bentuk kdrt dalam rumah tangga

Kenali Bentuk KDRT dalam Rumah Tangga, Yuk Lebih Peduli!

Bentuk KDRT dalam rumah tangga adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami ke istri, ayah ke anak, paman ke keponakan, kakek terhadap cucu. KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Biasanya pelaku adalah orang yang dikenal dekat dan baik oleh korban.

bentuk kdrt dalam rumah tangga

Photo by Karolina Grabowska

Menurut penjelasan dari Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Sedangkan bentuk KDRT dalam rumah tangga tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan prikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah rangga (Pasal 9).

Pelaku Bentuk KDRT

Pelaku KDRT dapat dibedakan menjadi pelaku Negara dan pelaku non Negara. Di mana pelaku non Negara dapat berupa suami, pasangan, ayah, mertua, paman, anak laki-laki. Sementara pelaku Negara adalah selain posisi personal, mereka juga terikat dalam tugas-tugas yang seharusnya dijalankan sebagai aktor non Negara.

Bentuk KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

1.      Kekerasan emosional

Ada tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang mungkin saja pernah atau sedang menimpah orang-orang di sekitar:

  1. Paelaku yang mengkritik atau menghina korban di depan umum
  2. Menyalahkan atas perilaku kasarnya dan mengatakan bahwa korban pantas mendapatkannya
  3. Korban merasa takut pada pasangan
  4. Korban mengubah perilaku tertentu demi menghindari pasangan marah
  5. Pelaku melarang korban bekerja, bekerja, melanjutkan studi, bahkan bertemu keluarga dan teman
  6. Pelaku menuduh korban berselingkuh dan selalu curiga jika korban terlihat dekat atau bicara dengan orang lain
  7. Pelaku selalu haus perhatian dengan alasan-alasan yang tidak rasional

2.      Intimidasi dan ancaman

Tidak hanya kekerasan emosional, pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga biasanya kerap melakukan intimidasi atau ancaman kepada korban, seperti:

  1. Terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaan korban
  2. Pernah memnabung atau menghancurkan barang milik korban
  3. Selalu memeriksa benda-benda pribadi korban atau membaca pesan singkat dan surat elektronik korban
  4. Mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau membunuh korban
  5. Yang korban kenakan atau pun makanan yang korban konsumsi dikontrol oleh pelaku
  6. Pelaku membatasi uang yang korban pegang, sehingga korban tidak dapat membeli kebutuhan penting untuk diri sendiri dan anak

selain yang sudah disebutkan di ataa, pelecehan terhadap agama, cacat atau kekurangan fisik, etnis, rasa tau strata sosial antarpasangan juga bisa dikategorikan salam Kekerasan dalam rumah tangga.

3.      Kekerasan fisik

Kekerasan fisik merupakan jenis kekerasan yang paling sering terjadi dan terekspos dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Yang sering masuk sebagai KDRT adalah memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, bahkan membakar anggota tubuh korban atau anak korban.

Tak jarang pelaku juga mengikat atau mengurung korban di dalam rumah. Perilaku itu seringkali disulut dengan kecanduan minuman beralkohol dan menggunaan narkoba.

4.      Kekerasan seksual

KDRT dalam bentk kekerasan seksual juga dapat terjadi pada korban yang mengalami KDRT. Di bawah ini merupakan tanda korban mendapat perlakuan kekerasan seksual:

  1. Yang menjadi pelaku (dalam hal ini merupakan pasangan) memaksa korban untuk berhubungan seksual dengan orang lain
  2. menyentuh anggota tubuh korban yang sensitive secara tidak layak
  3. Menyakiti korban selama melakukan hubungan sekseual
  4. Pelaku memaksa korban untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan korban lakukan, termasuk berhubangn seks.

Baca juga: Tentang Harta Bersama dalam Perkawinan

Demikiran adalah bentuk KDRT dalam rumah tangga yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk mengunjungi situs kami untuk informasi berguna lainnya di simanjuntaklaw


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + 20 =