S&P Law Office

PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PERPRES 70/2023

S&P Law Office - Legal Brief

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2023 (Perpres 70/2023) tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya untuk keperluan pengelolaan investasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Salah satu upaya yang sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah penataan penggunaan lahan yang adil antar sektor dan skala pelaku usaha yang berbeda.

Selain itu, dalam Perpres ini dibentuk Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satuan Tugas) yang bertugas menata penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Perpres 70/2023 juga mengatur tentang penataan penggunaan lahan, termasuk klasifikasi pemanfaatan lahan dan peruntukannya, pengalokasian lahan untuk berbagai kegiatan usaha, badan usaha milik daerah (BUMD) dan organisasi kemasyarakatan, serta tata kelola pemanfaatan lahan. Selain itu, Perpres ini juga mengatur dan mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi berbagai kewajiban terkait pengawasan kegiatan usahanya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres 70/2023 mengatur beberapa hal terkait dengan tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, antara lain:

Perpres tersebut selain bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya demi pengelolaan investasi dan kesejahteraan penduduk Indonesia secara menyeluruh juga untuk mencapai penataan penggunaan lahan yang adil antar sektor dan skala pelaku usaha yang beragam. Selain itu, Perpres ini menegaskan pengawasan serta mewajibkan pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban terkait pengawasan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut tugas dan tanggung jawab Gugus dan Satgas, yaitu antara lain:

  1. Memetakan pemanfaatan Lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha sektor pertambangan dan sektor perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT.
  4. Menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan yang perizinannya.
  5. Melakukan klasifikasi Lahan dan menetapkan peruntukan Lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
  6. Memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan peruntukan Lahan.
  7. Memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru untuk mendapatkan peruntukan Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

 

Berdasarkan Perpres 70/2023, Satgas bertanggung jawab untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan, termasuk dalam hal penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan. Satgas juga bertugas melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengenai berbagai aspek untuk menentukan apakah tindakan berikut akan dilakukan atau tidak:

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Satgas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria-pertanahan dan tata ruang untuk melakukan tindakan yang diperlukan, seperti pencabutan perizinan berusaha atau penghapusan hak atas tanah.

 

Penataan Pemanfaatan Lahan

Perpres 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi mengatur penataan penggunaan lahan secara berkeadilan dan Satgas bertanggung jawab untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan dan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengenai berbagai aspek untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan, seperti perubahan perizinan berusaha terkait pengurangan luas lahan, pencabutan perizinan berusaha, pencabutan izin konsesi kawasan hutan, dan/atau pemutusan hak atas tanah.

Untuk melakukan perencanaan kembali penggunaan lahan, Satgas akan bertanggung jawab atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan lahan sesuai dengan kegiatan usaha terkait. Klasifikasi pemanfaatan lahan dan peruntukan lahan mencakup potensi ekonomi atau kekayaan alam lahan, kesesuaian zonasi/rencana tata ruang dengan bidang usaha terkait, luas optimal pemanfaatan, wilayah pemukiman dan hak-hak masyarakat adat, serta daya dukung lahan dan perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, Perpres 70/2023 juga mengatur peruntukan lahan lintas sektor tertentu, seperti pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, dan perkebunan. Pelaku usaha yang menerima alokasi lahan dari Satgas harus memastikan kepatuhan mereka terhadap perizinan berusaha dan izin terkait lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang dialokasikan. Satgas juga akan melakukan pengawasan kegiatan penggunaan lahan dan akan menyampaikan hasil pengawasan terkait setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh presiden.


Disclaimer

Seluruh isi data dan informasi dalam Legal Brief ini merupakan kompilasi dari sumber-sumber terpercaya. Legal Brief ini tidak dimaksudkan dan tidak seharusnya dianggap sebagai nasihat atau opini hukum. Tidak disarankan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang ada pada layanan ini tanpa mencari layanan profesional terlebih dahulu.


Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden No. 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi

Penutup

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan lebih lanjut konsultasi mengenai legal brief ini, silakan menghubungi kami di:

About S&P Law Office

S&P are passionate about helping our clients through some of their most challenging situations. We take a practical approach to your case, and talk with you like a real person. With each and every client, we aim to not only meet, but to exceed your expectations.

Recent Post