S&P Law Office – Legal Brief
20/S&P-LB.20-BKC/XI/2023
22 November 2023
Direktur Jenderal Bea dan Cukai baru-baru ini mengeluarkan Peraturan No. 10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (PerDJBC 10/2023) dengan tujuan meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (“BKC”). Dalam peraturan ini, pemeriksaan kepatuhan pengusaha yang terlibat dalam penyediaan BKC harus dilaksanakan berdasarkan tujuh prinsip, termasuk pengamanan fiskal, tertib administrasi, dan pembinaan.
Pemeriksaan kepatuhan ini memiliki beberapa tujuan, seperti memberikan rekomendasi terkait kebijakan di bidang cukai, menangani permasalahan kepatuhan yang melibatkan Pengusaha, melakukan uji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai, memahami kondisi kepatuhan Pengusaha di lapangan, dan melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Pengusaha.
Penting dicatat bahwa audit khusus dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan perintah dari Dirjen Bea dan Cukai. BKC juga diwajibkan memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai dengan mengajukan permohonan pemeriksaan tempat usaha kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai. Peraturan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih patuh dan tertib sesuai dengan regulasi cukai yang berlaku. Secara garis besar, artikel ini akan membahas tentang beberapa hal diantaranya yaitu ruang lingkup pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, pemeriksaan terkait dengan kepatuhan Pengusaha oleh unit bea dan cukai yang berwenang atau oleh direktorat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Objek Pemeriksaan terkait juga meliputi kepatuhan pengguna fasilitas cukai. Secara keseluruhan, ada 11 objek yang dikenai Pemeriksaan, yaitu:
1. Pengusaha pabrik etil alkohol atau etanol (“EA”)
2. Pengusaha pabrik minuman yang mengandung EA (“Minuman”)
3. Pengusaha pabrik hasil tembakau (“HT”)
4. Importir EA
5. Importir dan/atau eksportir Minuman
6. Importir dan/atau eksportir HT
7. Pengusaha tempat penyimpanan
8. Penyalur
9. Pengusaha tempat penjualan eceran
10. Pengusaha barang hasil akhir
11. Pribadi atau badan hukum yang terkait dengan kepatuhan Pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal ini, objek Pemeriksaan meliputi etil alkohol atau etanol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT). EA, MMEA, dan HT dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. Tarif cukai EA, MMEA, dan HT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan HT. Besaran tarif cukai EA, MMEA, dan HT didasarkan pada kandungan EA dan satuan volume EA dan MMEA, atau berat HT. Pengusaha yang terkait dengan kepatuhan Pengusaha yang bersangkutan juga menjadi objek Pemeriksaan.
Menurut Peraturan No. 10/BC/2023, Pemeriksaan yang telah dijelaskan sebelumnya dapat dilaksanakan secara terencana atau mendadak, dan dapat melibatkan publik atau tidak. Dalam konteks ini, Pemeriksaan dibagi menjadi dua kategori utama dan melibatkan sejumlah tugas yang berbeda. Rincian ini diuraikan dalam tabel berikut ini:
Dalam tabel di atas, terdapat dua jenis pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan No. 10/BC/2023, yaitu Pemeriksaan Administrasi dan Pemeriksaan Lapangan. Kedua jenis pemeriksaan ini memiliki objek pemeriksaan yang berbeda-beda dan klasifikasi pemeriksaan yang spesifik sesuai dengan aspek yang diperiksa. Kegiatan pemeriksaan dilakukan berdasarkan klasifikasi tersebut untuk memastikan kepatuhan Pengusaha dalam bidang cukai.
Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan PerDJBC 10/2023, dalam kegiatan Pemeriksaan kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) yang dilakukan oleh unit bea dan cukai yang berwenang atau oleh direktorat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil Pemeriksaan menghasilkan sembilan jenis rekomendasi. Rekomendasi ini diberikan sebagai hasil dari penilaian kepatuhan Pengusaha BKC, yang meliputi pemenuhan kerangka hukum di bidang cukai, penagihan tagihan cukai potensial, pencabutan fasilitas di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi dalam kasus pelanggaran, pembekuan dan/atau pencabutan izin Pengusaha, penindakan hukum jika ada dugaan pelanggaran administrasi di bidang cukai, perubahan kebijakan cukai, perubahan profil Pengusaha terkait, dan tindakan lainnya yang berhubungan dengan pemenuhan kepatuhan Pengusaha.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
Peraturan No. 10/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai (PerDJBC 10/2023)
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Godfrid H Simatupang, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com