S&P Law Office

Kebijakan Pajak Royalti Lagu yang Berlaku di Indonesia

Uncategorized

Kebijakan Pajak Royalti Lagu yang Berlaku di Indonesia

Seorang musisi, penulis, maupun seorang pekerja kreatif memiliki passive income yang berupa royalti. Royalti yang diterima oleh seorang pekerja kreatif dikenakan pajak. Pungutan pajak atas royalti yang diterima oleh para pekerja kreatif tersebut adalah pajak royalti lagu yang diatur dalam PPh pada pasal 23/26.

Pemerintah Republik Indonesia, baru-baru ini mengesahkan peraturan baru yang terkait dengan royalti. Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021, Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kebijakan dalam peraturan tersebut disahkan dengan tujuan untuk mengatur mengenai royalti, baik hak cipta lagu dan/musik supaya terlindungi. Serta, diberikan kepastian hukumnya terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak yang berkaitan langsung dengan hak ekonomi atas lagi dan/atau musik tersebut.

Selain itu, kebijakan tersebut disahkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan royalti hak cipta atas pemanfaatan produk yang terkait dalam bidang musik. Hal tersebut dilakukan supaya setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersil dapat dikenakan royalti atas hak cipta.

Pengertian Pajak Royalti

Royalti, secara umum diartikan sebagai imbalan yang diberikan kepada seorang pencipta atau pemilik hak yang berkaitan pemanfaatan sebuah hak cipta atau produk secara komersil. Pajak royalti lagu adalah pajak yang dibayarkan oleh seorang pencipta atau pemilik hak cipta dari royalti yang mereka dapatkan atas ciptaan lagu atau musik.

Bagi setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan sebuah lagu atau musik yang diciptakan tersebut secara komersil dalam bentuk layanan publik yang sifatnya komersil, harus membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN adalah lembaga yang memiliki kewenangan terkait bidang lagu atau musik yang memiliki tugas untuk menarik dan mendistribusikan royalti yang telah dibayarkan oleh para pelaku layanan publik atas hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

LMKN yang memiliki wewenang di bidang lagu atau musik, dapat mengakses pusat data lagu atau musik sebagai pedoman dasar pengenaan royalti. Pusat data lagu atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan akan dilakukan juga pembaharuan data-data secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Data yang terdapat dalam pusat data lagu atau musik tersebut memuat informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, hak cipta, serta hak terkait yang juga berasal dari e-hak cipta yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan.

Setiap orang yang melakukan penggunaa atau pemanfaatan lagu atau musik yang telah terdaftar dalam pusat lagu atau musik secara komersil, diwajibkan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.

Setelah ada pengajuan lisensi hak cipta, LMKN akan menghimpun royalti yang dikenakan atas penggunaan hak cipta tersebut dan kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan laporan penggunaan data lagu.

Royalti yang dihimpun nantinya akan didistribusikan dan sebagian besar akan digunakan untuk membiayai dana operasional dan dana cadangan. Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 disebutkan pula, bahwa akan ada pemberian keringanan atas tarif royalti yang dibebankan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersil. Keringanan atas tarif royalti tersebut nantinya akan ditetapkan oleh menteri.

Tarif Pajak Royalti Lagu

Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak royalti lagu yang dikenakan adalah atas PPh 23. Berdasarkan PMK No. 141/PMK.03/2015, tarif pajak PPh 23 dikenakan atas nilai dasar pengenaan pajak atau dihitung dari jumlah bruto penghasilan, yaitu sebesar 15% dari penghasilan bruto. Namun jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka tarif akan naik menjadi 30%.

Tentang Royalti Lagu yang Berlaku di Indonesia

Pajak Royalti Lagu

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) dijabarkan beberapa bentuk layanan publik yang bersifat komersil, yaitu:

  • Seminar dan konferensi komersil
  • Restoran, pub, kafe, bistro, bar, kelab malam, dan diskotek
  • Konser musik
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  • Pameran dan bazar
  • Bioskop
  • Nada tunggu telepon
  • Bank dan kantor
  • Pertokoan
  • Pusat rekreasi
  • Lembaga penyiaran televisi
  • Lembaga penyiaran radio
  • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel lainnya
  • Usaha karaoke

Bentuk layanan publik di atas diwajibkan membayarkan royalti atas lagu atau musik yang mereka putar di tempat layanan publik mereka.

Anda membutuhkan bantuan hukum bersama tim profesional terkait berbagai masalah hukum? Hubungi Tim Simanjuntak & Partners dan kami siap membantu Anda. Dapatkan informasi terkini seputar dunia hukum di Instagram @simanjuntaklaw.

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post