Litigasi dan non litigasi merupakan dua jalur yang bisa ditempuh untuk mengakhiri sebuah sengketa. Sebelum memilih jalur mana yang akan Anda tempuh, ada baiknya menyimak perbedaan dari dua cara penyelsaian sengketa tersebut.
Baik litigasi maupun non litigasi, sebenarnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sama-sama bagus untuk menyelsaikan sebuah perseliisihan, semuanya bergantung pada kebutuhan Anda. Mengenali konteks permasalahan menjadi kunci memilih jalur yang tepat.
Apa itu Litigasi?
Litigasi adalah bentuk penyelsaian perkara melalui jalur peradilan. Ini mencakup persiapan dan penyajian setiap kasus, pemberikan informasi yang komprehensif serta proses dan kerjasama dalam mengidentifikasi masalah dan menghindari masalah yang tidak terduga.
Proses litigasi bisa disebut sebagai pelaksanaan gugatan yang merupakan tindakan membawa sebuah masalah ke pengadilan. Di sini, penggugat merupakan pihak yang mengaku menderita kerugian sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh tergugat.
Pada prosesnya, tergugat memiliki kewajiban untuk menanggapi gugatan. Hasi ldari proses ini adalah keputusan dan berbagai perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk menegakkan hak atau menegakkan perintah. Keputusan atau perintah tersebut bersifat mengikat baik sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa suatu tindakan.
Apa itu Non Litigasi?
Non litigasi berarti menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Jalur non litigasi ini juga dikenal sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian perkara di luar pengadilan diakui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yaitu dalam penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Salah satu perbedaan litigasi dan non litigasi adalah adanya banyak jalur penyelesaian sengketa non litigasi, selain arbitrase ada pula konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Konsultasi
Konsultasi adalah sebuah upaya penyelsaian sengketa sifatnya personal antara konsultan dengan kliennya. Di sini, konsultan hanya berwenang memberikan pendapat kepada klien atas sebuah sengketa. Oleh karenanya, hasil dari proses ini hanya berupa saran yang tak memiliki ikatan secara hukum.
Negosiasi
Proses ini dapat diartikan sebagai penyelsaian masalah dengan bermusyawarah atau berunding. Kedua belah pihak yang bersengketa duduk bersama untuk melakukan perundingan tanpa bantuan pihak lain. Cara ini digunakan untuk mencari jalan tengah dalam sebuah sengketa. Hasil dari proses ini berupa kompromi yang memuaskan kedua belah pihak.
Mediasi
Proses ini ada dalam jalur litigasi dan non litigasi yang diatur dalam Peraturan MA No. 1 Tahun 2016. Ini adalah jalan menyelsaikan sebuah sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang disebut Mediator.
Mediator merupakan pihak yang memiliki kapabilitas dalam mencari solusi alternatif untuk menyelsaikan sengketa. Hal itu dibutuhkan ketika para pihak yang bersengketa menemui jalan buntu dalam menyelesaikan sengketa.
Konsiliasi
Penyelsaian sengketa dengan konsiliasi pada dasarnya memiliki kesamaan dengan mediasi. Namun proses ini menjalankan hukum acara yang lebih formal ketimbangg mediasi. Konsiliasi bisa melibatkan lebih dari seorang pihak ketiga yang turut serta dalam proses penyelsaian sengketa.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ini. Pertama, sengketa harus diserahkan kepada komisi konsiliasi yang kemudian akan mendengarkan keterangan secara lisan dari para pihak yang bersengketa. Berdasarkan keterangan tersebut, komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak yang bersengketa disertai dengan usulan dan kesimpulan penyelesaian sengketa.
Dari penjelasan diatas, terlihat jelas perbedaan dari penyelsaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi. Jalur mana yang akan Anda pilih dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Jika masih ragu dan kesulitan menentukan, pastikan Anda memperoleh bantuan dari Simanjuntak Anda Partners. Temukan @simanjuntak di Instagram untuk informasi menarik lainnya.