S&P Law Office

MEMAHAMI PASAL 1365 KUHPERDATA: UNSUR-UNSUR DAN YURISPRUDENSI DALAM KASUS PMH

S&P Law Office - Legal Brief

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. PMH dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan dikenal dengan istilah onrechtmatige daad.

Ketentuan ini memberikan peluang bagi pengadilan untuk membentuk yurisprudensi baru terkait kasus-kasus pemutusan perjanjian secara sepihak. Meskipun demikian, sering terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh salah satu pihak dalam perjanjian, yang kerap berujung sengketa.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan kaidah hukum bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, sehingga pemutusan perjanjian semacam ini dapat dianggap sebagai PMH dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain itu penting juga mengetahui unsur-unsur PMH. Setidaknya ada empat unsur atau syarat yang perlu diperhatikan. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan empat unsur antara lain:

  1. Perbuatan Melawan Hukum: Tindakan yang melanggar hukum.
  2. Kerugian: Adanya kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.
  3. Kesalahan: Adanya kesalahan atau kelalaian dari pelaku perbuatan.
  4. Hubungan Kausal: Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan.

Dengan memenuhi keempat unsur tersebut, seseorang dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya yang melanggar hukum.

Setelah mengetahui unsur-unsur terjadinya PMH, penting juga mengetahui bagaimana yurisprudensi dapat menjadi solusi terhadap PMH. Yurisprudensi, atau istilah lainnya putusan pengadilan, dapat membantu mengatasi permasalahan PMH dengan cara mengembangkan konsep hukum melalui putusan yang dibentuk.

Yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum yang melengkapi undang-undang tertulis dan membantu menyelesaikan sengketa, seperti dalam kasus pemutusan perjanjian secara sepihak. Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi dasar bagi pengadilan dalam memutuskan perkara yang serupa, sehingga yurisprudensi memiliki peran penting dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan sosial.

Namun yurisprudensi  juga dianggap menjadi salah satu hal yang menimbulkan ketidakadilan. Banyak pakar-pakar hukum yang mengkritisi yurisprudensi. Salah satu contohnya Prof. An An Chandrawulan, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Padjajaran, memberikan apresiasi namun juga kritik terhadap keputusan MA.

Menurutnya, yurisprudensi ini berani menetapkan kaidah hukum, tetapi tidak dapat digunakan begitu saja secara universal. Prof. An An menyatakan keberatannya terhadap pemutusan kontrak sepihak yang dianggap melawan hukum, mengingat prinsip dasar kontrak adalah kesepakatan para pihak. Ia menekankan pentingnya memahami yurisprudensi ini dengan hati-hati dan tidak menjadikannya sebagai rujukan universal untuk semua kasus pemutusan kontrak sepihak.

“Menurut saya, yurisprudensi Mahkamah Agung ini harus dilihat kasus per kasus, tidak merata untuk semua kasus pemutusan kontrak sepihak,” ungkapnya, dikutip dari Hukum Online, Sabtu (03/2/2024).

Terlepas dari itu, yurisprudensi juga dapat memperluas ruang lingkup kerugian immaterial dan mengubah kualifikasi gugatan PMH menjadi wanprestasi, sehingga memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum dan penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, melalui pengembangan konsep hukum dan penerapan putusan yang konsisten, yurisprudensi dapat memberikan kontribusi dalam mengatasi permasalahan PMH dan memastikan kepastian hukum serta keadilan dalam penegakan hukum.


Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Pasal 1365 KUHPerdata

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post