Dalam perkawinan ada perbedaan antara harta bersama dengan harta bawaan, namun dalam kisah di film layangan putus, diceritakan bahwa Aris berselingkuh dengan wanita bernama Lydia, bagaimana akibat hukum dari perzinahan/perselingkuhan yang dilakukan oleh Aris kepada Kinan?
.
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam legal update ini adalah :
.
Merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sehingga timbul hubungan dalam perkawinan tersebut terutama harta perkawinan
.
Zina adalah (1) perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan), (2) perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
.
Dengan Aris yang melakukan perselingkuhan dan bersetubuh dengan Lydia, maka Aris melanggar ketentuan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, Pelaku perselingkuhan yang diikuti perbuatan zina oleh seseorang yang terikat perkawinan yang sah, diancam pidaa penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, pasal yang sama juga diberlakukan kepada seorang wanita yang belum kawin yang turut serta melakukan tindakan itu, dalam hal ini adalah Lydia.
.
Perbuatan perzinahan adalah merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut, dengan demikian kalau dikaitkan dengan kasus tersebut, Polisi akan menerima Laporan Polisi tentang Perjinahan apabila yang melaporkan adalah Istri sah dari Aris, yaitu Kinan, selain dari pasangan suami istri yang sah Laporan Polisi tentang perjinahan akan ditolak oleh Polisi, karena tidak sesuai dengan unsur dari pasal 284 KUHP.
.
Berikut kami sajikan beberapa artikel tentang putusan Perzinahan di Indonesia :
.
.
Seluruh Informasi yang ada dalam Website ini dibuat dan di edarkan hanya untuk tujuan agar warga negara indonesia paham tentang hal tersebut, jika saudara/saudari ingin mendapat nasihat hukum berkaitan dengan permasalahan Perkawinan silahkan menghubungi :
.
.
.
Timoty Ezra Simanjuntak 081290008235 simanjuntakandpartners@gmail.com
Pangeran Abdi Purba 081263782833 pangeran.purba@gmail.com
.
DISCLAIMER :
Tulisan di atas adalah merupakan artikel dan tidak dapat dianggap sebagai advis atau opini hukum dari penulis dan/atau kantor hukum S&P lawfirm
.