Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Usaha yang Berbasis Risiko di Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (Permenkominfo 3/2021). Dalam kerangka Permenkominfo 3/2021, berbagai jenis usaha diatur, termasuk kegiatan pemrograman berbasis Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (“AI”), yang telah diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015.
Dalam menghadapi pertumbuhan yang signifikan dalam adopsi teknologi AI, Kementerian saat ini tengah mengembangkan Rancangan Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Rancangan SE). Rancangan ini bertujuan untuk memperkenalkan kerangka hukum yang mengatur penggunaan AI secara etis.
Rancangan SE akan menjadi acuan pelaku usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 62015 yang mencakup kegiatan pemrograman berbasis AI. Rancangan SE akan memperkenalkan kerangka hukum tentang penggunaan AI secara etis, terutama dalam hal perumusan dan pembuatan kebijakan internal perusahaan mengenai data dan etika AI, serta pelaksanaan konsultasi, analisis, dan pemrograman berbasis AI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rancangan SE akan menetapkan nilai etika yang berlaku dan tindakan serta pertanggungjawaban terkait dalam penggunaan AI.
Nilai Etika yang Berlaku
Sebelum kita mengeksplorasi lebih lanjut dan membahas berbagai aspek pemanfaatan AI yang diatur dalam Rancangan SE, perlu dipahami bahwa AI telah didefinisikan sebagai bentuk pemrograman yang digunakan pada perangkat komputer untuk melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Dalam konteks ini, Rancangan SE dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan AI, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum ini, tergolong ke dalam beberapa subset yang mencakup banyak hal.
Berikut adalah tabel yang merangkum aspek pemanfaatan AI dan nilai etika yang diatur dalam Rancangan SE:
Nilai Etika AI
Tindakan dan Pertanggungjawaban Terkait
Rancangan SE mencantumkan berbagai tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan teknologi AI, seperti dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku, program edukasi terkait pemanfaatan AI untuk kepentingan bersama, dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas kerja, diawasi untuk mencegah adanya kejahatan dan penyalahgunaan teknologi, dimanfaatkan untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan, serta saling menjaga privasi data untuk mencegah kerugian individu.
Selain itu, dalam rancangan SE yang akan dikeluarkan oleh Kementerian pada Desember 2023, terdapat nilai etika kecerdasan buatan yang meliputi inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, privasi data, transparansi, dan kredibilitas dan akuntabilitas. Dalam konteks hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan AI dalam perspektif hukum pidana dibebankan kepada pembuat dan pengguna AI sebagai subjek hukum mutlak dalam hukum pidana.
Dalam memanfaatkan AI, penting untuk menekankan perlindungan data pribadi. Hal ini mencakup langkah-langkah kuat untuk melindungi informasi pribadi pengguna, menjaga keamanan, dan mencegah penyalahgunaan. Tetaplah diingat bahwa penggunaan AI seharusnya tidak menggantikan peran manusia, melainkan menjadi alat bantu yang mendukung. Keberadaan teknologi AI seharusnya bersifat melengkapi dan tidak menghilangkan eksistensi manusia.
Dalam pemanfaatan AI, kita juga perlu memastikan bahwa tidak ada ruang bagi rasisme atau bias dalam implementasinya. Langkah-langkah pencegahan harus diambil untuk memastikan bahwa teknologi ini adil dan setara untuk semua. Selain itu, AI dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan kemampuan berinovasi dalam berbagai bidang. Dengan memanfaatkan potensi teknologi ini, kita dapat mendorong perkembangan dan penemuan baru yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam aspek hukum pidana AI, tanggung jawab harus ditempatkan pada pembuat dan pengguna AI sebagai subjek hukum mutlak. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan teknologi ini mematuhi hukum dan tidak merugikan pihak lain.
Pentingnya memperhatikan keamanan pengguna dan mitigasi risiko bencana dalam pemanfaatan AI juga harus ditekankan. Langkah-langkah preventif dan kehati-hatian diperlukan untuk mengurangi potensi risiko yang dapat timbul dari penggunaan teknologi ini.
Perlu dicatat bahwa dalam Rancangan SE, tidak diatur sanksi khusus terkait ketidakpatuhan terhadap mandat-mandat yang telah disebutkan di atas. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjelaskan bahwa pada saat ini, Rancangan SE ini akan berperan sebagai serangkaian pedoman normatif. ***
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk dalam Konteks Penyelenggaraan Perizinan Usaha Yang Berbasis Risiko Di Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
- Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
- Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com