Setiap orang memiliki sudut pandang masing-masing, pada tingkatan tertentu perbedaan tersebut dapat menyebabkan terjadinya sengketa. Ada beragam cara untuk menyelesaikannya, salah satunya adalah mediasi non litigasi.
Penyelsaian sengketa dengan jalur non litigasi hadir karena tidak setiap sengketa hukum harus diselesaikan melalui pengadilan formal. Beberapa pihak sering memilih untuk menempuh jalur alternatif penyelesaian sengketa yang tidak terlalu formal, lebih murah, dan lebih efisien.
Apa itu Penyelsaian Sengketa Non Litigasi ?
Penyelesaian sengketa non litigasi adalah penyelsaian sengketa mengguncakan cara-cara di luar pengadilan. Oleh sebab itu mediasi non litigasi biisa dibilang kebalikan dari jalur litigasi yang menggunakan cara-cara di muka pengadilan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, penyelsaian non litigasi di Indonesia terbagi dua jens yaitu :
Arbitrase
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata antara para pihak yang berselisih di luar pengadilan dan merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Dalam arbitrase, terdapat arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak dan memberikan putusan. Keputusan arbiter bersifat final dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain arbitrase, penyelsaian non litigasi lain adalah alternatif penyelesaian sengketa. Sesuai UU Nomor 30 Tahun 1999, kedua pihak yang bersengketa akan menyepakati terlebih dahulu prosedur alternatif penyelesaian sengketa. Penyelsaian sengketa dengan cara ini dibagi menjadi lima, yaitu :
- Konsultasi
- Negosiasi
- Mediasi
- Konsiliasi
- penilaian ahli
Mediasi Non Litigasi
Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang populer adalah mediasi, yaitu proses perundingan guna memperoleh kesepakatan dari para pihak yang bersengketa. Proses tersebut dibantu oleh adanya mediator.
Mediasi dibagi menjadi dua jenis yakni di dalam dan di luar pengadilan. Mediasi yang ada di dalam pengadilan terikat oleh aturan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 dimana proses wajib dijalankan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara perdata. Mediator yang menangani mediasi dalam pengadilan adalah hakim-hakim Pengadilan Negeri yang tidak menangani perkara tersebut.
Di sisi lan mediasi non litigasi yang dilakukan di luar pengadilan dapat ditangani oleh perorangan, mediator swasta, atau lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang biasa dikenal dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN).
Prosedur Mediasi
- Dalam mengupayakan perdamaian, pada hari pertama majelis hakim akan menjelasan keharusan pelaksanaan proses mediasi.
- Pihak yang bersengketa dapat memilih baik mediator non hakim yang telah bersertifikat atau hakim.
- Apabila proses mediasi telah terlaksana, maka persidangan akan dilanjutkan dengan menampilkan hasil mediasi.
Sebagai catatan, penunjukan hakim mediator dilakukan berdasarkan penetapan ketua majelis. Jika mediasi yang dilakukan tak dapat mencapai kata sepakatan, maka hakim mediator akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada hakim majelis. Kemudian proses persidangan akan dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Namun jika sebaliknya, para pihak yang bersengketa wajib membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada hari sidang sebagaimana telah ditentukan sebelumnya.
Demikian penjelasan mengenai mediasi non litigasi dan prosedurnya. Penyelsaian sengketa melalui jalan ini memiliki banyak manfaat. Bahkan jika pihak yang bersengketa tidak mampu menemukan kata sepakat, mediasi sering kali akan memperjelas masalah dan meningkatkan komunikasi antara para pihak yang mendorong hubungan menjadi lebih baik.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses mediasi, pastikan Anda ditangani oleh pihak-pihak yang profesional. Simanjuntak And Partners dengan tim yang profesional dan berpengalaman, selalu siap membantu Anda dalam mediasi nonlitigasi dan berbagai proses hukum lainnya. Temukan @simanjuntaklaw di Instagram dan dapatkan beragam wawasan di bidang hukum.