S&P Law Office

OJK KELUARKAN PERATURAN TENTANG PENAGIHAN UTANG

S&P Law Office - Legal Brief

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 (“POJK 22/2023”) sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”). POJK ini bertujuan menciptakan sistem pelindungan yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha keuangan.

Beberapa poin yang diperkuat termasuk penyesuaian prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama tanpa izin, kewajiban laporan penilaian, dan transparansi biaya dalam perjanjian. OJK juga melakukan harmonisasi dengan peraturan sebelumnya untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

POJK 22/2023 mulai diperkenalkan sejak 22 Desember 2023 yang lalu. Selain itu, peraturan tersebut mencabut sejumlah pasal dalam beberapa instrumen hukum terkait pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, antara lain:

POJK 22/2023, yang berlaku sejak 22 Desember 2023, terdiri dari 125 ayat dalam 13 bab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, seperti definisi ulang lembaga keuangan, prinsip pelindungan konsumen, perilaku dasar lembaga keuangan, desain produk dan layanan, penyediaan informasi, perjanjian terkait produk dan layanan, penanganan pengaduan, pengawasan OJK, infrastruktur pelindungan konsumen dan masyarakat, serta sanksi administratif dan penyesuaian pengenaan sanksi.

Cakupan Lembaga Keuangan dalam POJK 22/2023

Cakupan Lembaga Keuangan dalam POJK 22/2023 meliputi berbagai jenis lembaga keuangan yang wajib mematuhi ketentuan dalam peraturan tersebut. Berikut adalah daftar lembaga keuangan yang terdiri dalam cakupan POJK 22/2023:

  1. Bank umum
  2. Bank perekonomian rakyat
  3. Perusahaan efek
  4. Dana pensiun
  5. Perusahaan asuransi
  6. Perusahaan reasuransi
  7. Perusahaan pembiayaan
  8. Infrastruktur pembiayaan perusahaan
  9. Perusahaan modal ventura
  10. Lembaga keuangan mikro
  11. Lembaga jasa keuangan lainnya

Cakupan Lembaga dalam POJK 22/2023

POJK 31/2020 mencakup lembaga yang beroperasi di sektor-sektor seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Salah satu fokusnya adalah persyaratan penagihan utang oleh lembaga dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan lembaga tersebut.
POJK 22/2023 memicu perdebatan karena ketentuannya yang secara khusus mengatur batasan dan persyaratan penagihan utang oleh lembaga dan/atau pihak ketiga yang berkolaborasi dengan lembaga. Dalam hal kerja sama, lembaga diperbolehkan bermitra dengan pihak ketiga asalkan keduanya memenuhi kewajiban masing-masing. Persyaratan tersebut melibatkan badan hukum, izin resmi, dan sumber daya manusia yang telah bersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi atau asosiasi yang terdaftar di OJK.

Kewajiban Lembaga dalam POJK 22/2023

Kewajiban Lembaga dalam POJK 22/2023 meliputi berbagai aspek yang harus diadakan oleh lembaga keuangan dalam melindungi konsumen dan masyarakat. Berikut adalah daftar kewajiban lembaga keuangan yang terdiri dalam POJK 22/2023:

Sebelum melakukan kegiatan penagihan utang, Lembaga terlebih dahulu wajib memberikan peringatan tertulis sesuai dengan periode yang telah disetujui dalam perjanjian pendanaan dengan mencantumkan paling tidak informasi berikut:

Selain itu, ketika melakukan kegiatan penagihan utang, baik dengan atau tanpa melibatkan Pihak Ketiga, Lembaga wajib memastikan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta Peraturan Perundang-Undangan. Maka dari itu, penting untuk memastikan persyaratan di bawah ini terpenuhi:

  • Tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen
  • Tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen
  • Dilakukan di alamat penagihan utang atau domisili konsumen
  • Tidak include menggunakan tekanan fisik maupun verbal
  • Tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu pada hari selain libur nasional antara pukul 08:00 – 20:00 waktu setempat.

Rangkaian Sanksi Administratif dan Keberatan dalam POJK 22/2023

POJK 22/2023 menggabungkan berbagai ketentuan yang sebelumnya tersebar di beberapa kerangka hukum terkait perlindungan konsumen. Secara signifikan, sanksi administratif, yang sebelumnya beragam, kini diharmonisasi menjadi peringatan tertulis, pembatasan sebagian atau keseluruhan pada produk, layanan, atau kegiatan usaha, pembekuan sementara atau permanen pada produk, layanan, atau kegiatan usaha, pemecatan pengurus, denda maksimal Rp. 15 miliar, pencabutan izin produk atau layanan, dan/atau pencabutan izin usaha.

Penting untuk dicatat bahwa sanksi (poin 2 hingga 7) dapat dikenakan tanpa peringatan tertulis sebelumnya. Tingkat keparahan sanksi ditentukan oleh tingkat pelanggaran dan batas pemenuhan tertentu. OJK tetap berwenang untuk secara publik mengumumkan informasi terkait sanksi yang diberlakukan.

Meskipun cakupan sanksi administratif telah diperluas, lembaga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan mengikuti kriteria tertentu:

  • Keberatan tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  • Diajukan dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal surat ketetapan sanksi.
  • Menyertakan bukti dan alasan pendukung keberatan.
  • Disampaikan kepada OJK, atas perhatian pejabat yang menetapkan sanksi administratif.

Setelah menerima keberatan, OJK dapat menyetujui, menyetujui sebagian, atau menolaknya, dengan keputusan yang akan diumumkan dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan. ***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

  • POJK No. 22 Tahun 2023

Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

  • Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
  • Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post