Pemerintah telah menyadari pentingnya merumuskan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) untuk mewujudkan komitmen Indonesia terhadap pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia di tingkat nasional, serta pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. Terhadap hal tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 (Perpres 60/2023) tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Adapun tujuan dari pembentukan Stranas BHAM ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam praktik bisnis secara lebih efektif dan komprehensif.
Terdapat hal-hal penting yang menjadi sorotan dalam Perpres 60/2023, yaitu antara lain :
- Dasar Stranas BHAM.
- Stranas BHAM didasarkan pada komitmen Indonesia terhadap pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia di tingkat nasional, serta pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia.
- Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 secara resmi menetapkan pembentukan Stranas BHAM.
- Poin-Poin Penting Stranas BHAM.
- Stranas BHAM bertujuan untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia dalam praktik bisnis secara lebih efektif dan komprehensif.
- Fokus utama Stranas BHAM adalah untuk memastikan bahwa praktik bisnis di Indonesia tidak melanggar hak asasi manusia dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
- Pelaksanaan Stranas BHAM
- Implementasi Stranas BHAM akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil.
- Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan bahwa praktik bisnis di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, Stranas BHAM Indonesia bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia ke dalam praktik bisnis secara komprehensif dan efektif sesuai dengan Perpres 60/2023.
Dasar Stranas BHAM
Stranas BHAM adalah singkatan dari Strategi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Stranas BHAM mengadopsi pilar-pilar utama Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Pilar pertama dari prinsip-prinsip tersebut adalah tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi manusia, pilar kedua adalah tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia, dan pilar ketiga menitikberatkan pada hak korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas.
Negara harus mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di wilayah dan/atau yurisdiksinya, dengan mengambil tindakan yang akurat untuk mencegah, menyelidiki, dan mengadili setiap pelanggaran hak asasi manusia, serta memulihkan hak asasi manusia melalui penerbitan kebijakan, peraturan perundang-undangan, peraturan, dan sistem jaminan yang efektif baik melalui cara yuridis maupun non yuridis.
Terdapat 4 metode yang digunakan dalam Penyusunan Stranas BHAM, yaitu antara lain:
- Pengkajian berbasis bukti
Pengkajian berbasis bukti dilakukan dengan melakukan baseline riset pada sektor pertanian, pertambangan, dan pariwisata untuk memetakan secara komprehensif berbagai tantangan, strategi, output, dan sektor prioritas yang dapat diterapkan.
- Sinergi dengan kebijakan strategi lainnya.
Stranas BHAM dibuat dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen negara seperti Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Perpres No 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Perpres No 54 Tahun 2O18 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2O21 – 2025 (RANHAM), dan aksi-aksi lainnya yang telah diadopsi dan menjadi acuan bagi pengembangan rencana kerja kementerian/lembaga.
- Partisipasi Para Pemangku Kepentingan.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta pelibatan seluruh pihak termasuk kelompok rentan, maka Stranas BHAM telah dikonsultasikan kepada kementerian / lembaga. Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya di berbagai kesempatan. GTN BHAM membuka kesempatan kepada semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi perbaikan Strategi Nasional BHAM ini.
- Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM.
Stranas BHAM disusun berdasarkan 3 (tiga) pilar Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM yaitu:
- Kewajiban negara untuk melindungi.
- Pertanggungiawaban Pelaku Usaha untuk menghormati.
Pemulihan efektif bagi korban pelanggaran HAM yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha dan mitra usahanya.
Strategi I: Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas, fokus diberikan pada promosi pelatihan yang efektif, sehingga pemahaman terhadap bisnis dan hak asasi manusia dapat tumbuh. Materi pelatihan disebar secara luas, memastikan peningkatan kompetensi di berbagai lapisan masyarakat. Di samping itu, melibatkan media massa aktif dalam distribusi informasi dan dukungan pemerintah untuk mempromosikan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia.
Strategi II: Pengembangan Regulasi, Kebijakan, dan Panduan
Dalam konteks pengembangan regulasi, dukungan khusus diberikan pada aspek perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Melibatkan pemetaan peraturan yang ada terkait bisnis dan hak asasi manusia, serta merumuskan pedoman praktis untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam praktik bisnis. Strategi ini juga mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi kebijakan yang memprioritaskan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Strategi III: Penguatan Mekanisme Pemulihan dan Akses Keadilan
Fokus pada penguatan mekanisme pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kegiatan usaha. Strategi ini mencakup integrasi mekanisme pelaporan dalam peraturan internal dan rantai pasok. Selain itu, memastikan akses yang lebih baik terhadap keadilan bagi para korban yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak oleh kegiatan usaha dan kemitraannya.
Setiap strategi berkontribusi pada peningkatan kapasitas lembaga pemerintah, badan usaha, dan masyarakat umum, menciptakan landasan kokoh untuk pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada keseimbangan antara bisnis dan hak asasi manusia.
Implementasi Stranas BHAM
Implementasi Stranas BHAM akan dilaksanakan melalui Aksi Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Aksi BHAM) yang berlaku efektif selama tiga tahun, yakni dari tahun 2023 hingga 2025. Dalam pelaksanaannya, Stranas BHAM diharapkan menjadi panduan bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya terkait penghormatan hak asasi manusia dalam dunia usaha, serta menjadi acuan untuk pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan memantau perkembangan bisnis dan hak asasi manusia.
Untuk memastikan penerapan Stranas BHAM berjalan sesuai ketentuan, pemerintah akan membentuk Gugus Tugas Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Gugus Tugas BHAM). Gugus Tugas ini akan dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, melibatkan berbagai kementerian/lembaga, serta pihak non-pemerintah. Cabang-cabang Gugus Tugas BHAM juga akan dibentuk di tingkat provinsi untuk memastikan pelaksanaan Stranas BHAM secara lebih lokal.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi Stranas BHAM akan dilakukan oleh Gugus Tugas BHAM, yang juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan kepada Menteri setiap bulan September. Masyarakat umum juga dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Aksi BHAM, menciptakan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia.
Disclaimer
Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Penutup
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:
- Timoty Ezra Simanjuntak, SH.MH.IPC.CPM.CRA.CLA.CCCS. – Founder and Managing Partner – ezra@simanjuntaklaw.co.id
Nico Ardianus Gultom, S.H. – Associate – office@simanjuntaklaw.co.id / info.simanjuntakandpartners@gmail.com