jika melalui media sosial, Anda bisa menghungi lewat Twitter, Instagram, atau Facebook Komnas Perempuan
- Jika Anda ingin meleporkan via email, bisa akses pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Laporan akan diproses selama 1×24 jam atau lebih cepat
4. Cara melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial
Anda dapat melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial melalui www.lapor.go.id atau juga bisa melakukan SMS ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”
5. Cara melaporkan KDRT ke P2TP2A DKI Jakarta
Caranya bisa dengan datang langsung ke kantor UPT P2TP2A DKI Jakarta atau juga bisa melalui hitline 081317617622. Anda perlu menyiapkan beberapa hal seperti identitas diri KTP dan KK, buku nikah, dan siapkan keterangan lengkap mengenai kronologinya.
Baca juga: Tentang Harta Bersama dalam Perkawinan
Demikian informasi dari kami terkait perlindungan korban KDRT dan cara melaporkan KDRT. Semoga bermanfaat dan Anda juga bisa mengunjungi situs kami untu informasi berguna lainnya di simanjuntaklaw
Leave a Reply