Asas peradilan yang simpel, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu hal yang dituntut oleh masyarakat dan telah menjadi fokus utama dalam beberapa kasus. Maka dari itu, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Keputusan No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023 yang memuat serangkaian prosedur rinci bagi pihak-pihak yang menggunakan sarana elektronik dalam upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) untuk semua jenis perkara yang ditangani oleh MA.
Meskipun MA telah menerbitkan Keputusan 207/2023, masih saja ada beberapa kendala terutama terkait dengan masyarakat yang masih merasa kesulitan dalam mengakses proses peradilan yang efisien dan efektif. Salah satu langkah yang dilakukan oleh MA untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menerbitkan Keputusan No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023 yang menjelaskan prosedur rinci dalam upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali melalui aplikasi e-Court.
Namun, perlu diingat bahwa Keputusan 207/2023 mencakup prosedur yang umum dan mungkin tidak mencakup aspek yang perlu diperhatikan dalam setiap kasus. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak untuk memahami dan mematuhi prosedur yang berbeda di berbagai jenis perkara dan tingkat kehakiman yang berbeda.
Pengajuan Kasasi Secara Elektronik: Perkara Perdata, Agama dan Tata Usaha Negara
Pengajuan Kasasi Secara Elektronik melibatkan beberapa langkah, seperti pendaftaran kasasi secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar perkara secara elektronik (e-payment), dan pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summon). Proses Administrasi di Pengadilan Negeri dan Proses Administrasi di MA melibatkan penggunaan sistem informasi secara elektronik untuk mengelola dan mengatur prosedur pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali. Maka dari itu ada beberapa tahap untuk mengajukan Kasasi Secara Elektronik antara lain:
Pengajuan Elektronik untuk Peninjauan Kembali
Pada dasarnya, Keputusan 207/2023 mengatur prosedur pengajuan permohonan kasasi dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik. Proses ini terdiri dari beberapa tahapan, dan terdapat perbedaan khusus antara prosedur permohonan kasasi elektronik dan permohonan PK elektronik. Berikut adalah rincian beberapa tahapan dalam prosedur pengajuan permohonan PK secara elektronik:
Proses Administrasi di Pengadilan Negeri
Jika permohonan PK diajukan dengan dasar adanya bukti baru (novum), pemohon harus melampirkan dokumen elektronik bukti baru saat mengajukan permohonan peninjauan kembali. Sidang pengambilan sumpah penemuan novum akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Pengaju atau hakim yang ditunjuk, dengan bantuan panitera/panitera pengganti yang ditunjuk. Dalam sidang tersebut, dokumen novum akan dicocokkan dengan dokumen aslinya di hadapan persidangan. Meskipun proses keseluruhan dalam permohonan kasasi dan PK elektronik serupa sesuai dengan Keputusan 107/2023, terdapat perbedaan khusus pada tahapan-tahapan yang telah diuraikan di atas. Perbedaan ini dirangkum dalam tabel berikut:
Demikianlah gambaran singkat mengenai prosedur pengajuan permohonan PK secara elektronik berdasarkan Keputusan 207/2023, dengan penekanan pada perbedaan khusus pada setiap tahapan. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Keputusan No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com