Awal tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi tim Pro Bono S&P Law Office. Pada 23 Januari 2025, klien pro bono kami, Moch Jelani dan Dimas Saputra, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus yang menjerat mereka, yakni Pasal 365 KUHP, akhirnya menemui titik terang setelah proses panjang yang penuh perjuangan. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa keadilan dapat diperjuangkan.
Kemenangan ini semakin memperkuat komitmen S&P Law Office dalam memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan. Dengan tim pengacara berpengalaman, kami terus berupaya memastikan setiap individu mendapatkan pembelaan yang adil, termasuk melalui layanan pro bono. Keberhasilan dalam menangani kasus ini membuktikan bahwa kami adalah mitra hukum terpercaya bagi masyarakat dan dunia bisnis.
Bagi S&P Law Office, setiap kasus memiliki nilai lebih dari sekadar putusan hukum—ini adalah perjuangan demi hak, martabat, dan keadilan. Kami percaya bahwa hukum harus inklusif dan mudah diakses oleh semua orang. Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, baik untuk kebutuhan bisnis maupun pribadi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Mari bersama wujudkan keadilan yang lebih baik!