Apa dasar hukumnya program kemitraan seperti mal atau minimarket dengan pedagang kecil? Seperti yang sering dilihat banyak pedagang kecil yang berjualan di dalam mal atau banyak gerobak makan yang berjualan di area minimarket dengan program kemitraan. Apakah benar mal dan swalayan wajib melaksanakan program kemitraan seperti menyediakan tempat usaha buat UMKM?
Pusat perbelanjaan dan swalayan pada dasarnya dapat menjalin kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) melalui pola perdagangan umum dan/atau waralaba, salah satunya dengan memberikan lokasi usaha bagi UMKM.
Lantas, apakah benar bahwa mal dan swalayan wajib memberikan tempat usaha untuk UMKM dalam rangka program kemitraan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Kriteria UMKM
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa pedagang kecil yang Anda maksud adalah pemilik usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”).
Adapun kriteria UMKM berdasarkan PP 7/2021 adalah sebagai berikut:
Program Kemitraan UMKM
Dalam peraturan perundang-undangan, kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
Adapun bentuk-bentuk kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dapat dilaksanakan melalui pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing). Selengkapnya mengenai pola kemitraan tersebut dapat Anda baca dalam Pasal 107 s.d. 116 PP 7/2021.
Haruskah Mal dan Swalayan Menyediakan Ruang Usaha untuk UMKM?
Mal dalam PP 29/2021 termasuk dalam kategori pusat perbelanjaan, yaitu suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
Sementara itu, minimarket masuk dalam kategori toko swalayan yang didefinisikan sebagai toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Lantas, haruskah mal dan swalayan menyediakan lokasi usaha untuk UMKM?
Secara umum, kemitraan dalam mengembangkan UMKM di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba. Adapun, pola perdagangan umum tersebut dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan.
Penyediaan lokasi usaha tersebut dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal pusat perbelanjaan kepada pelaku UMKM sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
Lebih lanjut, dalam Pasal 97 ayat (3) PP 29/2021 disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan dan/atau menawarkan:
- ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
- ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
Ruang usaha dalam rangka kemitraan tersebut wajib disediakan dan/atau ditawarkan oleh pengelola pusat perbelanjaan dengan lokasi strategis (mudah diakses pengunjung) dan proporsional.
Kewajiban menyediakan ruang usaha untuk usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pusat perbelanjaan seperti mal, dibangun kembali karena sebab apapun, pengelola pusat perbelanjaan wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMKM yang terdaftar sebagai pedagang di pusat perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi baru dari pusat perbelanjaan yang dibangun kembali dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika pasar rakyat yang dimiliki pelaku usaha dibangun kembali sebagai pusat perbelanjaan, seperti mal.
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya mal dan swalayan dapat menjalin kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba, salah satunya melalui penyediaan lokasi usaha. Adapun yang wajib menyediakan dan/atau menawarkan lokasi atau ruang usaha kemitraan untuk UMKM dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan adalah pengelola mal.
Selain itu, jika mal dibangun kembali atau jika pasar rakyat yang dibangun menjadi mal, maka pengelola wajib memberikan prioritas kepada UMKM yang terdaftar sebagai pedagang untuk memiliki dan menyewa lokasi dengan harga yang terjangkau.
Sementara, kewajiban menyediakan lokasi usaha dalam rangka kemitraan tersebut sepanjang penelusuran kami tidak diatur untuk swalayan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Source: