S&P Law Office – Legal Brief
24/S&P-LB.24-UMKM/XII/2023
11 Desember 2023
Pada 2021 yang lalu, tepatnya 2 Februari, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 sebagai pengganti dari, kerangka hukum yang lama, seperti PP No. 17 Tahun 2013, Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2013, dan Perpres No. 98 Tahun 2014. PP tersebut memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pembinaan dan fasilitas.
Selain itu, PP No.7/2021 menitikberatkan pada pelindungan dan pemberdayaan badan usaha, memberikan insentif dan kemudahan dalam berbisnis, serta memperkuat program inkubasi kewirausahaan. Harapannya, implementasi PP No.7/2021 ini akan mendukung perkembangan koperasi dan UMKM di Indonesia.
Pelindungan dan Pemberdayaan Bagi UMKM
PP No.7/2021 dikenal sebagai peraturan yang pro terhadap pelaku UMKM. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kebijakan yang memungkinkan penentuan bidang-bidang ekonomi yang eksklusif diusahakan oleh koperasi. Ketika koperasi berada dalam situasi darurat, langkah-langkah pemulihan diterapkan, seperti restrukturisasi usaha dan bantuan modal.
Selain itu, peraturan ini juga menawarkan perlindungan kepada UMKM melalui bantuan hukum, termasuk penyuluhan hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum. Dalam keadaan darurat, UMKM juga mendapat dukungan, termasuk bantuan modal dan rekonstruksi usaha. Di sisi lain, keuntungan dari diterbitkannya PP No.7/2021 yaitu mempermudah pembentukan koperasi primer dengan mengurangi jumlah minimal anggota dari 20 orang menjadi 9 orang.
Keuntungan Bagi Pelaku UMKM
PP No.7/2021 mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM mencakup beberapa hal antara lain:
1. Kemudahan Koperasi dan UMKM:
2. Pelindungan Koperasi dan UMKM:
PP No.7/2021 juga mengatur tentang inkubasi kewirausahaan dan memberikan insentif serta kemudahan dalam berusaha. Selain itu, peraturan tersebut juga mengintegrasikan pengaturan koperasi dan UMKM dari berbagai sektor. PP No.7/2021 berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal dan diharapkan dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi koperasi dan UMKM di Indonesia.
Insentif EoDB (Ease of Doing Business)
PP No.7/2021 memungkinkan Pemerintah untuk memberikan insentif dan bentuk lain dari EoDB (Ease of Doing Business) kepada kemitraan yang diinisiasi antara UMK dan/atau koperasi, dan usaha menengah dan besar (UMKM UB). Bentuk insentif dan EoDB yang dapat diberikan oleh pemerintah antara lain:
PP No.7/2021 juga memberikan kemudahan bagi koperasi dan UMKM dalam bentuk pembentukan koperasi primer yang hanya mensyaratkan jumlah minimal anggota dari sebelumnya 20 orang, menjadi 9 orang. Selain itu, pemerintah juga menjamin kemudahan pembentukan koperasi primer yang hanya mensyaratkan jumlah minimal anggota dari sebelumnya 20 orang, menjadi 9 orang.
Selain itu PP tersebut juga mengatur tentang inkubasi kewirausahaan dan memberikan insentif serta kemudahan dalam berusaha. Selain itu, PP No.7/2021 juga mengintegrasikan pengaturan koperasi dan UMKM dari berbagai sektor. Salah satu prioritas Kementerian Koperasi dan UKM dalam PP No.7/2021 adalah penyusunan basis data tunggal UMKM yang akurat. Hal ini akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tetapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.
Syarat Insentif dan Inkubasi
Perlu ditekankan UMKM yang disebutkan sebelumnya hanya akan mendapatkan insentif yang telah dijelaskan jika mematuhi sejumlah persyaratan ketat. Persyaratan tersebut mencakup inovasi produk yang berorientasi ekspor, pemanfaatan tenaga kerja lokal, penggunaan teknologi ramah lingkungan, pelatihan dan pendidikan bagi anggota UMKM, pembinaan, serta keterlibatan dalam perluasan akses pasar.
Selain itu, kemitraan antara Pemerintah dan badan usaha UMKM harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemitraan dan etika bisnis yang sehat. Jenis-jenis kemitraan yang dibahas dalam PP No.7/2021 meliputi alih keterampilan dalam berbagai sektor, pelatihan, peningkatan kemampuan, magang, dan pendampingan UMKM. Pola kemitraan yang tersedia termasuk inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, serta bentuk kemitraan lainnya seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, dan penyumberluaran.
Selain insentif yang terkait dengan kemitraan, PP No.7/2021 juga memberikan fasilitas lain kepada UMKM. Ini meliputi penyederhanaan administrasi perpajakan terkait dengan pengajuan permohonan pembiayaan program kepada pemerintah pusat, insentif pajak penghasilan yang diberikan berdasarkan Basis Data Tunggal, serta insentif lain yang terkait dengan perpajakan dan/atau retribusi daerah, seperti pajak dan retribusi terkait tanah dan properti.
Namun, untuk mendapatkan insentif ini, UMKM harus memenuhi kriteria tertentu, seperti baru saja berproduksi atau beroperasi, memiliki peredaran usaha maksimal Rp. 7,5 miliar per tahun, bergerak di bidang usaha tertentu seperti pertanian atau peternakan, dan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Namun yang perlu dingat adalah insentif dan program kemitraan yang diuraikan di atas, bersama dengan insentif lain dan kemudahan berbisnis yang tidak bergantung pada kemitraan, merupakan tambahan signifikan yang tidak terdapat dalam PP 17/2013 sebelumnya.
Sementara itu, inkubasi sendiri adalah proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi (tenant) dengan tujuan membangun dan meningkatkan usaha lokal. Tenant harus terdiri dari pelaku usaha pemula yang hendak dipromosikan dan dibina oleh pemerintah. Inkubasi terdiri dari beberapa tahapan antara lain:
Setiap tahapan memiliki kegiatan yang berbeda, seperti perumusan ide usaha, pelatihan ide usaha, pemberian bimbingan dan konsultasi terkait pengembangan usaha, pendampingan, pertemuan mitra usaha, penyediaan jaringan antar tenant, pemantauan dan evaluasi perkembangan usaha tenant, kemudahan akses sumber pembiayaan, dan inkubasi langsung alumni dalam rangka pembentukan wadah hukum untuk pengembangan usaha. Inkubasi dapat membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dengan membuka cabang usaha di tempat-tempat yang berpotensi terjadi penjualan yang tinggi, mengikuti acara pameran atau festival untuk mendukung eksistensi produk, dan melakukan pendirian badan usaha untuk memberikan perlindungan yang menguntungkan bagi pelaku UMKM dalam melangsungkan kegiatan usahanya. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Undang-Undang Cipta Kerja).
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
● Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
● Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com