S&P Law Office

Legal Brief Tentang Penetapan Produk Impor yang Wajib SNI

S&P Law Office - Legal Brief

Legal Brief Tentang Penetapan Produk Impor yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

A.Isu Hukum

Apakah Produk Impor yang didatangkan dari Luar Negeri harus memiliki Label SNI ?

.

B.Sumber Hukum

Adapun yang menjadi sumber hukum dalam legal opini ini adalah :

a.Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
b.Undang-Undang nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
c.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
d.Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.
e.Undang-Undang No 11 tahun 2020
f.Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaran bidang Perdagangan.
C.Ringkasan
 Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian kesesuaian Nasional, SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku diwilayah Indonesia.

SNI dapat diterapkan oleh pelaku usaha, kementrian dan/atau Lembaga pemerintah nonkementrian, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterapkan terhadap :

a.Barang yang diperdagangkan atau diedarkan
b.Jasa yang diberikan
c.Proses atau system yang dijalankan; dan/atau
d.Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

.

 Terkait dengan Pelaku Usaha yang membeli barang dari Luar Negeri, wajib memiliki lisensi Standar nasional Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua barang dagang harus berlogo SNI dan menggunakan label serta petunjuk Bahasa Indonesia.

.

 Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, berbunyi :
(1)Barang yang diperdagangkan di dalam Negeri harus memenuhi :
a.SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
b.Persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib
(2)Pelaku usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib
(3)Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung jawabannya.
(4)Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud oada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan askep:
a.Keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan hidup;
b.Daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c.Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
d.Kesiapan infrastruktur Lembaga penilaian kesesuaian.
(5)Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah
(6)Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikan produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7)Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa penarikan Barang dari Distribusi.
 Berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang system standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasioal :
(1)Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.
(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah membuat perjanjian dengan Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar bahwa pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar
(3)Dalam hal diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.

Kementrian Perindustrian mendorong barang-barang impor wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan SNI wajib sebagai alat untuk melindungi konsumen sekaligus sebagai pelaku di dalam negeri dari derasnya produk impor yang membanjiri pasar di dalam negeri. Jadi barang impor yang akan di usahakan di Indoneisa wajib Standar Nasioal Indonesia (SNI).

.

 Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesias Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian:
(1)Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
(2)Pelaku Usaha yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara, atau dicabut dilarang:
a.memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b.memberikan Jasa; dan/atau
c.menjalankan Proses atau Sistem,
(3)Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a.memperdagangkan atau mengedarkan Barang;
b.memberikan Jasa; dan/atau
c.menjalankan Proses atau Sistem,
(4)Pelaku Usaha yang mengimpor Barang dilarang memperdagangkan atau mengedarkan Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.

.

 Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja lebih menguatkan standarisasi kriteria barang-barang ekspor dan impor yang wajib memakai logo SNI sebagaimana disebutkan diatas hal ini dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan khususnya pada pasal 12 dengan bunyi :
(1)Importir dilarang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diimpor
(2)Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria :
a.Memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Dengan demikian berdasarkan dasar hukum yang disebutkan diatas jelas baik Pelaku usaha maupun Masyarakat umum yang mengimpor barang tetap harus memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI) hal ini dipertegas pada pasal 12ayat 2 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021

.

.

.

.

.

 Lantas apakah barang yang diimpor harus memakai bahasa Indonesia?

Jawabannya adalah WAJIB hal ini juga dikatakan pada pasal 20 ayat (1) pasal 21 ayat (1) pasal 22 ayat (1) pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf (b) pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021

.

Pasal 20 ayat (1)

Setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri

Pasal 21 ayat (1)

Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti

Pasal 23 ayat (1)

Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama barang, asal barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik barang

Pasal 23 ayat (2) Huruf (b)

keterangan mengenai identitas pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :

b.Nama dan alamat importir untuk barang asal impor

Pasal 26 ayat (1)

Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentutan sebagaimana dimaksud dalam asal 25, wajib menarik barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan barang dimaksud.

.

Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas jelas produk barang impor Bagi pelaku usaha, Importir, ataupun masyarakat umum wajib menggunakan Bahasa Indonesia pada barangnya dengan tujuan untuk melindungi masyarakat indonesia dan sebagai bentuk jaminan terhadap masyarkat Indonesia untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas baik.

.

.

.

D.Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisa dikuatkan dengan dasar hukum dapat disimpulkan yaitu :

1.Barang Impor wajib memiliki lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).
2.Semua barang dagang harus berlogo SNI
3.Barang dagang baik dalam negeri maupun luar Negeri menggunakan label serta petunjuk bahasa Indonesia

Kesemuanya tersebut dengan tujuan untuk melindungi konsumen Indonesia yang tidak lain masyarakat dalam negeri sendiri dan sebagai bentuk jaminan terhadap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan barang/jasa yang berkualitas baik.

.

Informasi mengenai Produk yang Wajib SNI dapat di lihat pada link dibawah ini :

http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib

.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Peraturan Perundang-Undangan khususnya tentang Produk yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) silahkan menghubungi

Timoty Ezra Simanjuntak 081290008235 simanjuntakandpartners@gmail.com

Pangeran Abdi Purba 081263782833 pangeran.purba@gmail.com

DISCLAIMER :

Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum S&P lawfirm

.

.

Post Tags :

#legalbrief, berita hukum, impor, law office, lawyer, penetapan produk, S&P law office, SNI

3 responses to “Legal Brief Tentang Penetapan Produk Impor yang Wajib SNI”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + fifteen =

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post