S&P Law Office

PEMBUATAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

S&P Law Office - Legal Brief

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6619);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6620);
  6. Pasal 7 ayat (2) UU Perseroan Terbatas;
  7. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseron Terbatas;
  8. Pasal 7 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  9. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  10. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  11. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  12. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  13. Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  14. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Dalam ilmu hukum, terdapat sebuah konsep subjek hukum. Subjek hukum adalah setiap pendukung (pembawa) hak dan kewajiban. Ada dua macam subjek hukum: manusia dan badan hukum. Manusia sebagai subjek hukum karena kodratnya, sedangkan badan hukum menjadi subjek hukum karena diciptakan oleh manusia untuk kepentingan manusia itu sendiri.
Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai PT) merupakan salah satu subjek hukum berbentuk badan hukum yang sering ditemukan dalam masyarakat. Kehidupan masyarakat sudah sangat erat dengan keberadaan dari PT. Misalnya saja, untuk mengisi bahan bakar kendaraan kita menggunakan produk dari PT yang bergerak di bidang bahan bakar.

Oleh karena eratnya PT dengan kehidupan sehari-hari, maka perlu untuk mengetahui syarat berdirinya sebuah PT. Perlu diketahui, PT yang dimaksud harus dibedakan antara PT yang termasuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau bukan. Dalam syarat pendirian PT, ada dua jenis syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal adalah hal-hal yang bersifat formalitas dan harus dimuat dalam pendirian suatu PT. Untuk PT bukan UMK, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UU Perseroan Terbatas) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat UU Cipta Kerja) menyatakan bahwa:

“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

Adapun yang dimaksud dengan dengan orang adalah perseorangan maupun badan hukum. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 7 ayat (7), ketentuan ini tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (UU 11/2020);
c. Badan Usaha Milik Desa (UU 11/2020);
d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UU 11/2020)
Syarat berikutnya adalah para pendiri wajib membuat akta pendirian di hadapan notaris dalam bahasa indonesia. Syarat formal selanjutnya diatur pada Pasal 7 ayat (2) UU Perseroan Terbatas yang menyebutkan para pendiri wajib mengambil bagian saham. Ketentuan yang dimaksud tidak berlaku apabila perseroan didirikan dalam rangka peleburan. Syarat formal yang terakhir adalah pendiri perseroan mendaftarkan atau menyampaikan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Sementara itu, yang dimaksud dengan syarat materiil dalam pendirian PT adalah modal. UU Perseroan Terbatas telah menjelaskan perihal modal secara rinci. Hal ini dapat terlihat dari Pasal 31 UU Perseroan Terbatas, dikemukakan bahwa modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai saham. Lalu, perihal jumlah minimal modal dasar yang akan disetorkan, yang semula berdasarkan Pasal 32 UU Perseroan Terbatas sudah ditentukan mekanismenya, dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:

“(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah”

Berdasarkan Pasal 33 UU Perseroan Terbatas bahwa modal dasar yang dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh sedikitnya 25% dan harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Di sisi lain, PT yang termasuk kriteria UMK (PT UMK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki syarat pendirian tersendiri. Syarat formal pendirian PT UMK didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan 1 (satu) orang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (selanjutnya disebut PP 8/2021). PT UMK yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih mengikuti ketentuan yang dimaksud dalam UU Perseroan Terbatas, sedangkan yang didirikan oleh 1 (satu) orang (Perseroan Perseorangan) harus berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum.[6] Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021, Perseroan Perseorangan tidak perlu membuat akta pendirian, tetapi hanya perlu mengisi Pernyataan Pendirian dalam Bahasa Indonesia.
Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian untuk memperoleh status badan hukum.
Sementara itu, syarat formal PT UMK berkaitan dengan modal dasar. berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 8/2021, PT UMK wajib memiliki modal dasar dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PP 8/2021.

Dapat disimpulkan bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT, syarat formal dan syarat materiil. Akan tetapi, syarat yang dimaksud harus dibedakan antara PT yang bukan UMK dan PT yang termasuk UMK. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya.
Berikut ini adalah Alur Pembuatan Pendirian PT:

1. MEMPERSIAPKAN DATA PENDIRIAN PT
a. Nama PT
Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain. Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
b. Tempat dan Kedudukan PT
Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten. Apabila memilih Jakarta Timur sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Timur. Apabila alamat PT tersebut diatas bukan berada di Jakarta Timur, maka berdasarkan praktek dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya.
c. Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:
1. Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan;
2. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT;
3. Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran

2. MENENTUKAN DOMISILI PERUSAHAAN
Bagi Perusahaan sangat penting untuk menentukan domisili Perusahaan. Hal ini penting dikarenakan berkaitan dengan pemenuhan syarat dalam mengurus perizinan atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan tujuan dan maksud Perseroan. Penentuan domisili Perusahaan ini dituangkan dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP ini dikeluarkan oleh Kelurahan dan dicacatkan oleh Kecamatan. SKDP merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana tempat lokasi usaha berada. Ketentuan mengenai perusahaan wajib memiliki domisili perusahaan yang jelas ini terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseron Terbatas. SKDP ini sangat diperlukan untuk mengurus perizinan guna mendapatkan SIUP, TDP, NPWP dan untuk mengurus usaha perdagangan lain.
Nah sebelum menentukan domisili perusahaan, ada baiknya untuk menentukan dimana rencana domisili perusahaan tersebut. Jika domisili perusahaan akan berada di Jakarta, sebaiknya mengetahui mengenai masalah pengaturan zonasi. Pengaturan mengenai zonasi ini diperlukan untuk mengetahui peruntukan daerah tersebut. Zonasi ini menjelaskan mengenai pembagian kawasan menjadi zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya dan terdapat pemberlakuan hukum yang berbeda untuk setiap zonanya. Pembagian wilayah zonasi ini dapat diketahui melalui kantor kelurahan dimana domisili perusahaan akan ditetapkan.
Selain penentuan zonasi ini, yang harus diketahui dalam menetapkan domisili perusahaan ialah peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mengetahui IMB bangunan yang akan dijadikan domisili perusahaan ini penting untuk memperlancar proses SKDP. Bangunan yang akan menjadi domisili usaha sebaiknya yang peruntukan IMBnya untuk tempat usaha atau campuran seperti ruko. Oleh karena itu, kebanyakan perusahaan yang startup tentu biasanya memilih untuk menggunakan rumah tinggal sebagai domisili perusahaan. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dikarenakan IMB yang dimiliki bukan sebagai tempat usaha melainkan peruntukannya untuk tempat tinggalSolusi bagi perusahaan startup yang akan menentukan domisili perusahaan namun tidak ingin mengeluarkan biaya berlebih ialah dengan virtual office. Rumah tinggal bukanlah sebagai solusi untuk menghemat pengeluaran biaya dengan menyalahi aturan yang ada dikarenakan izin rumah tinggal hanya diperkenankan yaitu;
• Praktek keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli;
• Usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dan tidak menganggu/merusak keserasian lingkungan;
• Kegiatan sosial yang tidak menganggu/merusak keserasian lingkungan.

3. MEMBUAT AKTA PENDIRIAN DI NOTARIS
Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan. Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.
Pada saat penandatangan jasa pembuatan PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.

4. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.
Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya. Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak. Dan karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).

5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
455.123 = nomor urut wajib pajak
3 = cek digit
335 = kode pemungut pajak
000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.

6. Mengurus NIB di OSS RBA
Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui sistem OSS. OSS atau Online Single Submission adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Dasar hukum OSS adalah Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Saat ini OSS sudah beberapa kali mengalami perubahan versi, dari awal 1.0 lalu ke 1.1 dan terakhir OSS RBA.
Dengan berlakunya OSS versi 1.0 ini diharapkan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha, yaitu:
• Kemudahan pengurusan perizinan usaha untuk melakukan izin usaha.
• Pemberian fasilitas yang tepat kepada pelaku usaha dalam melakukan pelaporan.
• Pemberian fasilitas terhadap para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time; dan
• Penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setiap kode KBLI memiliki risiko yang berbeda-beda. Jadi apabila kamu memilih banyak KBLI, kamu harus memenuhi pemenuhan Sertifikat Standar dari masing-masing kode KBLI

7. MENGURUS SERTIFIKAT STANDAR (Apabila Ada)
Di dalam OSS RBA itu terkandung prinsip risiko usaha dari setiap kegiatan yang dijalankan. Ada 4 (empat jenis risiko di OSS RBA), yaitu:
1. Risiko Rendah – tidak ada Sertifikat Standar;
2. Risiko Menengah Rendah – pernyataan Sertifikat Standar;
3. Risiko Menengah Tinggi – verifikasi Sertifikat Standar;
4. Risiko Tinggi = izin usaha Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berarti izin usaha lanjutan yang harus kamu penuhi agar perizinan kamu lengkap. Akan tetapi para pelaku usaha pengguna OSS RBA banyak sekali kebingungan bagaimana pemenuhan Sertifikat Standar. Bahkan di website oss.go.id tidak dijelaskan dengan lengkap bagaimana cara pemenuhannya. Dan setelah punya itu apakah bisa langsung aktif. Atau siapakah pihak yang akan mengaktifkan itu tidak diberikan informasi.

8. MEMILIKI SERTIFIKAT BPJS KETENAGAKERJAAN
KHUSUS syarat pendirian PT di Jakarta Selatan, ketika mengurus SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan maka harus melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana menurut website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan;
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan;
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan;
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan;
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan;
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Kelengkapan tersebut disampaikan kepada cabang BJPS Ketenagakerjaan terdekat dan berikut nya membayar iuran yang telah ditetapkan di bank persepsi. Kemudian melampirkan bukti pembayaran iuran tersebut dan kemudian perusahaan akan diberikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sertifikat tersebut kemudian dilampirkan di permohonan SIUP dan TDP.

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post