Dalam ranah hukum merek, penilaian terhadap persamaan tidak semata-mata bergantung pada aspek penamaan semata. Kasus yang diulas ini menyoroti kompleksitas penentuan persamaan merek. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Majelis Kasasi No. 1349K/Pdt.Sus-HKI/2022 di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan kasasi M. Sadad (owner Erigo) serta membatalkan Putusan PN No. 80/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst.
Produk Erigo oleh pihak ERG disebut menggunakan tulisan “ERG” dibagian-bagian desain tertentu hoodie yang diproduksi oleh Erigo. Dari situlah Pihak ERG menyebut bahwa terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. ERG menentukan besaran kerugian materiil dengan menjabarkan hasil penjualan Erigo di online store, baik itu TokoPedia maupun Shopee, dengan total Rp 9.098.580.000,-. Sementara itu, kerugian immateriil diajukan Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,-.
Majelis Kasasi dalam pertimbangannya mengutip pembelaan Penggugat yang menyebut bahwa Para Tergugat telah melakukan pelanggaran merek dengan menggunakan merek ERG yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek ERG secara tanpa hak dan melawan hukum. Akan tetapi, Tergugat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 83 dan 84 ayat (1) UU Merek karena merek Erigo telah terdaftar berdasarkan bukti berupa sertifikat merek tertanggal 2 Agustus 2013. Dengan demikian, Majelis menilai bahwa dengan terdaftarnya merek Erigo, maka pemakaian merek Erigo telah berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi hukum. Meski demikian, dalam amarnya Majelis Hakim tidak menyinggung pemakaian merek “ERG” pada beberapa produk Tergugat.
Jika hal ini dibandingakan dengan Putusan Pengadilan Niaga yang dibatalkan oleh Majelis Kasasi, maka Majelis Hakim dalam pokok perkara justru menitikberatkan pada pemakaian merek “ERG” pada produk erigostore. Majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran merek yaitu menggunakan merek ERG yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek ERG milik Penggugat, sehingga Tergugat diperintahkan untuk menarik kembali seluruh produk yang menggunakan merek ERG dari peredaran distribusi produk erigostore.
Persamaan Pada Pokoknya atau Keseluruhannya
Konsep persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya merujuk pada kemiripan yang dapat dipicu oleh unsur yang dominan antara dua merek. Unsur-unsur yang menjadi poin fokus ini mencakup beragam aspek, seperti bentuk, komposisi, kombinasi, unsur elemen, bunyi, ucapan, atau penampilan. Penilaian terhadap persamaan pada pokoknya tidak terbatas pada aspek bentuk tulisan semata, melainkan juga melibatkan evaluasi terhadap persamaan dalam segala bentuknya.
Kasus konkret seperti perselisihan antara merek Fuji dan Fujipro menyajikan gambaran mengenai kompleksitas penilaian unsur persamaan. Meskipun adanya unsur pembeda berupa penambahan kata ‘pro’ pada Fujipro, hakim menetapkan bahwa kata utama dan dominan tetap adalah ‘Fuji,’ sehingga merek Fujipro dianggap tidak memiliki daya pembeda yang memadai dengan merek Fuji.
Dengan demikian, pemilik merek dituntut untuk memastikan bahwa merek yang mereka daftarkan memperlihatkan daya pembeda yang mencukupi dan tidak menimbulkan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain. Langkah ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah sengketa hukum, tetapi juga sebagai upaya proaktif dalam membangun dan menjaga identitas unik merek mereka di pasaran yang penuh persaingan. Kesadaran akan kompleksitas persamaan pada pokoknya menjadi landasan penting bagi pemilik merek agar dapat mengelola merek mereka dengan bijaksana dan efektif dalam konteks hukum merek.
Langkah-langkah tersebut menjadi panduan praktis untuk pemilik merek dalam upaya mereka untuk menghindari persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Melalui perhatian khusus terhadap daya pembeda, keunikan unsur-unsur, dan iktikad baik, pemilik merek dapat memitigasi risiko sengketa hukum dan memastikan identitas merek mereka tetap kuat dan terlindungi.
Terdapat beberapa parameter yang dapat digunakan untuk menghindari persamaan pada pokoknya dalam merek, yaitu:
- Persamaan Bentuk, Komposisi, dan Kombinasi: Pastikan merek memiliki bentuk, komposisi, dan kombinasi yang unik dan tidak menimbulkan persamaan dengan merek lain.
- Persamaan Bunyi Ucapan: Hindari persamaan bunyi ucapan dengan merek lain. Jika menggunakan kata yang sama, tambahkan unsur pembeda untuk membedakan bunyi ucapan merek.
- Persamaan Kelas atau Sub-Kelas: Pilih kelas atau sub-kelas yang tepat dan berbeda agar tidak terjadi persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang berada dalam kelas yang sama.
- Diajukan dengan Itikad Baik: Pastikan permohonan merek diajukan dengan itikad baik dan tidak bermaksud meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain.
- Persamaan Visual, Jenis Barang, dan Konsep: Perhatikan persamaan visual, jenis barang, dan konsep dengan merek lain untuk memastikan tidak terjadi persamaan pada pokoknya.
Dengan memperhatikan parameter-parameter di atas, pemilik merek dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya persamaan pada pokoknya dengan merek lain, sehingga memperkuat peluang pendaftaran merek. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
- Putusan Majelis Kasasi No. 1349K/Pdt.Sus-HKI/2022
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com