S&P Law Office

Kerangka Pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Belum Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja?

S&P Law Office - Legal Brief

Dalam upaya menjaga daya beli pekerja buruh dan stabilitas ekonomi nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (“PP 51/2023”) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang telah berlaku sejak 10 November 2023. Salah satu perubahan yang terjadi adalah formula baru perhitungan upah minimum yang akan berlaku mulai 2024 dan seterusnya.

Namun, berbagai elemen masyarakat, khususnya anggota asosiasi dan/atau serikat Pekerja, telah menyuarakan keresahannya mengenai formula baru perhitungan upah minimum, karena beberapa pihak berpendapat bahwa variabel baru yang digunakan dalam formula tersebut tidak signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja. Meskipun demikian, pemerintah tetap berpendapat bahwa formula baru perhitungan upah minimum merupakan hasil aspirasi dan masukan yang diterima dari berbagai elemen Masyarakat.

Maka dari itu, artikel ini akan membahas terkait hal yang esensial antara lain;

  1. Upah Minimum: Formula yang Diperbarui; dan
  2. Formula Alternatif Nilai Penyesuaian Upah Minimum.

Upah Minimum: Formula yang Diperbarui

Perubahan PP 36/2021 menetapkan Upah Minimum dilakukan bagi Provinsi atau Kabupaten Kota yang memiliki Upah Minimum, Kabupaten/Kota yang belum memiliki Upah Minimum dan Provinsi atau Kabupaten/Kota hasil pemekaran.

Penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur setiap tahun, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Formula perhitungan upah minimum baru mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Selain itu, PP 51/2023 mengubah beberapa ketentuan, termasuk mengenai formula penghitungan upah minimum, penetapan, dan pemberlakuan upah minimum.

Berikut adalah tabel yang menjelaskan aspek keterangan, simbol, pengertian, kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, rentang nilai, dan pertimbangan dalam menghitung upah minimum masing-masing daerah:

Formula perhitungan upah minimum menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan rentang nilai antara 0,10 sampai dengan 0,30. Dalam menghitung upah minimum, Gubernur harus mempertimbangkan dewan pengupahan daerah dan faktor-faktor lainnya, seperti tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, dan faktor ketenagakerjaan lainnya.

Dalam Perubahan tersebut, formula yang berlaku untuk menentukan upah minimum (UM) yang akan ditetapkan adalah sebagai berikut:

PP 51/2023 menyatakan bahwa jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang berlaku akan sama dengan yang berlaku pada tahun berjalan. Selain itu, hasil penghitungan nilai upah minimum harus dibulatkan hingga satu satuan rupiah. Sebagai perbandingan, formula yang berlaku sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PP 36/2021, menggunakan batas bawah dan atas untuk upah minimum dan tidak lagi ditampilkan dalam PP 51/2023.

Formula Alternatif Nilai Penyesuaian Upah Minimum

PP 51/2023 juga memperkenalkan formula baru yang kini harus digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum jika upah minimum Daerah berjalan melebihi batas sebagai berikut:

Batas untuk Permohonan Formula Nilai Penyesuaian Alternatif

PP 51/2023 juga memperkenalkan formula alternatif untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum jika upah minimum berjalan di suatu daerah melebihi batas tertentu. Batas tersebut adalah upah minimum berjalan yang lebih besar dari rata-rata konsumsi rumah tangga (perkapita perbulan) dibagi dengan rata-rata banyaknya orang yang bekerja per rumah tangga di daerah yang relevan. Jika batas tersebut terpenuhi, maka formula alternatif nilai penyesuaian upah minimum yang berlaku adalah:

Aspek yang dijelaskan dalam formula alternatif ini sama dengan formula nilai penyesuaian upah minimum biasa, termasuk rentang indeks nilai dan faktor-faktor pertimbangan. Namun, jika PE memiliki nilai negatif, maka upah minimum yang berlaku harus sama dengan upah minimum yang berlaku di tahun berjalan.

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post