Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (KPBU) melalui Peraturan Menteri PPN No. 7 Tahun 2023 (Permen PPN 7/2023). Peraturan ini mulai berlaku sejak 29 September 2023 dan sejak berlakunya peraturan ini maka, Permen PPN No. 4 Tahun 2015, yang sebelumnya diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen PPN 7/2023 mengatur serangkaian ketentuan yang lebih rinci mengenai jenis infrastruktur yang memenuhi syarat untuk pengadaan, serta pelaksanaan KPBU secara keseluruhan, termasuk KPBU skala kecil dan peralihan KPBU. Berikut adalah analisis mengenai ketentuan-ketentuan terkini mengenai KPBU yang diatur dalam Permen PPN 7/2023:
- Jenis Infrastruktur yang Diperbarui
Permen PPN 7/2023 memuat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta pengadaan, seperti persyaratan teknis, finansial, dan/atau ketentuan kontraktual. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun melalui KPBU memenuhi standar yang ditetapkan.
- Pelaksanaan KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha
Permen PPN 7/2023 mengatur bahwa Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan KPBU, dari mulai identifikasi dan penetapan KPBU, penggaran KPBU, pengakategorian KPBU, hingga penyiapan KPBU yang meliputi Prastudi kelayakanan, rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.
- Peralihan KPBU
Permen PPN 7/2023 juga mengenalkan serangkaian ketentuan baru yang secara khusus mengatur peralihan KPBU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peralihan KPBU dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.
Dalam rangka memastikan kepatuhan dan pemahaman terhadap Permen PPN 7/2023, para pemangku kepentingan diharapkan untuk mempelajari kerangka regulasi yang baru ini. Peraturan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong lingkungan yang kondusif bagi kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha dalam pengembangan infrastruktur, yang merupakan kunci untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Perbedaan Jenis Infrastruktur
Permen PPN 7/2023 mengatur jenis infrastruktur yang memenuhi syarat untuk pengadaan melalui skema KPBU. Terdapat beberapa jenis infrastruktur yang diperbarui dan ditambahkan dalam Permen PPN 7/2023, yaitu ekosistem industri dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, jenis infrastruktur yang sebelumnya diatur dalam Permen PPN 2/2020 juga dipertahankan, namun dengan penyesuaian cakupan proyek secara keseluruhan. Tabel berikut menyoroti cakupan penyesuaian yang telah dilakukan:
Pelaksanaan KPBU
Permen PPN 2/2020 membagi pelaksanaan KPBU menjadi prakarsa-prakarsa berikut: 1) KPBU atas prakarsa Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK); dan 2) KPBU atas prakarsa badan usaha. Meskipun tidak ada perubahan signifikan yang dilakukan pada kategori pertama, Permen PPN 7/2023 telah mengenalkan prosedur pelaksanaan yang komprehensif untuk kategori terakhir. Pelaksanaan tersebut dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu Persiapan KPBU, Transaksi KPBU, dan Manajemen KPBU. Selain itu, Permen PPN 7/2023 juga memperkenalkan pelaksanaan skema KPBU dengan badan usaha skala kecil (KPBU Skala Kecil) untuk infrastruktur yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah rincian tahapan pelaksanaan KPBU atas prakarsa badan usaha menurut Permen PPN 7/2023:
Persiapan KPBU
- Penyampaian pernyataan prakarsa oleh calon pemrakarsa (Pemrakarsa)
- Penilaian terhadap pernyataan dimaksud dan dokumen pendukung terkait
- Penerbitan surat persetujuan untuk melanjutkan proses
- Penyusunan studi kelayakan dan kegiatan pendukung oleh calon Pemrakarsa
- Pelaksanaan konsultasi publik dan penjajakan minat pasar
- Penilaian studi kelayakan dan dokumen pendukung yang disampaikan calon pemrakarsa
- Penerbitan surat persetujuan prakarsa
Transaksi KPBU
- Penetapan lokasi KPBU sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan terkait
- Pengadaan badan usaha pelaksana
- Penandatanganan perjanjian KPBU
- Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh badan usaha pelaksana terkait
Manajemen KPBU
- Persiapan manajemen KPBU
- Pengendalian pelaksanaan perjanjian KPBU
Selain itu, Permen PPN 7/2023 juga mengenalkan pelaksanaan skema KPBU dengan badan usaha skala kecil (KPBU Skala Kecil) untuk infrastruktur yang memenuhi kriteria tertentu. PJPK harus memikul tanggung jawab untuk melakukan analisis yang memenuhi kriteria tersebut. Dalam hal pelaksanaannya, KPBU Skala Kecil harus mengikuti prosedur yang relatif sama dengan prosedur yang dilakukan oleh KPBU, sebagaimana dijabarkan secara komprehensif dalam Lampiran I Permen PPN 7/2023.
Tahapan KPBU
Peralihan KPBU, yang baru diperkenalkan dalam Permen PPN 7/2023, memungkinkan setiap jenis prakarsa KPBU untuk dialihkan ke pihak lain sesuai dengan tahapan pelaksanaannya.
Berikut adalah rincian peralihan KPBU menurut tahapan pelaksanaan yang diatur dalam Permen PPN 7/2023:
Peralihan KPBU atas PJPK menjadi KPBU atas Badan Usaha
- Tahapan Perencanaan
- Tahapan Penyiapan
- Tahapan Transaksi
Peralihan KPBU atas Badan Usaha menjadi KPBU atas PJPK
- Tahapan Perencanaan
- Tahapan Penyiapan
- Tahapan Transaksi
Peralihan yang dilakukan pada tahap transaksi hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemrakarsa KPBU Badan Usaha berhenti sebelum pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai.
- Pengadaan badan usaha pelaksana gagal dan selanjutnya PJPK menghentikan pengadaan tersebut.
Peralihan KPBU merupakan mekanisme yang penting dalam fleksibilitas pelaksanaan proyek KPBU, memungkinkan adaptasi terhadap perubahan situasi dan kebutuhan proyek. Hal ini juga mencerminkan upaya untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan proyek KPBU sesuai dengan tujuan dan kepentingan yang ada.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Permen PPN No 7 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H. – Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
- Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com