S&P Law Office

Mengenal Sertipikat-elektronik untuk Keamanan dan Keandalan dalam Pendaftaran Tanah

S&P Law Office - Legal Brief

Pada tahun 2023, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Permen ATR/BPN 3/2023”). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“Permen ATR/BPN 1/2021”).

Peraturan baru tersebut memiliki cakupan yang lebih luas, yang mencakup empat jenis kegiatan pendaftaran tanah yang dapat dilakukan secara elektronik sebagai berikut:

1. Pendaftaran tanah untuk pertama kali: Proses pendaftaran awal tanah sekarang dapat dilakukan secara elektronik, menghilangkan ketergantungan pada dokumen fisik, dengan rincian sebagai berikut:

a. Penerbitan Dokumen Elektronik

  • Menurut Pasal 2 dan Pasal 7 Permen ATR/BPN 3/2023, Penerbitan sertifikat dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang dikelola serta diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta melalui loket bagian pertanahan. Selain itu, berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Permen ATR/BPN 3/2023 mengatur bahwa Permohonan tersebut harus mengisi formulir serta mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan.

b. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

  • Pengumpulan serta Pengolahan Data Fisik bisa dilakukan secara online (virtual) dengan memanfaatkan teknologi. Berdasarkan Pasal 11 ATR/BPN 3/2023, hasilnya kemudian akan dipetakan pada peta pendaftaran tanah.

c. Penelitian Data Yuridis (terkait dengan alat bukti kepemilikan maupun penguasaan, baik tertulis maupun tidak tertulis)

  • Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Permen ATR/BPN 3/2023, kegiatan ini bisa dilakukan secara virtual (secara online)

d. Pembukuan (dilakukan melalui buku tanah)

  • Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen ATR/BPN 3/2023 diatur bahwa pembukuan dilakukan berkaitan dengan hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun. Kemudian, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Permen ATR/BPN 3/2023 diatur bahwa pembukuan juga harus dilakukan pada buku tanah hak pengelolaan atau hak atas tanah induk dan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) diatur bahwa kegiatan pembukuan menghasilkan buku tanah elektronik.

e. Penerbitan Sertipikat Elektronik

  • Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Permen ATR/BPN 3/2023 diatur bahwa apabila sertipikat elektronik tidak bisa diterbitkan dikarenakan kurang lengkapnya data fisik dan/atau data yuridis atau bidang tanah masih dalam sengketa, pembukuan hak yang menghasilkan buku tanah elektronik dilakukan dengan menggunakan lembar pengesahan (lembar yang memuat catatan perihal masalah tersebut).
  • Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Permen ATR/BPN 3/2023 diatur bahwa penerbitan sertipikat elektronik ditangguhkan sampai dengan catatan dalam lembaran tersebut dihapus.
  • Berdasarkan Pasal 19 Permen ATR/BPN 3/2023, pemegang hak akan diberikan akun pertanahan yang digunakan sebagai identitas kepemilikan tanahnya berdasarkan: Nomor Induk Kependudukan (“NIK”), nomor paspor atau nomor akta pendirian badan hukum.
  • Berdasarkan Pasal 20 Permen ATR/BPN 3/2023, pemegang hak akan diberikan salinan resmi sertipikat elektronik yang dilengkapi dengan qr code.

 

2. Pemeliharaan data pendaftaran tanah: Data terkait tanah dapat dikelola dan diperbarui secara elektronik, mempermudah pemeliharaan catatan, dengan rincian sebagai berikut:

a. Penerbitan Dokumen Elektronik

  • Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permen ATR/BPN 3/2023, terhadap perubahan data fisik atau data yuridis yang terkait dengan hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun harus dilakukan pemeliharaan data dengan cara melakukan penerbitan dokumen elektronik.
  • Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) sampai dengan Pasal 24 Permen ATR/BPN 3/2023, untuk memperoleh dokumen elektronik dapat dilakukan permohonan via sietem elektronik atau melalui loket pertanahan dan mencakup kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Berdasarkan Pasal 25 Permen ATR/BPN 3/2023, jika permohonan dilakukan berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),  maka terdapat beberaka dokumen yang wajib diserahkan (seperti izin pemindahan hak, bukti pembayaran pajak yang terkait).

b. Pemeliharaan Pencatatan Data Pendaftaran Tanah

  • Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 Permen ATR/BPN 3/2023, pencatatan terhadap perubahan data fisik/yuridis terkait dengan: Buku Tanah Elektronik terkait dengan hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan dalam bentuk Blok Data baru yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertipikat elektronik yang kemudian diikuti dengan pembaharuan atas sertipikat elektronik.

 

3. Pencatatan perubahan data dan informasi: Perubahan yang terjadi pada data atau informasi tanah dapat dicatat secara elektronik, meningkatkan akurasi dan efisiensi. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1), perubahan data dicatatkan terkait dengan pendaftaran tanah yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Blokir, sita atau perkara;
  • Penghapusan poin 1);
  • Tanah terlantar;
  • Status quo; dan
  • Pencatatan perjanjian pengikatan jual beli (“PPJB”) atau sewa.

 

4. Alih media: Proses pemindahan kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lainnya sekarang juga dapat dilakukan melalui sistem elektronik, mengurangi kerumitan administratif.

Berdasarkan Pasal 33 Permen ATR/BPN 3/2023, diatur bahwa alih media dapat merubah hal-hal sebagai berikut:

  • Surat ukur menjadi surat ukur elektronik;
  • Buku tanah menjadi buku tanah elektronik;

Berdasarkan Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Permen ATR/BPN 3/2023, kegiatan tersebut meliputi verifikasi dan validasi data sebagai berikut:

  • Data fisik pada surat ukur (mencakup verifikasi dan validasi atas 22 hal); dan
  • Data yuridis dalam buku tanah (mencakup verifikasi dan validasi atas 28 hal).

Dengan perubahan ini, pendaftaran tanah menjadi lebih modern dan efisien, dengan penekanan pada penggunaan teknologi elektronik untuk memudahkan proses empat hal tersebut.


Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post