S&P Law Office

P2P Lending: Bisnis Sektor Keuangan Yang Menjanjikan, Siap Penuhi Persyaratannya?

S&P Law Office - Legal Brief

Tingginya kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari mendorong banyak orang untuk mencari solusi keuangan yang cepat dan praktis terlebih lagi dalam situasi yang darurat. Pinjaman uang dengan skema Peer-to-Peer (“P2P”) Lending secara elektronik atau dikenal sebagai pinajaman online semakin marak digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif dari pinjaman melalui bank konvensional yang memiliki persyaratan tertentu.  Selain itu alasan yang melatarbelakangi penggunaan pinjaman online pun beragam, mulai dari kemudahan pada proses pengajuan di mana beberapa perusahaan hanya menyaratkan KTP peminjam, kecepatan pencairan dana, hingga penawaran pinjaman yang lebih fleksibel. 

Peluang bisnis di sektor ini cukup menjanjikan seiring dengan meningkatnya minat atas penggunaan layanan P2P Lending. Namun tak jarang banyak masyarakat yang menggunakan layanan P2P Lending yang illegal. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, terdapat 97 perusahaan P2P Lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Lantas seperti apa persyaratan bagi penyelenggara layanan P2P Lending agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan di Indonesia? 

Sekilas Tentang P2P Lending

P2P Lending/Fintech Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/Lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui system elektronik.  Di dalam peraturan OJK istilah P2P Lending dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Persyaratan Bagi Penyelenggara P2P Lending

1. Kepemilikan dan Permodalan

Penyelenggara P2P Lending dalam hal ini harus berbentuk perseroan terbatas dan dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Bagi penyelenggara P2P Lending, Modal yang disetor pada saat pendirian adalah minimal Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Selain itu terdapat ketentuan terkait komposisi permodalan bagi penyelenggara P2P Lending yaitu kepemilikan saham penyelenggara dilarang untuk dimiliki oleh pihak selain:

  1. Warga negara indonesia dan/atau badan hukum indonesia. Badan hukum indonesia dalam hal ini tidak termasuk badan hukum yang berbentuk koperasi;
  2. Warga negara indonesia dan/atau badan hukum indonesia bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau warga negara asing. Warga negara asing dalam hal ini hanya dapat menjadi pemilik saham melalui transaksi di bursa efek dengan kepemilikan yang baik secara langsung maupun tidak langsung terbatas yaitu tidak melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal yang disetor oleh penyelenggara. Adapun batasan kepemilikan asing tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara P2P Lending yang merupakan perseroan terbuka yang sahamnya dapat dibeli di bursa efek. 

Selain itu penyelenggara P2P Lending memiliki kewajiban untuk menetapkan setidaknya 1 (satu) pemegang saham pengendali (“PSP”) yang dalam hal ini adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara atau kurang dari jumlah tersebut dan memiliki hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian penyelenggara P2P Lending.

2. Perizinan Kegiatan Usaha

Sebelum menjalankan kegiatan usahanya, penyelenggara P2P Lending harus memperoleh izin dari OJK. Untuk memperoleh perizinan dari OJK dokumen yang diperlukan adalah:

  • Salinan akta pendirian dan akta perubahannya yang disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang dan/atau surat penerimaan pemberitahuannya;
  • Daftar pemegang saham beserta rincian besar kepemilikan saham hingga pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham;
  • Data pemegang saham; 
  • Salinan surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
  • Dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana bagi calon pemegang saham orang perseorangan;
  • Salinan bukti pelunasan modal disetor;
  • dokumen yang membuktikan bahwa modal disetor tidak berasal dari pinjaman; 
  • data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; 
  • bukti sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris; 
  • bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha; 
  • studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama;
  • tambahan dokumen bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
  • konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya; dan
  • bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.

Kegiatan usaha penyelenggara P2P Lending dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna. Penyelenggara P2P Lending wajib memenuhi ketentuan batas maksimum pendanaan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Bagi setiap penerima dana, batas maksimum pendanaannya adalah sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  • Bagi setiap pemberi dana dan afiliasinya, batas maksimum pendanaannya adalah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Ketentuan batas maksimum ini tidak berlaku bagi pemberi dana yang merupakan pelaku jasa keuangan yang diawasi OJK. 

3. Kewajiban Terkait Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Melalui Sistem Elektronik

Sistem elektronik dalam hal ini wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh penyelenggara P2P Lending serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu penyelenggara P2P Lending wajib untuk:

  • Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak diperoleh hingga dimusnahkan;
  • Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola;
  • Menjamin bahwa perolehan,  penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya.  

4. Kewajiban Kesehatan Finansial

Penyelenggara P2P Lending setiap saat wajib untuk memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) yang dalam hal ini berlaku terhitung 3 (tiga) tahun sejak 4 Juli 2022 atau sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 diundangkan.

Disclaimer:

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Sebagaimana dicabut sebagian oleh POJK No. 22 Tahun 2023.

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post