S&P Law Office

Meninjau Kembali Peraturan Pertambangan Batubara dan Mineral di Indonesia: Analisis Kecelakaan dan Keselamatan Kerja

S&P Law Office - Legal Brief

Sektor Pertambangan Batubara dan Mineral (“Tambang“) adalah bisnis yang sangat berisiko dan berbahaya, yang melibatkan ekstraksi dan/atau pengolahan sumber daya alam. Terdapat berbagai jenis bahaya dan risiko keselamatan yang dapat mengancam pekerja Tambang dan pihak lain yang berada di area Tambang. Bahaya dan risiko ini termasuk ledakan, gas beracun, udara beracun, runtuhnya galian, perubahan suhu, debu batubara, kebisingan, dan getaran, serta cedera fisik lainnya. Bahaya dan risiko keselamatan dalam Tambang menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat berpotensi berbahaya.

Oleh karena itu, regulasi Tambang di Indonesia, terutama Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah beberapa kali diamandemen (selanjutnya disebut “UU 4/2009“), terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”) menegaskan bahwa semua pelaku usaha Tambang, termasuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau IUP Khusus (“IUPK”), wajib menerapkan tindakan keselamatan dan kesehatan yang diperlukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 96 huruf a UU 4/2, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 96 huruf a UU 4/2029:

“Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:

ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;

 

Tetapi, berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), industri pertambangan di Indonesia mengalami sebanyak 104 kecelakaan tambang hanya dalam periode tahun 2021, di mana 57 di antaranya termasuk kecelakaan yang bersifat ringan dan 11 di antaranya menyebabkan korban jiwa.

 

Pengaturan Mengenai Kecelakaan Tambang

Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (“PP No. 55 Tahun 2010”), dimana Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya, dimana pengawasan tersebut meliputi keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) jo. Pasal 16 huruf f PP No. 55 Tahun 2010, kami kutip sebagai berikut:

  • Pasal 13 ayat (2) PP No. 55 Tahun 2010:

“Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK”.

 

  • Pasal 16 huruf f PP No. 55 Tahun 2010:

“Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap:

Keeselamatan dan kesehatan kerja pertambangan”.

 

Kecelakaan atau insiden yang dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang diatur dalam Lampiran II huruf A poin b Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (“Kepmen ESDM 1827/2018”), kami kutip sebagai berikut:

  • Lampiran II huruf A poin b Kepmen ESDM 1827/2018:

“Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:

  1. benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;
  2. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL);
  3. akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;
  4. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan
  5. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

 

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 26 Tahun 2018”), dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi (“Pemegang Izin”) dalam melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan wajib menyediakan perlengkapan, peralatan, alat pelindung diri, fasilitas personill dan biaya yang diperlukan demi terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan. Selain itu, pemegang izin juga wajib membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat atau luas area kerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.

2. Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan paling sedikit terdiri atas keselamatan kerja pertambangan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Keselamatan kerja pertambangan, yang meliputi:
  1. manajemen risiko;
  2. program keselamatan kerja yang meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya;
  3. pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja;
  4. administrasi keselamatan kerja;
  5. manajemen keadaan darurat;
  6. inspeksi keselamatan kerja; dan
  7. pencegahan dan penyelidikan kecelakaan

 

  • kesehatan kerja pertambangan meliputi program kesehatan pekerja/buruh, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja/buruh, dan/atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja; dan

 

  • lingkungan kerja pertambangan yang memuat peraturan perusahaan, pengukuran, penilaian, dan pengendalian terhadap kondisi lingkungan kerja.

 

3. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara dalam melaksanakan ketentuan keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan perlengkapan, peralatan, alat pelindung diri, fasilitas personil dan biaya yang diperlukan demi terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan. Selain itu, pemegang izin juga wajib membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat atau luas area kerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.

 

4. Keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pengolahan dan/atau pemurnian dan keselamatan operasi pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

1. Keselamatan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian yang meliputi:

  • keselamatan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian yang meliputi:
  1. manajemen risiko;
  2. program keselamatan kerja yang meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya;
  3. pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja;
  4. administrasi keselamatan kerja;
  5. manajemen keadaan darurat;
  6. inspeksi keselamatan kerja; dan
  7. pencegahan dan penyelidikan kecelakaan

 

  • kesehatan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian meliputi program kesehatan pekerja/buruh, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja/buruh, dan/atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja; dan

 

  • lingkungan kerja Pengolahan dan/atau Pemurnian yang memuat peraturan perusahaan, pengukuran, penilaian, dan pengendalian terhadap kondisi lingkungan kerja.

 

2. Keselamatan operasi pengolahan dan/atau pemurnian yang meliputi:

  • sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebagai berikut:
  1. merencanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pengolahan dan/atau Pemurnian;
  2. menunjuk penanggung jawab dalam sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
  3. melaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar nasional atau internasional yang diakui.
  • pengamanan instalasi;
  • tenaga teknis bidang keselamatan operasi yang kompeten;
  • kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan; dan
  • keselamatan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post