S&P Law Office

MENGGALI LEBIH DALAM PERBEDAAN ANTAR PERATURAN PERMENDIKBUD RISTEK TAHUN 2023 DENGAN SEBELUMNYA DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

S&P Law Office - Legal Brief

S&P Law Office – Legal Brief
14/S&P-LB.14-Pendidikan/XI/2023
01 November 2023

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah menerbitkan Peraturan (Permendikbud Ristek) No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permendikbud Ristek tersebut mengatur langkah-langkah untuk memastikan kualitas pendidikan tinggi dan menggantikan beberapa ketentuan dari peraturan sebelumnya. Sebelumnya pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah mencabut dan mengganti beberapa peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Peraturan-peraturan yang dicabut dan diganti yaitu Peraturan No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Selain itu, Mendikbud Ristek juga mencabut Peraturan No. 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru dan juga Peraturan No. 53 Tahun 2023 ini mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Perombakan peraturan tersebut sudah berlaku sejak 29 Agustus 2023 yang lalu.

Ada beberapa keunggulan terkait Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 yang telah disepakati oleh Mendikbud Ristek dan para jajarannya untuk menerbitkan peraturan terbaru itu antara lain;

1. Penjaminan mutu pendidikan tinggi melibatkan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah serangkaian proses yang saling terkait untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana.
3. Perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dalam menentukan standar kompetensi lulusan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
4. Penjaminan mutu dapat dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) jika belum ada akreditasi program studi.
5. Biaya akreditasi program studi yang sebelumnya ditanggung perguruan tinggi, kini dibebankan pada pemerintah.
6. Pelaksanaan Tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) disesuaikan dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan bobot pelaksanaan masing-masing dharma di berbagai tingkatan.
7. Peraturan No. 53 Tahun 2023 mengubah dasar-dasar standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi.

Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara terencana dan memberikan lebih banyak keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan standar kompetensi lulusan mereka sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, peraturan ini mengubah dasar-dasar standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi secara mendasar.

Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 meliputi 107 pasal yang dibagi menjadi tujuh bab, salah satunya berfokus pada Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). SPM Dikti adalah serangkaian elemen dan proses yang berhubungan dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. Penjaminan kualitas pendidikan tinggi melibatkan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan pada Standar Pendidikan Tinggi (SPT).

Dalam konteks Standar Nasional Dikti, terdapat tiga standar yang berlaku, yaitu standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Standar pendidikan tinggi kini lebih fleksibel, memungkinkan perguruan tinggi untuk menentukan misi dan inovasi mereka dalam memajukan tridarma perguruan tinggi.

Peraturan ini juga menyederhanakan sistem akreditasi pendidikan tinggi, mengurangi beban administratif dan finansial yang dikenakan pada perguruan tinggi. Dalam hal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi diberi kebebasan untuk mengembangkan standar sesuai dengan kebutuhan kompetensi lulusan mereka. Seluruh perubahan ini dalam Peraturan No. 53 Tahun 2023 bertujuan untuk merencanakan dan memajukan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Standar Nasional Pendidikan
Sepuluh standar nasional pendidikan tertentu telah ditetapkan, sebagaimana dirangkum dalam tabel di bawah ini:

Tabel ini memperlihatkan jenis standar nasional, standar yang relevan, luaran pendidikan (standar kompetensi lulusan), proses pendidikan (termasuk proses pembelajaran, penilaian, dan pengelolaan), serta masukan pendidikan (termasuk isi, dosen dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan).

Lalu apa yang membedakan antara peraturan sebelumnya dengan peraturan yang baru saja diterbitkan oleh Mendikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023? Berikut adalah perbandingan antara ketentuan standar yang tercantum dalam Peraturan No. 53 Tahun 2023 dan Peraturan No. 3 Tahun 2020:

Standar Kompetensi
– Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023: Capaian pembelajaran lulusan harus dicapai melalui pengelolaan program yang melibatkan pemangku kepentingan; dan/atau dunia usaha, industri, dan dunia kerja. Harus mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKKNI).
– Permendikbud Ristek No. 3 Tahun 2020Peraturan 3/2020: Tidak ada ketentuan khusus terkait dengan pemangku kepentingan atau KKKNI.

Proses Pembelajaran
– Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023: Proses pembelajaran dapat bersifat fleksibel dan dapat berbentuk tatap muka, daring, atau kombinasi (hybrid). Mahasiswa dapat mengambil kebijaksanaan dalam mengikuti berbagai tahapan pendidikan atau kurikulum tertentu. Tugas akhir dapat berupa skripsi, tesis, prototipe, proyek, dan bentuk tugas lainnya yang dapat dilakukan secara individu atau kelompok.
– Permendikbud Ristek No. 3 tahun 2020: Tidak ada ketentuan khusus terkait dengan fleksibilitas proses pembelajaran atau tugas akhir.

Standar Penilaian
– Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023: Perguruan tinggi dapat memberikan predikat kelulusan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
– Permendikbud Ristek No. 3 tahun 2020: Mahasiswa yang lulus dapat diberikan predikat tertentu sesuai dengan kriteria tertentu, seperti indeks prestasi kumulatif.

Standar Pengelolaan
– Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023: Meliputi pengelolaan dan pelayanan bagi mahasiswa, pengelolaan sumber daya, dan pengelolaan data dan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
– Permendikbud Ristek No. 3 tahun 2020: Meliputi penyusunan kurikulum, penyelenggaraan program pembelajaran, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan hasil program pembelajaran.

Isi
– Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023: Materi pembelajaran dapat disusun dalam bentuk mata kuliah, modul, blok tematik, atau bentuk lainnya.
– Permendikbud Ristek No. 3 tahun 2020: Tidak ada ketentuan khusus terkait dengan bentuk materi pembelajaran.

Dosen dan Tenaga Kependidikan
– Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023: Persyaratan terkait jurnal internasional/nasional tidak lagi diperlukan (khusus program doktor).
– Permendikbud Ristek No. 3 tahun 2020: Terdapat persyaratan terkait dengan jurnal.

Sarana dan Prasarana
– Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023: Harus menyediakan akses yang mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa dan fasilitasi tugas pendidik. Sarana dan prasarana harus memadai dan ramah terhadap semua pihak yang terlibat dalam pendidikan tinggi.
– Permendikbud Ristek No. 3 tahun 2020: Tidak ada ketentuan khusus terkait dengan persyaratan sarana dan prasarana.

Pembiayaan
– Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023: Pembiayaan mencakup biaya investasi dan operasional.
– Permendikbud Ristek No. 3 tahun 2020: Biaya investasi dan operasional dirinci dalam berbagai rincian, termasuk kegiatan pendidikan bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Penelitian dan Standar Pengadian Kepada Masyarakat
Sebelumnya, Permendikbud Ristek No. 3 tahun 2020 menetapkan delapan standar terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, antara lain standar terkait hasil, isi, proses, peneliti, pendanaan, dan pembiayaan. Kini, berdasarkan kerangka baru Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023, tiga standar telah ditetapkan, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:


Harap dicatat bahwa dalam tabel di atas, beberapa informasi dari tulisan asli tidak sesuai dengan format tabel, sehingga kolom “Akreditasi sementara dan mendapatkan status terakreditasi” kosong.
Setelah mendapat izin penyelenggaraan atau pendirian dari Menteri, sebuah institusi diberikan status terakreditasi sementara oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Status terakreditasi sementara ini berlaku selama lima tahun untuk program studi dan delapan tahun untuk perguruan tinggi.

Pada saat izin penyelenggaraan diproses, Menteri wajib melibatkan LAM untuk menilai syarat akreditasi minimum dari program studi yang diajukan izinnya tersebut. Penunjukan LAM harus dimintakan persetujuannya pada perguruan tinggi pengusul. Menteri tidak memberikan izin penyelenggaraan apabila LAM menyatakan program studi tersebut tidak memenuhi syarat minimum akreditasi. Program studi dan perguruan tinggi baru mendapatkan akreditasi minimum pada saat memperoleh izin dari Menteri. Program studi yang telah diberikan izin penyelenggaraan oleh Menteri akan sekaligus mendapat peringkat akreditasi “Baik” dari LAM.

Akreditasi Ulang
Program studi atau perguruan tinggi yang telah memperoleh status terakreditasi sementara harus mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat sembilan bulan sebelum masa akreditasi berakhir kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau LAM. Permohonan akreditasi ulang akan diproses melalui mekanisme penilaian, yaitu penilaian dokumen usulan akreditasi, data dan informasi PD Dikti, dan penilaian lapangan.

Apabila program studi atau perguruan tinggi dinyatakan memenuhi kriteria Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) oleh BAN-PT atau LAM, maka akan diberikan status terakreditasi untuk Masa Berlaku Lima Tahun dan Delapan Tahun. Oleh karena itu, penting bagi perguruan tinggi untuk memperpanjang masa akreditasi agar dapat mempertahankan kualitas dan tingkat tata kelola lembaga pendidikan maupun program studi. Pemimpin perguruan tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi berakhir.

Perpanjangan Status Terakreditasi
Dikutip dari surat edaran resmi mengenai mekanisme perpanjangan akreditasi seluruh Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia, Kemendikbud Ristek menyatakan perpanjangan status terakreditasi dilakukan melalui sistem automasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk Masa Berlaku Lima Tahun dan Delapan Tahun[1]. Keputusan perpanjangan masa berlaku akreditasi dilakukan oleh BAN-PT menjelang berakhirnya masa berlaku status akreditasi.

Pada tahun 2020, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII (LLDikti XIII) mengeluarkan Surat Edaran mengenai Mekanisme Perpanjangan Akreditasi Seluruh PT di Indonesia. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang ingin memperpanjang status terakreditasi harus mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem informasi akreditasi yang disediakan oleh BAN-PT. Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku status akreditasi berakhir.

Setelah permohonan perpanjangan diajukan, BAN-PT akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan oleh perguruan tinggi. Apabila data yang diajukan telah memenuhi persyaratan, maka BAN-PT akan memberikan keputusan perpanjangan status terakreditasi. Namun, apabila data yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, maka BAN-PT akan memberikan rekomendasi perbaikan dan perguruan tinggi harus melakukan perbaikan dan mengajukan permohonan perpanjangan kembali.

Permohonan untuk Mendapatkan StatusTerakreditasi Unggul
Program studi atau perguruan tinggi yang telah memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi sementara dapat mengajukan permohonan akreditasi ulang kepada LAM untuk mendapatkan status terakreditasi unggul. Sebagaimana yang dijelaskan oleh panduan akreditasi melalui lamteknik.or.id bahwa status terakreditasi unggul akan ditetapkan sesuai dengan masa berlaku dan masa berlaku perpanjangan yang ditetapkan oleh LAM.

LAM sendiri merupakan lembaga yang melakukan akreditasi mandiri terhadap program studi dan perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LAM. LAM memiliki beberapa cakupan, seperti Lembaga Akreditasi Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Forma (LAMSAMA), Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM Infokom), dan Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik).

Status terakreditasi unggul merupakan status tertinggi dalam akreditasi dan menunjukkan bahwa program studi atau perguruan tinggi telah memenuhi kriteria yang sangat tinggi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Status terakreditasi unggul dapat meningkatkan citra dan reputasi perguruan tinggi serta menarik minat calon mahasiswa untuk memilih perguruan tinggi tersebut.

Penurunan Mutu
Jika sebuah program studi atau perguruan tinggi diduga mengalami penurunan mutu berdasarkan informasi dari PD Dikti, pengaduan masyarakat, atau sumber lainnya, yang menyebabkan ketidakpatuhan terhadap standar SN Dikti, BAN-PT, atau LAM, maka akan ada proses akreditasi ulang.

Dalam situasi di mana selama proses akreditasi ulang, termasuk dalam periode perbaikan, program studi atau perguruan tinggi tersebut dinilai tidak memenuhi standar SN Dikti, BAN-PT, atau LAM, maka Menteri berwenang mencabut izin operasional program studi atau izin pendirian perguruan tinggi tersebut.

Akreditasi Internasional
Program studi dapat mengajukan permohonan akreditasi internasional kepada Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Kemendikbud. Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Kemendikbud meliputi lembaga yang diakui berdasarkan persetujuan internasional dan/atau lembaga yang melakukan akreditasi lintas negara melalui penerapan standar internasional yang juga diakui oleh Menteri.

Program studi yang berhasil memperoleh akreditasi internasional akan dikategorikan sebagai telah memperoleh akreditasi internasional dan telah memenuhi persyaratan akreditasi yang berlaku. Akreditasi internasional menekankan pada standardisasi kemampuan lulusan melalui evaluasi ketercapaian outcomes program studi. Outcomes ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang umumnya didukung berbagai asosiasi profesi, asosiasi teknik/saintifik, asosiasi industri, dan lainnya.

Beberapa lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud antara lain European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR), Council for Higher Education Accreditation (CHEA), United States Department of Education (USDE), dan lain-lain. Beberapa program studi di Indonesia telah memperoleh akreditasi internasional, seperti program studi Fisika di Universitas Negeri Malang yang terakreditasi oleh ASIIN[5]. Akreditasi internasional dapat memberikan dampak positif bagi para civitas akademik karena jika sebuah perguruan tinggi sudah memiliki akreditasi internasional, maka perguruan tinggi tersebut sudah pasti mendapatkan nilai plus dari BAN-PT. ***

Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum
• Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
– Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
– Godfrid H Simantupang – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post