S&P Law Office

PANDUAN PRAKTIS: UNIT KOMPETENSI TENAGA SENSOR FILM MENURUT KEPUTUSAN NO. 87 TAHUN 2023

S&P Law Office - Legal Brief

S&P Law Office – Legal Brief
25/S&P-LB.25-Film/XII/2023
15 Desember 2023

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan surat Keputusan No. 87 Tahun 2023 ((Keputusan 87/2023) yang menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi dalam Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas, khususnya untuk jabatan Tenaga Sensor Film. Tujuan utama dari keputusan ini adalah memberikan pedoman kerja yang jelas dan sistematis bagi para tenaga sensor film. Rancangan SKKNI untuk jabatan ini telah disetujui melalui konvensi nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada bulan April 2022.

Tidak hanya menetapkan SKKNI untuk tenaga sensor film saja, Keputusan 87/2023 ini juga mengamanatkan pembentukan Komite Standar Kompetensi. Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan arahan serta ketegasan dalam memberikan standar yang berkualitas untuk industri hiburan, kesenian, dan kreativitas di Indonesia.

Keputusan 87/2023 memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami. Pertama-tama, keputusan ini menetapkan SKKNI baru khusus untuk tenaga sensor film. Tujuan dari SKKNI ini adalah memberikan gambaran serta pedoman yang jelas dan sistematis mengenai persyaratan minimal bagi tenaga sensor film. Rancangan SKKNI ini telah melalui proses persetujuan dalam sebuah konvensi nasional yang diadakan di Jakarta pada bulan April 2022.

Selain menetapkan SKKNI baru, Keputusan 87/2023 juga memberikan amanat terkait pembentukan Komite Standar Kompetensi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa standar yang diberlakukan memiliki kualitas dan relevansi yang sesuai dengan kebutuhan industri hiburan, khususnya dalam bidang film dan seni.
Tidak hanya itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah membuka penerimaan calon anggota untuk Lembaga Sensor Film (LSF) dan Tenaga Sensor LSF pada tahun 2023. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa proses sensor film di Indonesia dilakukan oleh individu yang memiliki kualifikasi dan standar kompetensi yang sesuai dengan tuntutan industri hiburan saat ini.

Mengingat bahwa tujuan utama SKKNI untuk tenaga sensor film adalah penyediaan tenaga sensor film yang profesional dan kompetitif untuk menilai kelayakan film, Keputusan 87/2023 menjelaskan unit kompetensi SKKNI yang akan beroperasi untuk memastikan kompetensi dalam mencapai tujuan ini. Dalam artikel ini akan membahas beberapa hal terkait dengan analisis unit kompetensi SKKNI untuk tenaga sensor film sesuai dengan Keputusan 87/2023 antara lain:

Penelitian Film untuk Disensor

Unit kompetensi ini mensyaratkan tenaga sensor film memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memadai saat terlibat dalam penelitian film apa pun untuk disensor. Penelitian film yang dilakukan untuk tujuan penyensoran harus dilakukan untuk mengidentifikasi administrasi, asas, tujuan dan fungsi film, serta untuk memverifikasi data pendukung yang berkaitan dengan film. Sebagai bagian dari proses penelitian dan penyensoran film, laporan hasil penelitian administrasi akan digunakan untuk menilai lebih lanjut film-film tersebut.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang penelitian film untuk tujuan penyensoran adalah sebagai berikut:

a. Penelitian film yang dilakukan oleh tenaga sensor film harus dilakukan untuk mengidentifikasi administrasi, asas, tujuan, dan fungsi film, serta memverifikasi data pendukung yang berkaitan dengan film.
b. Laporan hasil penelitian administrasi yang dihasilkan dari penelitian film akan digunakan untuk menilai lebih lanjut film-film tersebut.
c. Tenaga sensor film harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memadai saat terlibat dalam penelitian film apa pun untuk disensor.
d. Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
e. Tenaga sensor film harus memiliki kompetensi di bidang penyensoran.

Dalam melakukan penelitian film untuk tujuan penyensoran, tenaga sensor film harus memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman. Selain itu, tenaga sensor film juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian dan analisis terhadap suatu film dan iklan film.
Elemen-elemen kompetensi penelitian film dibagi menjadi empat elemen, sebagaimana ditentukan lebih lanjut di bawah ini:

Di bawah unit kompetensi ini, tenaga sensor film diharuskan memiliki seperangkat pengetahuan tertentu (yaitu metodologi penelitian dan pelaporan, produksi film, teknologi industri film, kerangka hukum dan bahasa Inggris pasif), serta keterampilan tertentu (yaitu membuat laporan penelitian, penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak pengolah data, pengoperasian alat sensor dan bahasa Inggris pasif).

Penilaian Film untuk Lulus Sensor

Dalam unit kompetensi ini, tenaga sensor film diharapkan memiliki pengetahuan mendalam, keterampilan analisis, dan sikap kerja yang memadai untuk menilai film serta memberikan rekomendasi apakah film tersebut layak disensor atau tidak. Berbagai unsur kompetensi untuk unit ini termasuk:

a. Melakukan Tinjauan Film: Tenaga sensor film bertanggung jawab untuk meninjau film secara menyeluruh, mulai dari awal hingga akhir, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan kriteria penyensoran yang telah ditetapkan.
b. Menilai Kelayakan Konten Film: Penilaian dilakukan terhadap konten film, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti pornografi, kekerasan, perjudian, harkat dan martabat manusia, tindak pidana, narkotika, serta isu-isu terkait suku, agama, ras, dan identitas antargolongan, sesuai dengan pedoman penyensoran.
c. Menilai Kelayakan Penggolongan Usia Penonton: Tenaga sensor film harus mampu menggolongkan film ke dalam kategori usia penonton yang tepat, seperti Semua Umur (SU), 13+ untuk penonton di atas 13 tahun, 17+ untuk penonton di atas 17 tahun, dan 21+ untuk penonton di atas 21 tahun. Penilaian ini harus berdasarkan kriteria penyensoran yang telah ditetapkan.
d. Membuat Laporan Hasil Penelitian Film: Setelah tinjauan selesai, tenaga sensor film harus membuat laporan kelayakan film. Jika ada kebutuhan revisi pada film, permintaan revisi harus diajukan berdasarkan hasil tinjauan dan dilaporkan kepada pihak terkait.

Dalam menjalankan tugasnya, tenaga sensor film harus memastikan bahwa proses penilaian dilakukan dengan cermat dan objektif, mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari tema dan judul, alur cerita, representasi visual dan adegan, hingga suara dan subtitle film. Dengan demikian, mereka dapat memberikan rekomendasi yang tepat mengenai kelayakan film untuk disensor, menjaga integritas serta kualitas dalam industri perfilman.

Di bawah unit kompetensi ini, tenaga sensor film diharuskan memiliki seperangkat pengetahuan tertentu (yaitu metodologi untuk evaluasi dan pelaporan film, produksi film, kriteria dan pedoman penyensoran, serta kerangka hukum terkait), serta keterampilan tertentu (yaitu kemampuan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak pengolah data dan alat penyensoran, serta penerapan metodologi penelitian yang benar).

Laporan Rekomendasi Kelayakan Film

Unit kompetensi seperti tenaga sensor film diharuskan memiliki pengetahuan mendalam mengenai metodologi evaluasi dan pelaporan film, proses produksi film, kriteria dan pedoman penyensoran yang berlaku, serta kerangka hukum terkait dalam industri film. Selain pengetahuan ini, mereka juga harus memiliki keterampilan praktis, termasuk kemampuan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak pengolah data, serta alat-alat penyensoran. Penerapan metodologi penelitian yang benar juga merupakan keterampilan esensial dalam konteks ini.
Dalam tugas mereka, tenaga sensor film bertanggung jawab untuk menyusun laporan rekomendasi kelayakan film. Proses ini memerlukan penelitian dan penilaian yang mendalam terhadap film yang telah ditinjau. Laporan ini harus mencerminkan hasil identifikasi masalah dengan akurasi, mengacu pada lokasi, bukti objektif, dan referensi yang relevan. Rekomendasi kelayakan film harus disusun dengan cermat dan dipresentasikan kepada pihak terkait.

Selain itu, laporan tersebut harus mematuhi format yang telah ditetapkan, memuat rekomendasi kelayakan yang didasarkan pada hasil penelitian yang teliti. Sebelum disampaikan kepada pihak terkait, laporan ini harus melewati proses validasi untuk memastikan keakuratannya. Dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memadai, tenaga sensor film dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan memastikan bahwa rekomendasi kelayakan yang mereka berikan sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku, serta memenuhi kebutuhan industri film secara keseluruhan.

Dalam unit kompetensi ini, tenaga sensor film diharuskan memiliki pengetahuan menyeluruh tentang metodologi penelitian dan pelaporan, keterampilan menulis laporan, serta pemahaman mendalam mengenai prinsip sensor film dan kerangka hukum yang relevan. Mereka juga diwajibkan memiliki keterampilan analisis hasil penelitian dan penilaian film, serta kemampuan menyusun laporan.

Perlu diingat bahwa Keputusan No. 87 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 23 Mei 2023. Dengan pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum dan etika yang berlaku, diharapkan tenaga sensor film dapat menjalankan tugas mereka dengan kompetensi dan integritas tinggi dalam industri perfilman Indonesia.***

Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.

Dasar Hukum:

Keputusan No. 87 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Sensor Film

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di :
• Timoty Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA., CCCS. – Managing Partner – ezra@splawoffice.co.id
• Ahmad Zaim Yunus, S.H. – Associate – info.simanjuntakandpartners@gmail.com

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post