S&P Law Office

MENGURAI PERUBAHAN MENDASAR DALAM PENERBITAN STR DAN SIP

S&P Law Office - Legal Brief

S&P Law Office – Legal Brief
13/S&P-LB.13-STR/X/2023
30 Oktober 2023

Pemerintah berencana menerbitkan kebijakan melalui Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan yang mencakup beberapa aspek tentang kesehatan, seperti regulasi untuk mengatur aspek-aspek kesehatan dengan menetapkan definisi-definisi penting yang digunakan dalam pelaksanaannya. Selain itu, UU tersebut mencakup ketentuan umum, upaya promosi, pencegahan, pengobatan, pemulihan, dan pengawasan kesehatan. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pergeseran fokus dari pengobatan ke pencegahan penyakit.
UU ini juga bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat ke pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau serta menjamin hak atas kesehatan bagi semua warga negara Indonesia.

UU 17/2023 juga menetapkan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan sektor bisnis dalam meningkatkan mutu kesehatan. Selain itu, tenaga kesehatan juga diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman. UU ini juga mengatur sanksi untuk pelanggaran terhadap ketentuannya. Namun, yang perlu diingat adalah meskipun UU 17/2023 telah disahkan, peraturan pelaksanaan yang mengatur rincian pelaksanaannya belum ditetapkan. Oleh karena itu, mungkin akan ada perubahan dalam cara undang-undang ini diterapkan setelah peraturan pelaksanaannya resmi diumumkan.

Dengan diberlakukannya UU tersebut, prosedur terkait penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) mengalami perubahan mendasar. Namun, karena peraturan pelaksanaan yang spesifik untuk hal ini belum ditetapkan, Menteri Kesehatan telah merilis Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1911/2023 (SE Menkes 2/2023) sebagai pedoman. Sementara dalam proses penerbitan STR dan SIP setelah UU 17/2023 diberlakukan.

SE Menkes 2/2023 memiliki dampak langsung pada semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memerlukan izin untuk praktik medis, karena kepemilikan STR dan Surat Izin Praktik (SIP) sangat penting bagi mereka. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini diulas berbagai peraturan yang tercantum dalam SE Menkes 2/2023. Analisis ini akan dibagi ke dalam beberapa bagian untuk memahami isinya secara lebih mendalam, sebagai berikut:

Penerbitan STR
Sesuai dengan ketentuan peralihan yang ada dalam UU 17/2023, SE Menkes 2/2023 menegaskan bahwa STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat yang telah dikeluarkan dan masih berlaku sebelum UU 17/2023 berlaku akan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Baik sebelum maupun setelah masa berlaku STR tersebut berakhir, SE Menkes 2/2023 memberi izin kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperbarui STR mereka sehingga memiliki masa berlaku seumur hidup. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia dan melampirkan STR lama.

Proses pengajuan STR seumur hidup dapat dilakukan melalui portal SATUSEHAT. Setelah pemutakhiran data selesai, STR seumur hidup dapat diunduh melalui portal pada halaman profil masing-masing individu. Untuk mendapatkan STR seumur hidup, tenaga medis harus membayar biaya penerbitan sebesar Rp. 250.000,- untuk Apoteker dan Rp. 100.000,- untuk Tenaga Kesehatan lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Penting untuk dicatat bahwa jika STR yang dikeluarkan sebelum UU 17/2023 berlaku dan habis masa berlakunya dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak pengajuan permohonan pembaruan, maka persyaratan pembaruan STR menjadi STR Seumur Hidup akan sama dengan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu dengan melampirkan STR lama dalam permohonan.

Namun, jika STR yang dikeluarkan sebelum UU 17/2023 berlaku dan habis masa berlakunya dalam waktu lebih dari tiga bulan sejak permohonan pembaruan diajukan, maka ada dua opsi persyaratan pembaruan:

a. Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan Satuan Kredit Profesi (SKP) selama lima tahun sebelum UU 17/2023 diundangkan, dapat mengajukan        pembaruan menjadi STR Seumur Hidup dengan mengajukan permohonan dan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi serta bukti pemenuhan SKP; atau
b. Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang belum memenuhi persyaratan SKP harus terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dan kemudian mengajukan permohonan pembaruan STR

Selain mengatur proses pembaruan STR, SE Menkes 2/2023 juga mengatur tata cara penerbitan STR Seumur Hidup yang baru. Prosedur ini mirip dengan proses pembaruan yang telah dijelaskan sebelumnya. Untuk mengajukan permohonan STR Seumur Hidup yang baru, individu harus mengirimkan permohonan tersebut ke Konsil Kedokteran Indonesia. Namun, dalam permohonan ini, dokumen-dokumen berikut harus dilampirkan:

A. Ijazah dan/atau Sertifikat Profesi: Dokumen ini menunjukkan bahwa individu tersebut telah menyelesaikan pendidikan atau pelatihan yang diperlukan untuk praktik medis.
B. Sertifikat Kompetensi: Dokumen ini membuktikan bahwa individu tersebut memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam praktik medis.
C. Pas Foto Terbaru: Pas foto individu yang digunakan sebagai identifikasi visual.
D. Kartu Tanda Penduduk: Dokumen identifikasi resmi yang menunjukkan status kependudukan individu.

Dengan melampirkan dokumen-dokumen tersebut, individu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan STR Seumur Hidup baru melalui proses yang telah ditetapkan oleh SE Menkes 2/2023.
Terakhir, penting untuk dicatat bahwa semua prosedur yang telah dijelaskan di atas dilakukan melalui aplikasi Pendaftaran STR Online yang telah terintegrasi dalam aplikasi SATUSEHAT. Dengan demikian, para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat mengajukan permohonan pembaruan STR, penerbitan STR Seumur Hidup, serta melampirkan semua dokumen yang diperlukan melalui platform Pendaftaran STR Online ini, yang merupakan bagian dari aplikasi SATUSEHAT. Integrasi ini memudahkan proses administratif dan memastikan bahwa semua langkah yang diperlukan untuk STR dan STR Seumur Hidup dapat diselesaikan secara efisien dan terpadu melalui sistem tersebut.

Penerbitan SIP
Berikut adalah tabel yang merangkum tata cara penerbitan SIP baru dan perpanjangan SIP berdasarkan status STR, sebagaimana diatur dalam SE Menkes 2/2023:

Keterangan:
Penerbitan SIP Baru:
– Dokumen yang diperlukan mencakup Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Keterangan Tempat Praktik.
– Diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
Perpanjangan SIP:
– Dokumen yang diperlukan mencakup STR, Surat Keterangan Tempat Praktik, dan bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).
– Diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.

Harap dicatat bahwa persyaratan dan prosedur ini berlaku berdasarkan status STR yang masih berlaku atau STR Seumur Hidup yang diterbitkan berdasarkan pemenuhan SKP atau sertifikasi kompetensi. Semua permohonan dan perpanjangan SIP harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Menkes 2/2023.

Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan permohonan sebagaimana dijelaskan di atas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, sebagai pejabat yang berwenang, diwajibkan untuk menerbitkan SIP dengan masa berlaku selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Menkes 2/2023 yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2023. Oleh karena itu, setiap SIP yang diterbitkan setelah tanggal tersebut harus memiliki masa berlaku selama lima tahun, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut. ***

Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum
• Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
• Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1911/2023 (SE Menkes 2/2023)

Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner, S.H., M.H., – ezra@splawoffice.co.id
• Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post