Pengertian Surat Kuasa Mutlak
Dalam dunia hukum, terdapat beberapa jenis dari Surat Kuasa, di mana salah satunya adalah Surat Kuasa Mutlak. Kuasa Mutlak adalah kuasa yang tidak bisa dicabut atau ditarik kembali oleh yang memberikan kuasa, dan hanya diberikan pada saat ada suatu keadaan khusus dan syaratnya adalah perbuatan hukum yang akan dilakukan bertujuan untuk kepentingan penerima kuasa dan/atau pihak ketiga. Cara paling mudah untuk melakukan identifikasi terkait dengan kuasa mutlak adalah apakah terdapat klausula yang mengatur bahwa si pemberi kuasa tidak bisa mencabut kuasa yang telah diberikan kepada si penerima kuasa atau kuasa tetap tidak berakhir apabila si pemberi kuasa telah meninggal dunia. Kuasa mutlak ini mengesampingkan Pasal 1813 serta Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur terkait dengan berakhirnya kuasa.
Perdebatan Surat Kuasa Mutlak
Dilansir dari Situs Pengadilan Agama Giri Menang, Yahya Harahap memberikan pendapat bahwa surat kuasa mutlak ini adalah dimungkinkan, dimana hal tersebut dikarenakan pemberian suatu kuasa dikategorikan sebagai suatu perjanjian berdasarkan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Putusan MA Ri”) yang mengatur bahwa Pasal 1813 KUHPer bisa dikesampingkan dikarenakan bersifat tidak mengikat serta tidak bersifat limitatif (vide Putusan MA RI No. 731 K/Sip/1975 dan Putusan MA RI Nomor 3604.K/Pdt/1985 tanggal 17 Nopember 1987.)
Namun, terdapat beberapa pendapat yang menentang adanya kuasa mutlak. Hal tersebut dikarenakan prinsip dasar dari pemberian kekuasaan berdasarkan surat kuasa berada mutlak kepada si pemberi kuasa, sehingga si pemberi berhak secara penuh untuk menarik kuasa tersebut kapan saja, dimana akan sangat janggal apabila ia tidak bisa menarik kuasa padahal dia juga yang memiliki kekuasaan untuk memberikan kuasa. Penggunaan kuasa mutlak ini dapat ditemukan di beberapa kasus, salah satunya adalah terkait dengan pemindahan hak atas tanah.
Pengaturan Kuasa Mutlak Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Yurisprudensi
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah (“Instruksi Mendagri 14/1982”) yang mengatur bahwa seluruh pejabat yang berada di bidang agraria dilarang untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan status hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak sebagai dasar pembuktian telah berpindahnya suatu hak. Dilansir dari Situs Hukum Online, menariknya Instruksi Mendagri 14/1982 telah dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan (“Peraturan KaBPN No. 10/2014”), namun ternyata masih banyak pihak yang menggunakan Instruksi Mendagri 14/1982 sebagai dalil ketika mengajukan permohonan kasasi setelah tahun 2014.
Dilansir dari Situs Hukum Online, berikut ini adalah daftar contoh putusan Mahkamah Agung terkait dengan ketidakabsahan penggunaan surat kuasa mutlak:
- Putusan MA RI No. 2709/K/Pdt/2014 tertanggal 27 April 2015:
Jual beli yang dilakukan dalam suatu tekanan, tanpa adanya tandatangan dari pihak istri serta memakai kuasa mutlak adalah batal demi hukum.
- Putusan MA RI No. 674 PK/Pdt/2012 tertanggal 26 Februari 2013:
Pengalihan tanah berdasarkan surat kuasa mutlak tidak sah.
- Putusan MA RI No. 376 PK/Pdt/2000 tertanggal 29 Juni 2004:
Notaris dilarang membuat suatu Akta Pengikatan Jual Beli berdasarkan akta kuasa mutlak.
- Putusan MA RI No. 1400 K/Pdt/2021 tertanggal 2 Januari 2023:
Kuasa mutlak yang menjadi dasar pemindahan hak atas tanah adalah batal demi hukum.
- Putusan MA RI No. 119 K/TUN/2002 tertanggal 17 Oktober 2022 Putusan MA RI No. 3176 K/Pdt/1988:
Suatu akta pemindahan kuasa yang memberikan suatu kuasa penuh kepada penerima kuasa adalah sama dengan kuasa mutlak.
- Putusan MA RI No. 1440 K/Pdt/1996 tertanggal 30 Juni 1998:
Surat kuasa mutlak bertentangan dengan Instruksi Mendagri 14/1982, sehingga batal demi hukum.
- Putusan MA RI No. 3332 K/Pdt/1984 tertanggal 18 Desember 1997:
Suatu Akta yang berisi kuasa mutlak yang dibuat oleh notaris sebagai dasar atas pelaksanaan jual beli tanah tidak bisa diajukan sebagai bukti di pengadilan.
- Putusan MA RI No. 1991 K/Pdt/1004 tertanggal 30 Mei 1996:
Suatu perbuatan jual beli batal dikarenakan menggunakan surat kuasa mutlak.
- Putusan MA RI No. 863/Pdt/1990 tertanggal 8 November 1991:
Surat kuasa mutlak bertentangan dengan hak pemberi kuasa untuk membatalkan kuasa.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan.
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
Aldo Prasetyo Riyadi, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com