Legal Brief Tentang Penetapan Produk Impor yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Apakah Produk Impor yang didatangkan dari Luar Negeri harus memiliki Label SNI ?
.
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam legal opini ini adalah :
SNI dapat diterapkan oleh pelaku usaha, kementrian dan/atau Lembaga pemerintah nonkementrian, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterapkan terhadap :
.
.
Kementrian Perindustrian mendorong barang-barang impor wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan SNI wajib sebagai alat untuk melindungi konsumen sekaligus sebagai pelaku di dalam negeri dari derasnya produk impor yang membanjiri pasar di dalam negeri. Jadi barang impor yang akan di usahakan di Indoneisa wajib Standar Nasioal Indonesia (SNI).
.
.
Dengan demikian berdasarkan dasar hukum yang disebutkan diatas jelas baik Pelaku usaha maupun Masyarakat umum yang mengimpor barang tetap harus memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI) hal ini dipertegas pada pasal 12ayat 2 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021
.
.
.
.
.
Jawabannya adalah WAJIB hal ini juga dikatakan pada pasal 20 ayat (1) pasal 21 ayat (1) pasal 22 ayat (1) pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf (b) pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021
.
Pasal 20 ayat (1)
Setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri
Pasal 21 ayat (1)
Label sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti
Pasal 23 ayat (1)
Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama barang, asal barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik barang
Pasal 23 ayat (2) Huruf (b)
keterangan mengenai identitas pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
Pasal 26 ayat (1)
Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentutan sebagaimana dimaksud dalam asal 25, wajib menarik barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan barang dimaksud.
.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas jelas produk barang impor Bagi pelaku usaha, Importir, ataupun masyarakat umum wajib menggunakan Bahasa Indonesia pada barangnya dengan tujuan untuk melindungi masyarakat indonesia dan sebagai bentuk jaminan terhadap masyarkat Indonesia untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas baik.
.
.
.
Berdasarkan hasil analisa dikuatkan dengan dasar hukum dapat disimpulkan yaitu :
Kesemuanya tersebut dengan tujuan untuk melindungi konsumen Indonesia yang tidak lain masyarakat dalam negeri sendiri dan sebagai bentuk jaminan terhadap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan barang/jasa yang berkualitas baik.
.
Informasi mengenai Produk yang Wajib SNI dapat di lihat pada link dibawah ini :
http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib
.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan Peraturan Perundang-Undangan khususnya tentang Produk yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) silahkan menghubungi
Timoty Ezra Simanjuntak 081290008235 simanjuntakandpartners@gmail.com
Pangeran Abdi Purba 081263782833 pangeran.purba@gmail.com
DISCLAIMER :
Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum S&P lawfirm
.
.
3 responses to “Legal Brief Tentang Penetapan Produk Impor yang Wajib SNI”
Legal Brief Tentang Penetapan Produk Impor yang Wajib SNI – Simanjuntak Law & Partners
arpnsteck
[url=http://www.gy3fj5qsda0576voe4m74642x9l7j9d3s.org/]urpnsteck[/url]
rpnsteck http://www.gy3fj5qsda0576voe4m74642x9l7j9d3s.org/
Komponen jaringan apakah perlu pakai SNI?
until membuat pabrik perakitan untuk komponen jaringan apakah perlu pakai SNI?